banner 728x250

Bid Propam Polda Jateng Perkuat Pengawasan dengan Layanan Aduan Barcode

Bid Propam Polda Jateng Perkuat Pengawasan dengan Layanan Aduan Barcode

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

Semarang — Galaxy Monitor, Dalam upaya meningkatkan profesionalisme, disiplin, akurasi, dan etika anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah terus berinovasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di lingkungan internal kepolisian.

banner 325x300

Langkah terbaru yang dihadirkan adalah layanan pengaduan masyarakat berbasis digital melalui sistem barcode aduan. Inovasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, etika, maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota Polri.

Melalui layanan ini, masyarakat cukup memindai (scan) barcode aduan yang telah disebar di berbagai lokasi strategis seperti kantor pelayanan publik, pos polisi, dan media sosial resmi Polda Jateng. Setelah barcode dipindai, pelapor akan diarahkan ke laman formulir pengaduan yang dapat diisi dengan data dan bukti pendukung secara cepat dan mudah.

Baca juga:  Gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, 14 Ekskavator Diamankan

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Bid Propam dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian. Selain itu, kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berani melapor.

“Layanan barcode aduan ini adalah bentuk keterbukaan Polri terhadap pengawasan publik. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran,” ujar perwakilan Bid Propam Polda Jateng.

Kehadiran sistem ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang bersih, humanis, dan profesional, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Polri bersih dimulai dari keberanian masyarakat untuk melapor dan keberanian anggota untuk berubah,” tambahnya.

Baca juga:  Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Herman SH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta Medan // Sidang Putusan kode etik Penasehat Hukum (PH) atas Saudara Herman SH, yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum'at (30/1/26) Agenda hari ini memutuskan dari para pihak pengadu. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto dan Ir. Ariyanto, namun tidak dihadiri oleh Saudara Herman SH selaku teradu. Dalam agenda acara sidang, telah diambil keputusan oleh Hakim bahwa saudara Herman dijatuhkan sanksi selama tiga (3) bulan tidak bisa beracara dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 Juta. Lebih lanjut, Persidangan teradu yang tidak hadir yang mana teradu hanya terkesan pasrah menerima hasil putusan, dan dalam tempo 21 hari kedepan surat keputusan hasil sidang pada hari ini akan diterbitkan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan dari pihak pengadu, Refi Yulianto SH, merasa bahwa sidang putusan ini merupakan hal yang sudah seharusnya terjadi, dan cukup memuaskan karena mengingat fakta keterangan yang nyata. Dengan harapan bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pelajaran bagi para Penasehat Hukum Peradi yang menyalahgunakan kewenangannya kepada kliennya masing-masing.(Red/Tim)

Dengan adanya layanan aduan barcode ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan Polri semakin kuat dalam menjaga kehormatan dan citra institusi kepolisian.

Mari bersama wujudkan Polri yang tegas, transparan, dan dipercaya masyarakat.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *