banner 728x250

Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait tarif Biaya Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait tarif Biaya Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Belawan, Galaxy Monitor 17 Desember 2025

Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi
tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita
tersebut guna meluruskan adanya mis informasi yang beredar di tengah masyarakat, Rabu.(17/12/25)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, bersama ini kami sampaikan bahwa biaya
resmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:

1. Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga:  Surat Permohonan Konfirmasi Resmi MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) ke PT. IPI yang pertama sudah dilayangkan langsung ke PT. IPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ,

Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara dan tidak terdapat pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu
memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan memanfaatkan Aplikasi
MPaspor untuk pengajuan permohonan Paspor.

Baca juga: 

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami
ucapkan terima kasih.(PJS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *