banner 728x250

*Dua Ibu Rumahtangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif*

*Dua Ibu Rumahtangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif*

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy  Monitor.id ( GM )[16/3/2026],

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (Rj) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga melalui ekspose pada Senin tanggal 16 Maret 2026.

Pada kesempatan itu, Kajati didampingi oleh Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH serta Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH beserta jajaran.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib di perladangan Perembangen, desa Munte, kec. Munte, kab. Karo, korban Buah Hati Br Ginting saat memanen jagung miliknya didatangani oleh tersangka Regina Br Sembiring, lalu tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban, peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Baca juga: 

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, bahwa korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui Pemidanaan.

Disela ekspose bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dan Jaksa Penuntut Umum, Kajati sumut menegaskan bahwa *”penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya”*

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat, benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita, ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan. Ujarnya.

Baca juga:  Himbauan/informasi kepada Masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, dimana akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas di Jl. Lapangan Merdeka Kota Medan selama tanggal 30 September 2025 s.d 5 Oktober 2025 pada rangkaian acara HUT Ke-80 TNI tahun 2025 oleh satuan Pomdam I/BB berkerjasama dengan Polda Sumut, Dishub provinsi, Polrestabes Medan, Dishub Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan guna menekan terjadinya kemacetan di seputaran Jl. Lapangan Merdeka. Jadwal diberlakukan Rekayasa Lalu lintas pada Jl. Lap. Merdeka sbb: 1. Tanggal 30 September 2025 Akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas mulai pukul 06.00 WIB s.d 12.00 WIB selama kegiatan Gladi perangkat Acara. 2. Tanggal 1 s.d 3 Oktober 2025 Akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas mulai pukul 06.00 WIB s.d 12.00 WIB selama kegiatan Gladi kotor dan bersih. 3. Tanggal 5 Oktober 2025 selama puncak acara HUT Ke-80 TNI tahun 2025. Akan diberlakukan Rekayasa lalu-lintas mulai pukul 00.00 WIB s.d 15.00 WIB. Berikut rute Rekayasa Lalu-lintas pada Jl. Lap. Merdeka Kota Medan dan sekitarnya. 1. TUJUAN ARAH DARI JL. PEMUDA MENUJU JL. PUTRI HIJAU * Jl. Pemuda - Jl. Palang Merah - Jl. MT. Yakin - Jl. Merak Jingga - Jl. P. Kemerdekaan - Jl. Putri Hijau. 2. TUJUAN ARAH DARI JL. PEMUDA MENUJU GATOT SUBROTO/SKIP * Jl. Pemuda - Jl. Palang Merah - Jl. Z. Arifin - Jl. S. Parman - Jl. Gelugur - Jl. Gatot Subroto. 3. TUJUAN ARAH DARI JL. GATOT SUBROTO MENUJU PUTERI HIJAU * Jl. Gatsu - Jl. Iskandar Muda - Jl. Gajah Mada - Jl. Kejaksaan - Jl. Raden Saleh - Jl. Imam Bonjol - Jl. Suprapto - Jl. Pemuda - Jl. MT. Hariono - Jl. Sutomo - Jl. H.M. Yamin - Jl. Merak Jingga - Jl. Jl. P. Kemerdekaan - Jl. Putri Hijau. 4. TUJUAN ARAH DARI JL. H.M. YAMIN MENUJU AMPLAS * Jl. HM. Yamin - Jl. Stasiun - Over Pass Stasiun - Jl. Stasiun - Jl. MT. Hariono - Jl. Cirebon - Jl. SM. Raja - Amplas. ⁠Demikian yang dapat kami Informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. Mohon Maaf mengganggu kenyamanan perjalanan anda, Jl. lapangan Merdeka dan sekitarnya sementara waktu ditutup dan dialihkan selama rangkaian kegiatan acara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025. Terimakasih🙏🙏

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *