Breaking News
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat Kapolda Sumut Tudingan miring yang menyebut Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak tidak merespons dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dibantah keras dengan bukti nyata di lapangan. Fprm Minta Bppw Bekukan Sisa Dana Termin Revitalisasi SDN Grong2 Dan Melakukan Somasi Kepada P2SP. ACEH TIMUR// MSN. Ketua Umum Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM-ACEH). Nasruddin, akan melayangkan somasi kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negri Grong-Grong.Serta meminta pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh.bekukan sementara sisa dana termin revitalisasi di sekolah tersebut. Langkah tersebut diambil karena menyusul adanya berbagai indikasi terjadi, mulai perekrutan P2SP yang dinilai cacat hukum. selain itu juga ditemukan dugaan manipulasi mutu material, seperti menggunakan kayu lapok dalam proyek revitalisasi dinilai fatal dan membahayakan keselamatan. Program revitalisasi yang sedang berlangsung masa pengerjaan di SD Negeri Grong-Grong, didanai dengan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Surat somasi yang nantinya akan dilayangkan FPRM ACEH Ke P2SP. akan diserahkan langsung oleh Ketua Tim Investigasi FPRM ACEH.” Ujar Nasruddin kepada awak Mediacibernusantara.id. Kamis.(1/10/2026). Berdasarkan hasil investigasi teknis dan pemantauan fisik FPRM Aceh di lokasi proyek revitalisasi sekolah yang sedang dikerjakan di SD Negeri Grong-Grong Kecamatan Pante Beudari, Kabupaten Aceh Timur, beberapa waktu lalu menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis operasional. Salah satu temuan krusial adalah penggunaan kayu lapok yang sudah di makan rayap digunakan pada struktur rangka pada Gedung.”Padahal, Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 (1).mewajibkan penggunaan kayu minimal (kelas kuat II), seperti Meranti Merah,Kamper, atau Akasia guna menjamin keamanan struktur bangunan negara. FPRM ACEH, menilai penurunan spesifikasi bahan secara drastis ini tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, melainkan juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengancam keselamatan jiwa para siswa dan guru akibat risiko akan runtuhnya struktur bangunan. Melalui langkah somasi yang akan dilayangkan,menegaskan beberapa tuntutan penting kepada panitia P2SP SDN Grong2, NPSN.10102080. Jln. Pendidikan.Desa Grong-Grong.Kec. PAante Beudari. Kabupaten Aceh Timur. Nasruddin mengatakan , bila nanti jangka waktu yang sudah ditentukan pihak pelaksana program revitalisasi sekolah tidak mengindahkan peringatan somasi. pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum secara tegas. “Ketika Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak dijalankan secara maksimal atau hanya menjadi formalitas pelengkap administrasi, maka hal ini akan berdampak buruk pada aspek fisik, keuangan, maupun hukum pelaksanaan proyek pembangunan/revitalisasi sekolah. Pertama dugaan manipulasi spesifikasi teknis akan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan ke Polda Aceh , sekaligus meminta pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh untuk segera membekukan pencairan dana Anggaran sisa termin proyek revitalisasi tersebut. “Lebih lanjut Nasruddin Pertanyakan fungsi, kertelibatan Tim fasilitator program revitalisasi dari kementerian, apakah hadir sebagai pendamping teknis, pengawas,mitra strategis satuan pendidikan,atau pelaksanaan pembangunan?…dilapangan tim fasilitator terkesan tidak berfungsi semaksimal mungkin.”Jelasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak P2SP. Kepala Sekolah SD Negeri Grong-Grong dan Juga Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh Timur. Sebelumnya awak media ini sudah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp, Baik untuk Kadisdik maupun kepsek yang bersangkutan . Redaksi mediacibernusantara.id,tetap memberikan ruang klarifikasi terbuka untuk semua pihak. (M.Alimin) Toko Miras di Kabupaten Bandung Didatangi Massa & Ratusan Botol Alkohol Dikeluarkan dari Rak Dapur MBG di Desa Kelambir di Dusun 4 Menuai Kontroversi
banner 728x250

Toko Miras di Kabupaten Bandung Didatangi Massa & Ratusan Botol Alkohol Dikeluarkan dari Rak

Toko Miras di Kabupaten Bandung Didatangi Massa & Ratusan Botol Alkohol Dikeluarkan dari Rak

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

BANDUNG, Galaxy Monitor.id ( GM ) 02 Oktober 2026.

Aksi sweeping terhadap sebuah toko minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @dasepmujahid pada Jumat (2/10/2026) dini hari, terlihat sekelompok massa mendatangi sebuah toko yang disebut menjual minuman beralkohol.

Dalam video tersebut, massa mempertanyakan legalitas atau perizinan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Massa juga menyoroti keberadaan toko yang disebut berada di sekitar makam keramat Mama Eyang Sukapakir.

“Minuman dipajang. Padahal ini jelas-jelas dekat makam keramat Mama Eyang Sukapakir,” ujar salah seorang dalam video.

Situasi kemudian memanas. Massa terlihat mengeluarkan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol dari rak serta lemari pendingin. Berbagai kemasan minuman tersebut kemudian diletakkan dan berserakan di lantai sebelum dikumpulkan kembali ke dalam sejumlah kardus.

Aksi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni legalitas penjualan minuman beralkohol serta keberadaan usaha di lingkungan yang disebut memiliki nilai religius dan kultural bagi masyarakat setempat.

Di tengah aksi, aparat kepolisian turut hadir di lokasi. Polisi disebut melakukan pemeriksaan terhadap perizinan usaha sekaligus berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih luas.

Meski video tersebut telah beredar luas, status perizinan toko, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta langkah hukum terhadap pihak pengelola belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan rekaman video tersebut.

Karena itu, hasil pemeriksaan resmi aparat berwenang menjadi penting untuk memastikan apakah toko tersebut memiliki izin sesuai ketentuan dan apakah terdapat pelanggaran dalam kegiatan penjualan minuman beralkohol.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan peredaran miras semestinya ditangani melalui mekanisme hukum dan pengawasan resmi, sehingga keresahan masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa menimbulkan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke 

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

0823 8204 9206

Berita Harus Aktual, Berinovasi dan Persuasif

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *