Breaking News
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Rutan Tanjung Pura Laksanakan Tes Urine Rutin bagi Warga Binaan Seluruh Hasil Dinyatakan Negatif* Senin,02 November 2026 *Warga Binaan Diajak Menjalani Hidup dengan Baik Rutan Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Bersama KEMENAG Langkat* Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas* Selasa,03 November 2026 *Jaga Kebugaran dan Cegah Penurunan Kesehatan Rutan Tanjung Pura Laksanakan Senam Pagi Khusus bagi Warga Binaan Lanjut Usia* Selasa,03 November 2026 *Upaya meningkatkan pembinaan keRohanian Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Bagikan Al-Qur’an dan Iqro Bantuan dari Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah* Tanjung Pura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan pembagian Al-Qur’an dan Iqro serta ceramah agama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Tanjung Pura. Selasa (03/11) Pada kesempatan tersebut, sebanyak 30 buah buku Iqro dan 90 buah Al-Qur’an dibagikan kepada para warga binaan. Seluruh bantuan itu merupakan sumbangan dari Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan kerohanian di lingkungan rutan. Al-Qur’an dan Iqro tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari oleh warga binaan, baik di kamar hunian masing-masing maupun di masjid rutan, sehingga waktu yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara positif. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, beserta jajaran staf. Kehadiran para pejabat dan petugas menunjukkan dukungan serta perhatian pihak rutan terhadap pemenuhan hak warga binaan untuk menjalankan ibadah dan memperdalam ilmu agama selama menjalani masa penahanan. Setelah penyerahan Al-Qur’an dan Iqro, rangkaian acara ditutup dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Rasmawadi, S.Pd.I. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan tentang keutamaan dan manfaat membaca Al-Qur’an, antara lain sebagai sumber ketenangan hati, petunjuk hidup, dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Para warga binaan tampak menyimak dengan khidmat dan penuh perhatian. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, warga binaan diarahkan kembali ke kamar hunian masing-masing dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura berharap semangat warga binaan dalam beribadah dan mempelajari Al-Qur’an dapat terus meningkat, sehingga terbentuk pribadi yang lebih baik, berakhlak mulia, dan siap kembali ke tengah masyarakat.
banner 728x250

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

SAMOSIR , Galaxy Monitor.id ( GM )  19  September 2026.

Polres Samosir menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), serta penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.

Press release turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, para pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel serta insan pers.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, kegiatan press release merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Sat Reskrim Ungkap Lima Perkara
Dalam pemaparan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., terdapat sejumlah perkara yang berhasil diungkap.
Perkara pertama yakni dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Dalam perkara tersebut terdapat dua orang tersangka dengan barang bukti satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Selanjutnya, Sat Reskrim mengungkap perkara dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Dalam perkara ini terdapat satu orang tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.

Polres Samosir juga mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.

Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan tiga unit mobil truk serta puluhan batang kayu log jenis pinus sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari truk Isuzu BB 8498 C dengan 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu log pinus, serta truk Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu log pinus.

Kasus lainnya yang diungkap yakni dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Empat orang tersangka, masing-masing berinisial AA, ZK, PMS dan AP, dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp1.555.000, beberapa KTA pers dan satu unit mobil Toyota Calya.

Baca juga:  *Keluarga Korban Pengeroyokan di Terjun Beri Kuasa Hukum, Tagih Penangkapan Pelaku Lain*

Sat Reskrim juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu orang tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Sat Narkoba Ungkap Empat Kasus
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya.
Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan dua unit telepon seluler.

Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.

Kemudian pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.
Satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.

Pengungkapan berikutnya terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti antara lain sabu dengan berat netto 0,38 gram, ganja dengan berat netto 11,36 gram, ganja seberat 73,06 gram, biji ganja seberat 9,6 gram serta ganja seberat 553,34 gram. Sebagian barang bukti masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu buah tas ransel.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Dari hasil penindakan, Sat Lantas Polres Samosir mengamankan sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar yang kemudian telah diganti dengan knalpot standar.
Selain itu, terdapat delapan unit sepeda motor yang hingga saat ini belum ditebus pemiliknya.

Sepeda motor yang sebelumnya terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada masing-masing pemilik dengan persyaratan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Usai pelaksanaan press release, Polres Samosir kemudian melakukan pemusnahan terhadap 160 unit knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca juga:  Kursi Direlokasi, Ibadah Minggu POUK Chapel USU Tetap Berjalan; PIWK Beribadah di Student Hall USU

Kapolres Samosir menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Samosir juga menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke 

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

0823 8204 9206

Harus Aktual, Berinovasi dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *