
Hamparan Perak, Galaxy Monitor.id ( GM ) 18 Agustus 2026.
Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Dusun 1, Desa Hamparan Perak, pada Senin (17/8/2026) sore.
Rangkaian upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia sukses digelar tepat pukul 16.45 WIB.
Upacara yang menjadi puncak peringatan detik-detik proklamasi di tingkat desa ini berjalan lancar dan tertib. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menambah semangat nasionalisme di lokasi kegiatan.
Tampak hadir dalam upacara tersebut perwakilan pejabat tingkat kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah mahasiswa yang turut menyaksikan prosesi penurunan sang saka Merah Putih dengan penuh antusias.
Pantauan awak media di lokasi setelah prosesi penurunan bendera selesai dengan sempurna, suasana haru dan bangga menyelimuti lapangan.
Kepala Desa (Kades) Hamparan Perak, Muhammad Helmi, secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang telah bertugas dengan baik sepanjang hari.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kedisiplinan, dan suksesnya tugas yang diemban, Kades Muhammad Helmi menyerahkan piagam penghargaan secara langsung kepada seluruh anggota Paskibra di hadapan para hadirin dan tamu undangan.
Dalam keterangannya, Kades Muhammad Helmi menyatakan bahwa pemberian penghargaan ini adalah bentuk terima kasih pemerintah desa atas kerja keras para anggota Paskibra yang telah berlatih dan bertugas demi menyukseskan perayaan kemerdekaan.
“Ini adalah apresiasi bagi putra-putri terbaik kita yang telah menjalankan tugas dengan sangat baik. Kami berharap, semangat dan disiplin yang mereka tunjukkan selama upacara ini dapat terus dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Helmi.
Kegiatan upacara penurunan bendera di Desa Hamparan Perak ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, mempererat tali silaturahmi antarwarga, mahasiswa, dan perangkat pemerintahan yang hadir.
Baca juga: Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius," ujar Nurullah pada Jum'at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. "Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar," tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. "Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya," pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)
Salam Satu Pena
Team Media Online Galaxy Monitor.id
Editor. ; SAM
Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif