
MEDAN, Galaxy Monitor .id ( GM ) 03 Oktober 2026.
Keluarga korban penganiayaan bersama-sama di Kelurahan Terjun, Medan Marelan, resmi memberikan kuasa pendampingan hukum kepada pengacara Suyanto, S.H. Langkah ini diambil untuk mengawal proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Pemberian kuasa dilakukan oleh Siti Mariyana (44), ibu dari korban kakak-beradik CKH (20) dan CAH. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan dengan nomor LP / B / 67 / VI / 2026 / SPKT pada 24 Juni 2026.
Dalam foto yang diterima redaksi, Siti tampak memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi didampingi korban dan kuasa hukumnya.
“Kita beri kuasa agar ada pendampingan hukum secara penuh, demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hak-hak korban,” ujar Siti, Sabtu (4/10/2026).
Sebelumnya keluarga mengeluhkan baru satu pelaku berinisial Raiz yang ditangkap, sementara pelaku lain berinisial SH masih belum diamankan. Keluarga mengaku belum menerima SP2HP pasca penangkapan tersebut.
Kuasa hukum Suyanto, S.H. membenarkan telah menerima kuasa tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta kejelasan perkembangan perkara.
Redaksi Galaxy Monitor masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan terkait tindak lanjut pengejaran pelaku lain.
*Caption untuk postingan:*
KORBAN BERI KUASA HUKUM – Ibu korban Siti Mariyana resmi memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Suyanto, S.H. untuk mengawal kasus penganiayaan anaknya di Terjun Medan. Keluarga berharap pelaku lain segera ditangkap. #Medan #PolsekMedanLabuhan #Hukum
Mau aku bantu bikinin versi thumbnail YouTube / Instagram Story 9:16 dari foto ini dengan tulisan “BREAKING NEWS: KORBAN BERI KUASA HUKUM” biar lebih klik?
Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Editor. : SAM
Berita Harus Aktual, Berinovasi dan Persuasif





