Breaking News
banner 728x250

Bid Propam Polda Jateng Perkuat Pengawasan dengan Layanan Aduan Barcode

Bid Propam Polda Jateng Perkuat Pengawasan dengan Layanan Aduan Barcode

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

Semarang — Galaxy Monitor, Dalam upaya meningkatkan profesionalisme, disiplin, akurasi, dan etika anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah terus berinovasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di lingkungan internal kepolisian.

banner 325x300

Langkah terbaru yang dihadirkan adalah layanan pengaduan masyarakat berbasis digital melalui sistem barcode aduan. Inovasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, etika, maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota Polri.

Melalui layanan ini, masyarakat cukup memindai (scan) barcode aduan yang telah disebar di berbagai lokasi strategis seperti kantor pelayanan publik, pos polisi, dan media sosial resmi Polda Jateng. Setelah barcode dipindai, pelapor akan diarahkan ke laman formulir pengaduan yang dapat diisi dengan data dan bukti pendukung secara cepat dan mudah.

Baca juga:  Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe dan Komite Sekolah Disorot — Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Kutipan SPP Rp70 Ribu per Siswa Mencuat Deli Serdang | Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe, Anna Simanjuntak, dan Komite Sekolah berinisial SYR yang juga diketahui merupakan oknum wartawan, kini menuai sorotan tajam. Pengelolaan dan pengalokasian Dana BOS serta kutipan SPP pertahunnya yang mencapai miliaran rupiah dinilai janggal dan perlu diawasi. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke SMA Negeri 1 Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil kunjungan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan dan transparansi penggunaan anggaran sekolah. Beberapa siswa yang berhasil ditemui di lokasi mengaku bahwa pihak sekolah melakukan kutipan SPP sebesar Rp70.000 per bulan per siswa, meskipun sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah. Selain itu, tim wartawan menemukan adanya pembangunan beberapa ruangan dan proyek tembok pagar sepanjang 40 meter di lingkungan sekolah. Namun, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan plang informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan proyek pemerintah — yang seharusnya memuat sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana proyek. Salah satu pelaksana proyek, Sembiring, mengaku bahwa anggaran pembangunan tembok tersebut berasal dari Dana BOS sebesar sekitar Rp40 juta. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal, alokasi dana sarana dan prasarana sekolah untuk tahun 2024–2025 mencapai sekitar Rp300 juta. Berikut data yang diperoleh wartawan dari dokumen internal sekolah: --- Rincian Dana BOS 2024 Tahap I Total Dana: Rp534.280.000 Pencairan: 18 Januari 2024 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp210.575.066 Honor: Rp41.712.000 Total penggunaan: Rp498.423.840 Dana BOS 2024 Tahap II Total Dana: Rp534.280.000 Pencairan: 12 Agustus 2024 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.189.399 Multimedia pembelajaran: Rp96.000.000 Total penggunaan: Rp529.792.330 Dana BOS 2025 Tahap I Total Dana: Rp527.440.000 Pencairan: 22 Januari 2025 Multimedia pembelajaran: Rp143.000.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.306.800 Honor: Rp108.216.000 Total penggunaan: Rp514.401.350 --- Dengan total dana BOS mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir, publik menilai perlu adanya audit mendalam terhadap pengelolaan keuangan di SMA Negeri 1 Namorambe. Terpisah, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara, Marolop Sihotang yang juga Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi ke sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Polda Sumut. > “Kami akan menyurati instansi terkait agar melakukan audit dan pemeriksaan transparan terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe. Hal ini penting agar publik tidak menilai ada pembiaran dari dinas maupun aparat hukum,” ujar Marolop Sihotang. MOSI Sumut menilai, pengawasan dan transparansi penggunaan Dana BOS sangat penting agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan. Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh, guna memastikan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Bid Propam dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian. Selain itu, kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berani melapor.

“Layanan barcode aduan ini adalah bentuk keterbukaan Polri terhadap pengawasan publik. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran,” ujar perwakilan Bid Propam Polda Jateng.

Baca juga:  Pelindo dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negar

Kehadiran sistem ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang bersih, humanis, dan profesional, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Polri bersih dimulai dari keberanian masyarakat untuk melapor dan keberanian anggota untuk berubah,” tambahnya.

Dengan adanya layanan aduan barcode ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan Polri semakin kuat dalam menjaga kehormatan dan citra institusi kepolisian.

Mari bersama wujudkan Polri yang tegas, transparan, dan dipercaya masyarakat.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *