banner 728x250

Sengketa Batas Jalan Umum di Kwala Bekala Memanas, Ketua BKM Dipertanyakan Usai Diduga Tinggalkan Lokasi Mediasi

Sengketa Batas Jalan Umum di Kwala Bekala Memanas, Ketua BKM Dipertanyakan Usai Diduga Tinggalkan Lokasi Mediasi

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

 

Medan, Galaxy Monitor.id ( GM ) 08 Agustus 2026

Persoalan sengketa batas jalan umum di kawasan Jalan IDI Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memanas. Sengketa tersebut melibatkan warga bernama Endi Syahroni dengan pihak pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) setempat terkait dugaan perubahan batas dan penyempitan badan jalan akibat pembangunan tembok masjid.

Persoalan ini mencuat setelah Endi Syahroni mempersoalkan keberadaan tembok bangunan masjid yang menurut keterangannya berdiri hingga memakan sebagian bahu jalan.

Endi mengaku memiliki dokumen sertifikat kepemilikan bernomor 04915 yang menurut keterangannya menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan batas lahan dan jalan di lokasi tersebut.

Menurut Endi, lebar jalan yang sebelumnya sekitar 12 meter kini tinggal kurang lebih 8 meter setelah adanya pembangunan tembok. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama mengenai dasar penetapan batas, status lahan, serta izin pembangunan yang digunakan.

Bukan Sekadar Persoalan Tembok

Sengketa ini menjadi semakin serius karena menyangkut ruang yang disebut sebagai jalan umum. Apabila benar terdapat bagian ruang milik jalan yang digunakan untuk bangunan permanen, maka aspek legalitas, status tanah, batas sempadan, serta perizinannya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan dan pemanfaatan ruang milik jalan perlu menjadi salah satu rujukan dalam penyelesaian persoalan. Namun, penerapan pasal tertentu terhadap objek sengketa tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang merasa paling berhak, melainkan:

Siapa pemilik sah tanah tersebut? Di mana batas sertifikat sebenarnya? Apakah badan jalan memang mengalami penyempitan? Dan apakah pembangunan tembok tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab berdasarkan dokumen resmi dan hasil pengukuran, bukan berdasarkan asumsi maupun pernyataan sepihak.

Mediasi Dihadiri Lurah dan Kepling

Upaya penyelesaian persoalan tersebut kemudian dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, didampingi Kepling Lingkungan 19 Choky Raja Keloko, serta penasihat BKM M. Pandapotan.

Baca juga:  Membludak, Antonius Devolis Tumanggor Gelar Reses ke V Masa Sidang II Tahun 2026 di Glugur Kota Medan

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak Endi Syahroni, ketua BKM yang diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan justru tidak mengikuti pertemuan tersebut.

Endi menyebut ketua BKM meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ketika melihat kehadiran lurah dan sejumlah pihak lainnya.

Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi secara langsung kepada ketua BKM yang bersangkutan. Sebab, tanpa penjelasan dari pihak yang disebut, alasan ketidakhadirannya belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penghindaran atau tindakan lainnya.

Meski demikian, ketidakhadiran pihak yang dianggap penting dalam proses klarifikasi tersebut membuat penyelesaian sengketa belum memperoleh titik terang.

Muncul Tuduhan Pungli dan Status Kepemilikan Tanah

Persoalan kemudian berkembang menjadi lebih sensitif. Endi Syahroni bersama istrinya, Osni Tindaon, mengaku keberatan karena disebut mendapat tuduhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta adanya pernyataan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai miliknya tidak memiliki hak kepemilikan.

Endi dan istrinya membantah tuduhan tersebut.

Saat meminta klarifikasi kepada penasihat BKM, Endi mengaku mendapatkan jawaban yang menurutnya tidak memberikan kepastian, yakni sebatas pernyataan “katanya-katanya.”

Jika benar terdapat tuduhan pungli maupun persoalan keabsahan hak atas tanah, maka kedua persoalan tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang jelas.

Sebab, tuduhan tanpa dasar pembuktian berpotensi memperlebar konflik dan justru mengaburkan persoalan utama, yakni status batas tanah dan badan jalan yang menjadi objek sengketa.

Endi Syahroni menyatakan dirinya bersama istri mempertimbangkan langkah hukum dengan membawa sejumlah bukti yang mereka miliki.

Lurah Siapkan Mediasi Lanjutan

Karena ketua BKM belum hadir dalam pertemuan tersebut, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, disebut mengambil langkah untuk memfasilitasi pertemuan berikutnya.

Pihak kelurahan akan mengundang pihak-pihak terkait secara resmi untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan penjelasan.

Mediasi lanjutan diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim yang muncul, termasuk dokumen sertifikat, batas tanah, kondisi badan jalan, serta dasar pembangunan tembok masjid.

Ada Sejumlah Pertanyaan yang Belum Terjawab

Sengketa ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang semestinya dijawab secara terbuka:

Pertama, apakah benar lebar jalan sebelumnya mencapai 12 meter dan kini menyempit menjadi sekitar 8 meter?

Baca juga:  Dalam rangka memperingati Hari Jadi Binjai ke-154 yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2026,

Kedua, apakah pembangunan tembok masjid memang berdiri di atas ruang milik jalan?

Ketiga, bagaimana hasil pengukuran resmi terhadap batas sertifikat nomor 04915?

Keempat, apakah pembangunan tembok tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai?

Kelima, atas dasar apa muncul tuduhan pungli terhadap Endi Syahroni dan istrinya?

Keenam, apakah benar terdapat pihak yang menyatakan tanah tersebut tidak memiliki hak kepemilikan?

Dan yang tidak kalah penting, mengapa ketua BKM belum memberikan penjelasan langsung dalam forum mediasi yang dihadiri unsur kelurahan?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, pengukuran dan keterangan resmi, bukan sekadar klaim antarpihak.

Penyelesaian terbaik bukan dengan saling menuding, melainkan dengan membuka seluruh dokumen, melakukan pengukuran batas secara objektif, serta menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Jika memang terdapat pelanggaran terhadap penggunaan ruang milik jalan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pembangunan tersebut ternyata berada di atas lahan yang sah dan memiliki dasar hukum, maka hal itu juga harus dibuktikan secara transparan.

Jalan umum merupakan kepentingan masyarakat. Karena itu, sengketa batas tidak boleh diselesaikan berdasarkan siapa yang paling keras bersuara, tetapi berdasarkan siapa yang memiliki bukti dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media Siber Nusantara (MSN ID) akan terus memantau perkembangan mediasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Salam Satu Pena 

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *