
Medan Labuhan, Galaxy Monitor.id ( GM) 10 September 2026
Polemik penerbitan surat domisili Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sumatera Utara memasuki babak baru.
Surat domisili yang menjadi salah satu kebutuhan administrasi kelembagaan LIN DPD Sumut hingga kini belum juga diterbitkan. Pihak LIN mengaku telah melakukan komunikasi dan mendatangi pihak Kelurahan Nelayan indah maupun Kecamatan Medan Labuhan untuk memperoleh kepastian mengenai proses tersebut.
Namun hingga saat ini, kepastian yang ditunggu belum juga datang.Yang menjadi sorotan LIN bukan semata-mata soal cepat atau lambatnya sebuah surat diterbitkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jika surat tersebut belum dapat diterbitkan, apa alasan dan dasar administrasinya?
LIN DPD Sumut bahkan telah meminta agar apabila terdapat kekurangan persyaratan atau alasan tertentu yang menyebabkan surat belum dapat diterbitkan, hal tersebut disampaikan secara resmi sehingga dapat diketahui dan diperbaiki.
Tetapi menurut LIN, penjelasan tertulis yang diminta belum diberikan.
“Kami tidak ingin mencari masalah. Kami hanya meminta kepastian dan kejelasan. Kalau ada persyaratan yang kurang, sampaikan. Kalau memang tidak bisa diterbitkan, jelaskan dasar dan alasannya. Jangan sampai masyarakat atau organisasi dibuat menunggu tanpa kepastian,” tegas pihak LIN DPD Sumut.
BUKAN SOAL SELEMBAR SURAT
LIN menilai persoalan tersebut harus dilihat lebih luas sebagai bagian dari pelayanan administrasi pemerintahan.
Sebab bagi masyarakat maupun organisasi yang sedang mengurus legalitas dan administrasi kelembagaan, kepastian pelayanan merupakan hal yang sangat penting.
Apabila dokumen belum dapat diterbitkan, tentu harus ada penjelasan yang jelas agar pemohon mengetahui langkah yang harus dilakukan.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka pemohon tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangan proses permohonannya.
Karena itu, LIN DPD Sumut memilih untuk tetap menempuh jalur komunikasi dan administratif terlebih dahulu.
LIN SIAP BAWA KE RANAH PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
Jika dalam waktu yang wajar tidak juga diperoleh kejelasan, LIN DPD Sumut menyatakan siap menempuh langkah sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Sudah jelas ( Perwal ) peraturan walikota Medan no 30 tahun 2023 pasal 17 tidak mengharuskan surat tanah, boleh juga surat sewa, surat izin pakai
Langkah tersebut, menurut LIN, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Justru sebaliknya, LIN menempatkan dirinya sebagai Mitra sekaligus Control Sosial yang meminta agar pelayanan publik berjalan transparan, profesional dan memiliki kepastian.
Sementara itu, untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, GalaxyMonitor.id membuka ruang seluas-luasnya kepada Lurah Nelayan indah dan Camat Medan Labuhan untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan resmi mengenai belum diterbitkannya surat domisili LIN DPD Sumut tersebut.
Sebab publik berhak mengetahui persoalan ini secara utuh: apa yang menjadi kendala, apa dasar penundaan, dan kapan kepastian pelayanan dapat diberikan dan publik menunggu jawaban serta Lin menunggu kepastian dengan mengawal fakta di lapangan
Salam Satu Pena dari Sabang-Merauke
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Aktual, Berinovasi dan Persuasif





