Breaking News
Turut Berdukacita Atas Wafatnya” Lie Hiang Mei” 15 April 2026 沉痛悼念 Lie Hiang Mei 女士辞世 Harapan Baru Masyarakat Rentan, Sugiatik Hadir dan Mendengar Langsung Antusiasme Warga Tebing Tinggi Sambut Kehadiran Anggota DPRD Sumut Sugiatik Sugiatik Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Lapangan Kerja Tangis Haru dan Harapan, Momen Kebersamaan Sugiatik dengan Warga Tebing Tinggi Disambut Haru dan Penuh Harapan, Kehadiran Sugiatik, S.Ag Jadi Energi Baru bagi Warga Tebing Tinggi Pimpinan Universitas Indonesia ( UI ) mengecam keras atas ulah  Pelecehan Verbal  yaitu 16  Mahasiswa  tersebut dan Menteri Pendidikan  harus memantau perkembangan kasus ini semoga keadilan tidak di perjual belikan. Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri Kejatisu Terbitkan Sprint Korupsi KIP Di LLDikti Sumut @Puspha: Ini PR Utama Kajatisu Baru MEDAN || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint), terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung. “Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, dalam tahap awal ini pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya. Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal. “Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya. Rizaldi menambahkan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya. Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah terhadap laporan dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah. Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara. Periksa Kepala LLDIKTI Secara terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, melontarkan nada keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menangani dugaan korupsi dana KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut. Ia menilai penanganan kasus tersebut semasa Kajastisu Harly Siregar terkesan mandek tanpa kejelasan. Karena itu kepala kejatisu yang baru ini segera bertindak cepat tidak seperti pimpinan sebelumnya. “Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegas Muslim Muis dengan nada geram. Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Kejatisu dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, publik berhak curiga ketika proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan berarti. “Ada apa dengan Kejatisu? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya. Muslim Muis menegaskan, dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk kejahatan serius karena langsung merampas hak generasi muda dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi. Lebih tajam lagi, ia mendesak agar Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut segera diperiksa. Ia menilai, mustahil kasus ini terungkap secara terang tanpa menyentuh pucuk pimpinan. “Jangan hanya menyasar level bawah. Kalau mau terang, periksa juga pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kalau terus dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya. Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam perkara ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam penanganan dugaan korupsi dana pendidikan. “Ini uang rakyat, untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus segera bertindak, bukan diam,” pungkasnya. (Tim)
banner 728x250

Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius,” ujar Nurullah pada Jum’at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. “Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar,” tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. “Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya,” pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius," ujar Nurullah pada Jum'at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. "Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar," tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. "Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya," pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

JAKARTA Galaxy Monitor ,id 24 Januari. 2026

Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026.

Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius,” ujar Nurullah pada Jum’at. (23/1/2026)

Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik.

Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya.

“Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar,” tegas Nurullah.

Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan.

  • “Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya,” pungkasnya.

    Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *