
Tebing Tinggi, Galaxy Monitor.id (GM) 29 Oktober 2026.
Dedi Harianto, S.H.M.H.selaku kuasa, hukum Jansen Marbun, mempertanyakan keras, penanganan laporan terhadap Gunawan Pratama, Sirait, yang disebut, sebagai anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
,Dedi menegaskan bahwa pihaknya, memiliki bukti-bukti yang dinilai kuat, dalam gelar perkara, yang telah dilakukan. Namun, menurutnya, sebelum gelar perkara terjadi perubahan, pasal yang hingga kini menjadi persoalan, serius bagi pihak pelapor.
Jansen Marbun melaporkan, perkara tersebut ke Polres, Tebing Tinggi pada, 14 Juni 2023. Fernando Silaban disebut, sebagai penyidik, yang sebelumnya menangani perkara, itu.
Dedi mempertanyakan, dasar perubahan pasal serta tindak, lanjut penyidik terhadap bukti-bukti, yang telah disampaikan, yang dianggap sudah cukup dalam, penetapan tersangka. (29/10/2026)
Dedi mempersoalkan, langkah penyidik yang mengatakan, adanya asistensi kepada Dinas Tata Ruang, Pempropsu yang tidak, ada korelasi dan relevansinya.
Mengapa harus koordinasi, dengan Dinas Tata Ruang, Pempropsu? BPN yang memiliki, data administrasi, pertanahan sudah dimintai, keterangan secara lengkap,
dan detail mengenai, tata letak batas, wilayah. Menurut Dedi, keterangan BPN, sudah sangat cukup, untuk memberikan, keterangan sesuai kewenangannya, dalam memperjelas letak bidang tanah, denah lokasi, dan dokumen,S H M yang, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan, Serdang Bedagai.
Penyidik harus menjelaskan, relevansi dan korelasi keterangan, Dinas Tata Ruang Pempropsu, terhadap objek laporan serta dasar, perubahan pasal setelah gelar perkara. Persoalannya bukan sekadar perbedaan prosedur, melainkan bagaimana bukti, diperiksa dan dijadikan dasar, dalam penanganan perkara.
Dedi Harianto, turut mempertanyakan, apakah penetapan tersangka, terhadap pihak yang dilaporkan, juga harus menunggu rekomendasi Presiden, Prabowo Subianto. Pertanyaan tersebut, disampaikannya karena, menurut Dedi, pihak pelapor telah, memiliki bukti-bukti, faktual yang dinilai sudah cukup lengkap, dan kuat.
Meski demikian, penetapan tersangka juga harus, memenuhi persyaratan hukum, dan didasarkan pada bukti yang, cukup. Karena itu, penyidik perlu menjelaskan, status perkara, hasil gelar perkara, serta alasan, hukum di balik setiap langkah, penanganannya.
Lamanya penanganan, laporan sejak 14 Juni 2023 sesuai, STPL Laporan Polisi, Nomor: LP B 303, VI, 3023, SPKT, Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, memunculkan, pertanyaan, serius mengenai keseriusan, penanganan, perkara di Polres, Tebing Tinggi.
Situasi ini juga menimbulkan, pertanyaan apakah, terdapat faktor dari luar proses, hukum yang memengaruhi penanganan, laporan, terlebih terlapor disebut sebagai, anggota DPRD Serdang Bedagai. Dugaan campur tangan pejabat daerah, harus ditelusuri berdasarkan bukti, dan fakta, bukan sekadar asumsi.
Saat Diwawancarai Media Tuntaspostv, Kuasa hukum, Dedi Harianto Menjelaskan, apakah benar terdapat persyaratan, khusus yang mengharuskan persetujuan, Presiden Prabowo Subianto,
dalam penanganan perkara tersebut. Jika alasan itu memang digunakan, penyidik harus menunjukkan dasar, hukum yang jelas. Jika tidak, Polres Tebing Tinggi, perlu meluruskan persoalan, tersebut agar tidak menimbulkan, kesan bahwa jabatan dapat, mempersulit proses penegakan hukum.
Kondisi ini memunculkan, kritik keras terhadap penegakan, hukum di Polres Tebing Tinggi. Perubahan pasal setelah, gelar perkara, pemeriksaan yang dipersoalkan, kuasa hukum, dan belum jelasnya perkembangan laporan, menjadi rangkaian, persoalan yang menuntut penjelasan pungkasnya Dedi Harianto,,
Kapolri Jenderal, Polisi Suyudi Ario Seto, yang mengusung, visi Polri Bersama Masyarakat, perlu memastikan bahwa prinsip profesionalitas, transparansi,
,dan akuntabilitas dijalankan, di seluruh jajaran kepolisian. Kuasa hukum, dan pelapor membutuhkan kejelasan, konkret, bukan sekadar penjelasan, normatif tanpa kepastian mengenai, perkembangan perkara.
Polres Tebing, Tinggi jangan, membiarkan persoalan, ini menggantung, tanpa jawaban. Penyidik harus menjelaskan, dasar perubahan pasal, yang dari awal, pelaporan menggunakan, Pasal 385 KUHP, kemudian berubah, menjadi Pasal 6 ayat 1 huruf A PRP.
Dari hasil gelar, perkara, sudah jelas, pelapor telah, melakukan transaksi, sewa-menyewa dengan pihak lain. Penyidik juga harus, menjelaskan alasan, koordinasi kepada Dinas, Tata Ruang Pempropsu, serta apakah data pertanahan, dari BPN diragukan oleh penyidik.
Jika tidak ada intervensi, transparansi menjadi jalan untuk, menjernihkan persoalan. Jika terdapat dugaan, campur tangan, pejabat daerah, dugaan itu harus, diperiksa melalui, mekanisme pengawasan, yang berwenang.
Jangan sampai slogan “Polri Bersama Masyarakat” hanya menjadi pemanis, buatan semanis, gula batu, sementara laporan masyarakat, berlarut-larut, dan pertanyaan mengenai, proses hukum tidak memperoleh,
jawaban yang jelas. Jabatan tidak boleh, menjadi tameng, dan proses hukum, tidak boleh menjadi, ruang gelap Kapolri, dan jajaran pengawas terkait, perlu memastikan, penanganan laporan, Jansen Marbun,dievaluasi secara, objektif serta memberikan, kejelasan mengenai, status, dasar hukum, dan tindak lanjutnya.
Gunawan Pratama, Sirait tetap berhak memberikan tanggapan, dan tidak dapat dinyatakan bersalah, hanya berdasarkan laporan Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban, aparat untuk menangani perkara, secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
“Kami menunggu gebrakan, dan keseriusan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, dalam penanganan penetapan,tersangka perkara ini dan, dapat mewujudkan bahwa tidak ada, yang kebal hukum, sekalipun kepada, pejabat publik anggota DPRD,” tutup Dedi.
Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke
BRAM. 082382049206
Galaxy Monitor.id ( GM )





