Breaking News
IRT di Medan Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Khairul Bariyah Suwah (52), meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya. “Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Susanto alias Awi,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2). Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri. “Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi,” katanya. Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara. “Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya. Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum. Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka. “Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fadhly. Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama. Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan,” ujarnya. Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. “Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi. Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama. Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya. “Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional,” ujarnya. Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan. “Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya. Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik. “Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi,” tegasnya. RUTAN KELAS I LABUHAN DELI MENJALIN SINERGITAS INSTANSI DENGAN SILATURRAHMI BERSAMA TOKOH AGAMA, TNI POLRI, IMIGRASI BELAWAN, PLN DAN PELINDO BELAWAN* Ini Gawat, Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik ‘UR’ Tak Tersentuh Hukum 10 Tahun Oleh APH Medan Utara Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Pimpin Program Police Goes to School di Perguruan Yapim Pelantikan Massal DPD PujaKetarub Kota Medan Berjalan Meriah!!
banner 728x250
Uncategorized  

  Medan Marelan, Galaxy Monitor.id 10 Pebruari. 2026. Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota…

Uncategorized  

IRT di Medan Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Khairul Bariyah Suwah (52), meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya. “Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Susanto alias Awi,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2). Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri. “Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi,” katanya. Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara. “Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya. Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum. Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka. “Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fadhly. Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama. Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan,” ujarnya. Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. “Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi. Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama. Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya. “Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional,” ujarnya. Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan. “Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya. Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik. “Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi,” tegasnya.

  Medan Marelan, Galaxy Monitor.id 10 Pebruari. 2026. Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota…

banner 400x130
Uncategorized  

Ekonomi Stabil Pengaruhi Situasi Kamtibmas Ekonomi Yang Baik Di Sumut Harus Kolaborasi Antarinstansi Ekonomi Daerah Yang Kuat, Prasyarat Stabilitas Kamtibmas Jangka Panjang *Medan,-* Akademisi Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU), Arif Qaedy Hutagalung, SE, M.Si, stabilitas ekonomi mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ekonomi di Sumut harus bagus dengan jalan kolaborasi dan sinergi antarinstasi baik itu Pemda, pihak keamanan, akademisi dan para pelaku usaha. “Kalau keamanan berantakan ekonominya juga berantakan. Ekonomi yang bagus bakal menghadirkan stabilitas sosial,”jelas Arif Qaedy di sela-sela Forum Diskusi bertema Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Inflasi Daerah, Sektor Usaha Riil/Kewirausahaan dan Situasi Kamtibmas Di Sumatera Utara, Jumat (6/2) di Medan. Dalam Forum diskusi yang dihadiri sekitar 75 peserta yang berasal dari mahasiswa USU dan pelaku UMKM Kota Medan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) ini juga menghadirkan Pembicara lainnya yakni, Kepala BPS Sumut, Asim Saputra. Dalam pemaparannya, Arif Qaedy menyampaikan, menjaga stabilitas ekonomi daerah tidak cukup dengan pengendalian harga, tapi membutuhkan penguatan struktur usaha lokal agar masyarakat tetap produktif dan resilien. “Ekonomi daerah yang kuat adalah prasyarat stabilitas sosial dan keamanan jangka panjang,”jelasnya. Keterkaitan ekonomi dengan keamanan, kata Arif, dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi lokal yang berbanding lurus dengan stabilitas Kamtibmas. Lemahnya sektor usaha mikro dapat berdampak pada meningkatnya kerawanan sosial. Arif juga menyampaikan, beberapa penyebab potensi gangguan stabilitas gangguan sosial antara lain, tekanan ekonomi berkepanjangan yang dapat memicu, konflik sosial skala kecil, peningkatan kriminalitas ekonomi dan ketegangan di kawasan urban padat penduduk. Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Asim Saputra menyampaikan, keamanan dan ketertiban masyarakat harus dijaga karena penting untuk menjaga suplai, produksi industri agar pengolahan berjalan dengan lancar. Salah satu tantangan iklim usaha di Sumut masih banyak (tinggi) biaya produksi dan ini jadi hal yang tidak menarik bagi pengusaha. “Inflasi bisa kita jaga ketika ekonomi kita kondusif. Untuk menjaga ekonomi kondusif tidak ada pelaku usaha yang mengambil kesempatan ketika situasi ekonomi sedang tidak baik,”jelasnya. Asim menambahkan, pascabenca Sumatera, kita mengalami kendala distribusi barang. Untuk Nias inflasi sampai 10 persen. Tapi bulan ini (Februari) kita mengalami deflasi cukup dalam sekitar 0, 75 persen. “Ini membuktikan upaya pemerintah untuk memasok komoditas yang dibutuhkan masyarakat khususnya di Kepualana Nias sudah berjalan normal,”tukasnya. *(Tim)*

  *Medan,-* Galaxy Monitor.id. 7 Pebruari. 2026. Akademisi Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU),…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.