banner 728x250

*Upaya Kajatisu Harli Siregar Meningkatkan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan PT.PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Utara* *“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan*

*Upaya Kajatisu Harli Siregar Meningkatkan Kepatuhan Hukum Di Lingkungan PT.PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Utara* *“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan*

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy  Monitor.id 10 Maret 2026

Guna mendukung komitmen bersama dalam menjaga integritas serta mewujudkan good corporate governance pada lingkup PT.PLN UID Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar sosialisasi kepatuhan hukum bagi seluruh pejabat dan staf jajaran pada lingkup PT.PLN (Persero) Unit Induk (UID) Sumatera Utara yang berlangsung di Balai Agung Astakona lantai 4 kantor PT.PLN Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota Medan pada Selasa 10 Maret 2026.

Sosialisasi kepatuhan hukum di lingkungan BUMN diharapkan akan berdampak baik pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Hadir dan mengikuti kegiatan, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumut Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, Para Senior Manager PLN Regional Sumbagut, Manajer PLN UP3 dan Manajer UPP Regional Sumbagut serta Manajer UPT Medan hingga Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN Regional Sumbagut.

Selain para pejabat lingkup PT.PLN UID Sumatera Utara, kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri dan di ikuti oleh Asdatun Kejati Sumut Nurhandyani, SH.,MH beserta para Kepala Seksi bidang Datun hingga Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara.

Baca juga:  Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan Medan — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus liquid vape di kawasan tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi. Dua terduga pelaku yang pertama diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A., yang diduga berperan sebagai pengendali. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25, dan menemukan berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika. Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi ratusan cartridge dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya. “Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.

Saat menyampaikan materi, Harli Siregar menyinggung soal peran strategis Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola yang baik BUMN dalam hal ini PT.PLN UID Sumatera utara.

Ditambahkan Kajati, selain penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan berperan untuk memberikan jasa hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun yang dapat melaksanakan tugas pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum hingga audit hukum. Fungsi dan peran perdata dan tata usaha negara ini selama ini memang telah berlangsung dalam bentuk kerjasama atau MoU antara PT.PLN dengan Kejaksaan, Tambahnya.

Menurut Harli, pada tubuh PT.PLN sangat penting dipahami perihal penerapan “Doktrin Business Judgment Rule”, dalam konteks ini ditekankan oleh Kajati agar jajaran pengambil kebijakan pada lingkup perusahaan dapat memahami agar dalam mengambil kebijakan bisnis tidak bertentangan dengan aturan atau hukum yang berlaku. *”Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik, kebijakan yang ditempuh juga tidak bertentangan dengan aturan serta doktrin ini akan terus menjaga prinsip good corporate governance”* tegas Kajati.

*”Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya fokus pada penegakan hukum repressive melainkan kejaksaan berupaya mendorong terlebih dahulu terciptanya lingkungan kerja yang paham regulasi dan aturan hukum, sehingga jajaran BUMN dalam hal ini PT.PLN UID Sumut dapat bekerja secara efektif dan efisien”*, ucap Harli siregar menutup materinya.

Baca juga:  Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama

General Manager PT.PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sosialisasi ini, *”ini wujud nyata dukungan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada PT.PLN UID Sumut, seperti yang disampaikan bapak Kajatisu kami terus berkomitment mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan dipercaya untuk menjaga dan mempertahankan prinsip Good Coorporate Governance, dukungan pengamanan hukum melalui sosialisasi seperti ini tentu menjadi salah satu pedoman bagi keberlangsungan operasional perusahaan”* ujarnya.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *