banner 728x250

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Belawan, Media  Online  Galaxy Monitor.id ( GM ) 10  Juli  2026.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui penyelenggaraan Lomba Lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Belawan. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 143 lingkungan yang tersebar di enam kelurahan di kawasan tersebut.

Lomba lingkungan ini menjadi salah satu upaya Pelindo Regional 1 dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan, keindahan, serta keberlanjutan lingkungan di kawasan pesisir. Program ini juga sejalan dengan implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang terus diintegrasikan dalam kegiatan perusahaan.

Manager Hukum dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1, Fadillah Haryono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

“Melalui lomba lingkungan ini, kami ingin mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ini juga menjadi bagian dari upaya bersama antara Pelindo, pemerintah, dan stakeholder dalam membangun kawasan Belawan yang lebih baik,” ujar Fadillah.

Baca juga:  Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius," ujar Nurullah pada Jum'at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. "Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar," tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. "Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya," pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

Proses penilaian akan melibatkan 9 stakeholder yang berasal dari berbagai unsur di wilayah Belawan, termasuk pemerintah, instansi terkait, serta elemen masyarakat. Penjurian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kebersihan, pengelolaan lingkungan, partisipasi masyarakat, serta inovasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pengumuman perlombaan telah disampaikan pada saat acara seremonial penanaman pohon yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan lingkungan yang diinisiasi Pelindo Regional 1. Sementara itu, pengumuman pemenang lomba direncanakan akan dilaksanakan pada sekitar tanggal 10 Agustus 2026, setelah seluruh tahapan penjurian selesai dilakukan.
Dalam kompetisi ini, akan dipilih enam lingkungan terbaik yang terdiri dari kategori Harapan 3, Harapan 2, Harapan 1, Juara 3, Juara 2, hingga Juara 1.

Baca juga:  Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Melalui kegiatan ini, Pelindo Regional 1 berharap dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan Belawan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Team Media Online Galaxy Monitor.id

Harus Berimbang dan Persuasif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *