banner 728x250

SEMAKIN TERKUAK, SOSOK “EY” DIDUGA BERPERAN DI BALIK POLEMIK SKY CROSS RSIA ROSIVA MURNI TEGUH DAN PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA

SEMAKIN TERKUAK, SOSOK "EY" DIDUGA BERPERAN DI BALIK POLEMIK SKY CROSS RSIA ROSIVA MURNI TEGUH DAN PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan , Galaxy Monitor..id (GM ) 11 Juni 2026

Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Sky Cross milik RSIA Rosiva Murni Teguh yang menghubungkan dua bangunan rumah sakit di Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, terus menjadi sorotan publik.

Setelah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan media elektronik, kini muncul sejumlah informasi dari narasumber yang mengaitkan sosok berinisial “EY” alias Erick, yang disebut menjabat pada bagian Humas dan Administrasi Umum rumah sakit tersebut, dengan berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, termasuk polemik penggusuran pedagang kaki lima di kawasan sekitar.

Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah narasumber dan hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Selain mempertanyakan legalitas bangunan penghubung (Sky Cross) yang disebut telah berdiri sejak tahun 2023, masyarakat juga menyoroti proses penertiban pedagang kaki lima yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sejumlah warga dan pedagang mengaku mempertanyakan dasar kebijakan penertiban yang dilakukan. Mereka menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Dalam proses investigasi Tim awak media yang bertugas, muncul pula berbagai informasi dan tudingan mengenai dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Baca juga:  Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah Menasah Reudeup Aceh Utara // Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas), Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa kerja bakti pembersihan tempat ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah, Menasah Reudeup, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Mahasiswa STIK terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah yang terdampak banjir serta membutuhkan pembersihan agar dapat kembali digunakan secara nyaman oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Mahasiswa STIK bersama masyarakat setempat melakukan pembersihan bagian dalam dan luar masjid, termasuk ruang salat, halaman, tempat wudu, serta saluran air yang terdampak lumpur dan sisa material banjir. Kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Mahasiswa STIK juga berkoordinasi dengan pengurus Masjid Jami’ Al Hidayah dan perangkat desa Menasah Reudeup guna memastikan proses pembersihan berjalan tertib dan efektif. Kehadiran Mahasiswa STIK tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga menjadi bentuk nyata solidaritas dan dukungan moril kepada masyarakat. Melalui kegiatan bersih-bersih tempat ibadah ini, diharapkan Masjid Jami’ Al Hidayah dapat kembali difungsikan secara optimal sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan warga. Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi nilai-nilai Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan, kepedulian, dan penguatan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat.(Red/Tim)

Ketua Umum Organisasi Pedagang dan Pasar Sumatera Utara (OP2SU), Jhonson Timbul Situmorang S.H., menilai Pemerintah Kota Medan perlu memberikan perhatian serius terhadap nasib para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pedagang kecil. Jika memang diperlukan relokasi atau penataan, harus dilakukan secara manusiawi, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan pedagang yang telah berjualan selama bertahun-tahun tidak boleh diabaikan tanpa solusi yang jelas.

“Penataan harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan berbagai persoalan yang berkembang di wilayah tersebut.

“Kami berharap pemerintah benar-benar turun langsung melihat kondisi di lapangan. Yang kami inginkan hanya kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait legalitas pembangunan Sky Cross dan polemik penertiban pedagang kaki lima, Lurah Kelurahan Buntu Saiful Bahri maupun pihak RS berinisial Erick Yeovin belum memberikan tanggapan. Sementara Camat Medan Timur disebut menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara rinci status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan Sky Cross tersebut.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Awak media juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan, penataan kawasan, serta perlindungan terhadap pedagang kecil di Kota Medan.

Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait status perizinan bangunan tersebut maupun kebijakan yang menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima.

Apabila seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah diharapkan dapat menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
(PJS)

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *