banner 728x250

*PP-HCMNI Sumut Tolak Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias: “Belum Siap SDA dan SDM,diduga budaya Penyelenggaraan pemerintahan Korup, Pembangunan Jalan Di tempat”*

*PP-HCMNI Sumut Tolak Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias: "Belum Siap SDA dan SDM,diduga budaya Penyelenggaraan pemerintahan Korup, Pembangunan Jalan Di tempat"*

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy Monitor.id 8 Februari 2026

Pimpinan Pusat Himpunan Cendikiawan Muslim Nias-Indonesia (PP-HCMNI) Sumatera Utara secara tegas menolak rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Melalui surat resmi nomor 06/PP-HCMNI/I/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, dan Sekretaris Jenderal M. Yayang Saputra, ST, organisasi ini meminta Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani untuk membatalkan wacana tersebut.

Surat yang ditujukan ke Istana Merdeka dan Kompleks Parlemen itu menyoroti ketidaksiapan Kepulauan Nias secara substantif. “Pemekaran daerah bukan sekadar kekuatan politik, tapi harus didukung fakta infrastruktur SDA dan SDM untuk kemandirian,” tegas Ali Yusran Gea, seperti dikutip dalam surat bertanggal 24 Januari 2026 itu. Mereka merujuk Pasal 18 UUD 1945, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 129/2000 yang mensyaratkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, dan otonomi daerah.PP-HCMNI menilai Kepulauan Nias gagal memenuhi kriteria tersebut.

Baca juga:  DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat

Saat ini, wilayah Nias itu terdiri dari empat kabupaten dan satu kota hasil pemekaran sebelumnya, namun pemerintah daerah setempat dinyatakan lemah dalam pengelolaan PAD, pendapatan perkapita rendah, dan SDA dikelola tidak profesional. “Kegagalan bupati/wali kota mewujudkan otonomi justru membuka ruang korupsi jika provinsi baru dibentuk,” ujar pernyataan surat itu.

PP-HCMNI juga mengkritik prinsip dekonsentrasi di tingkat provinsi yang bertentangan dengan otonomi kabupaten/kota. Mereka bersyukur atas pemekaran sebelumnya yang membagi satu kabupaten menjadi lima wilayah, tapi menekankan prioritas pemerataan pembangunan melalui prinsip “met te pewe” (adat Nias untuk kebersamaan).

Dalam permintaannya, PP-HCMNI meminta pemerintah pusat:
●Menolak pemekaran karena kurangnya kemandirian SDA-SDM.
●Memperhatikan pembangunan merata di lima kabupaten/kota Nias.
●Melakukan audit APBD, DAU, DAK, dan Dana Desa oleh KPK, BPK, Kejaksaan Agung, serta Menteri Keuangan atas dugaan ketidakefisienan anggaran.

Ditambakan, budaya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan diduga berpotensi korup

Rapat pengurus inti yang menghasilkan surat ini dihadiri oleh Bendahara Umum Riky Sastro, Sekjend M. Yayang Saputra, ST, Jihad Tanjung, SH, Zulfan Gea, SE, Assoc. Prof. Dr. Si Amir Maru Lafau, Affan Alquddus, S.Sos., M.Si., serta Erman Zebua, ST.

Baca juga: 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pemerintah pusat atau DPR terkait surat protes ini. Wacana pemekaran Kepulauan Nias memang sempat mencuat di kalangan tokoh lokal, tapi sering terkendala isu kesiapan fiskal dan infrastruktur. ( Sam )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *