Breaking News
Polres Tanjung Priok Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Jakarta // Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membantah telah menerbitkan surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang belakangan beredar di media sosial, Kamis.(5/3/26) Sebelumnya viral tangkapan layar sebuah surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut tercantum perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026”. Surat itu disebut ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan PT KPA. Pada bagian isi surat juga tertulis permintaan bantuan THR dari keluarga besar Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR tersebut. “Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Aris kepada wartawan, Rabu (4/3) malam. Aris menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPD Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta terkait beredarnya surat tersebut. Hasil konfirmasi yang dilakukan Aptrindo kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan bahwa surat tersebut bukan surat resmi kepolisian dan diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui surat klarifikasi yang dikeluarkan, DPD Aptrindo DKI Jakarta juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang agar mengabaikan permintaan partisipasi yang mengatasnamakan kepolisian apabila tidak dapat dipastikan keabsahannya. Perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, diminta untuk tidak menanggapi surat maupun permintaan bantuan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanpa verifikasi resmi.(Red/Tim) IBU PERTIWI Memanggil dari Sidikalang! Banner Komcad 2026 Terpasang, Siapa Siap Bela Negara? Wajib Daftar ke Kantor, Dishub Sumut Ingatkan Komitmen Keberangkatan Mudik Gratis Tak Hanya Penegakan Hukum, Brimob Sumut Berbagi Kepedulian di Desa Panabari
banner 728x250

Sangat Meresahkan!!, Diduga Gudang BBM Solar Ilegal Milik 'AS' buang Limbah Solar ke Parit Warga Masyarakat Geram dan Minta APH Turun Tangan, Gudang BBM Ilegal Diduga Milik 'AS' Buang Limbah ke Parit

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Belawan, Galaxy Monitor,14 November 2025

Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong Diduga milik yang sering disebut AS alias Andre Sinaga, buang limbah ke Paret. Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang, Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Warga masyarakat pun telah mengambil limbah tersebut dengan menggunakan gayong pelastik dan memasukan kedalam ember berwarna putih lalu mengabadikan limbah tersebut dengan memfoto dan mem-vidio kan limbah tersebut, pada Kamis.(13/11/25)

Adanya kejadian itu warga masyarakat sekitar pun menjadi resah dan cemas dikhawatirkan kalau ada yang membuang Api puntung rokok bisa terjadi kebakar hebat dan menjadi lautan api.

“Saya sedang lewat didepan gudang berjalan kaki dan saya lihat disamping gudang manyak BBM jenis solar berserakan dalam paret bang, dan saya pun kembali pulang ke rumah mengambil gayong dan ember dan saya kembali lagi kesamping gudang itu lalu saya kumpulin minyak-minyak solar dan saya masukan kedalam ember sambil saya foto dan vidiokan bang”, ucap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat ditanyai gudang itu milik siapa, “Orang-orang disini sering menyebut gudang itu milik Bos Andre Sinaga bang. Saya sebagai warga disini bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar jangan menutup matanya dan segera turun tangan dengan adanya gudang yang diduga ilegal dan buang limbah minyak sembarangan kedalam paret warga, kasihanilah kami yang tinggal di pasar lama ini, kemudian kalaulah ada yang buang api puntung rokok kan terjadi kebakaran hebat di kampung kami ini bang”, cetus masyarakat tersebut dengan nada sedih dan geram.

Baca juga:  CV. Era Baru Plasindo yang ada di jl. Metal Raya nomor 133, kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli berdiri kokoh diantara pemukiman Warga, CV. Era Baru Plasindo diketahui adalah sebuah pabrik besar pengolahan Plastik yang ada di Sumatera Utara.

Kemudian keesokan harinya, pada Jum’at (14/11) siang beberapa tim awak media investigasi ke lapangan terkait hal tersebut dan memang mendapati bahwa lokasi tersebut berbau limbah solar yang dekat sekali dengan rumah warga, dimana hasil investigasi pun mengetahui bahwa solar-solar tersebut banyak disalurkan ke Gabion Belawan untuk bahan bakar kapal Nelayan.

Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas terkait keberadaan bisnis ilegal tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapannya secara resmi.

Warga pun berharap agar dapat segera ditindaklanjuti atas keresahan yang dialami serta dapat menimbulkan hal yang terburuk akibat bau solar serta insiden terburuk jika terjadinya kebakaran yang bisa menghabiskan rumah warga dengan cepat. (Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *