banner 728x250

*Personel Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pemuda Bawa Samurai Saat Patroli di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan* Belawan – Personel Dit Samapta Polda Sumut yang diperbantukan ke Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FP (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Besar Desa Klumpang saat personel melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas berupa tawuran dan aksi geng motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Ridwanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa sebilah senjata tajam. “Pada saat patroli, personel Dit Samapta Polda Sumut melihat dua orang pemuda berboncengan sepeda motor dengan membawa sebilah sajam jenis samurai. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Ridwanto. Ia menambahkan, saat hendak diamankan, kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan. “FP bersama rekannya melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai ke arah petugas. Namun berkat kesigapan personel, FP berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya. Saat ini FP telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tawuran maupun aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

*Personel Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pemuda Bawa Samurai Saat Patroli di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan* Belawan – Personel Dit Samapta Polda Sumut yang diperbantukan ke Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FP (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Besar Desa Klumpang saat personel melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas berupa tawuran dan aksi geng motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Ridwanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa sebilah senjata tajam. “Pada saat patroli, personel Dit Samapta Polda Sumut melihat dua orang pemuda berboncengan sepeda motor dengan membawa sebilah sajam jenis samurai. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Ridwanto. Ia menambahkan, saat hendak diamankan, kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan. “FP bersama rekannya melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai ke arah petugas. Namun berkat kesigapan personel, FP berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya. Saat ini FP telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tawuran maupun aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Belawan , Galaxy Monitor.id                    28  Pebruari. 2026 .

Personel Dit Samapta Polda Sumut yang diperbantukan ke Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FP (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Besar Desa Klumpang saat personel melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas berupa tawuran dan aksi geng motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Ridwanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa sebilah senjata tajam.

Baca juga:  Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius," ujar Nurullah pada Jum'at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. "Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar," tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. "Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya," pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

“Pada saat patroli, personel Dit Samapta Polda Sumut melihat dua orang pemuda berboncengan sepeda motor dengan membawa sebilah sajam jenis samurai. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Ridwanto.

Ia menambahkan, saat hendak diamankan, kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan.

“FP bersama rekannya melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai ke arah petugas. Namun berkat kesigapan personel, FP berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Saat ini FP telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tawuran maupun aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga:  DPW PWDPI Sumut: Gawat!! Diduga Manajemen PT GSI Intimidasi Karyawan, PHK Massal Sepihak dan Tahan Ijazah MEDAN // DPW PWDPI Menyoroti tajam terkait Permasalahan dengan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang sepihak kepada karyawan di PT Gunung Sari Indonesia (GSI), dan sudah mulai terungkap. Pasalnya, setiap karyawan yang di PHK oleh pihak Pimpinan/Direktur/Manajemen Perusahaan PT Gunung Sari diduga melakukan intimidasi dengan cara menuduh melakukan atau terlibat dalam pencurian barang-barang di perusahaan. Parahnya, setiap karyawan yang terkena PHK tersebut dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tanpa ada tuntutan hak normatif seperti gaji dan pesangon. Informasi yang dihimpun oleh awak media,pihak karyawan tersebut telah melaporkan permasalahan tuntutan gaji dan pesangon ke pihak Managemen PT Gunung Sari serta pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah melakukan mediasi, namun sepertinya tanpa ada kesepakatan penyelesaian. Karena hal permasalahan PHK sepihak serta tuntan yang mereka minta tidak ditanggapi maka melaporkan ke DPW PWDPI Sumut untuk meminta melakukan pendampingan atas permasalahan tersebut. Menanggapi hal tersebut menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara Dinatal Lumbantobing, S.H., menyampaikan bahwa PHK sepihak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta batal demi hukum kepada wartawan, pada Selasa.(6/1/26) “Ya, PHK sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur hukum dan alasan yang sah,melanggar UU Ketenagakerjaan serta batal demi hukum,yang mewajibkan perusahaan membayar hak pekerja (pesangon,UMK) dan memperkejakan kembali jika prosedur tidak diikuti”, kata Dinatal. Hal tersebut disampaikannya bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil investigasi tim DPW PWDPI Sumut,bahwa tidak ada pemberitahuan atau perundingan sebelumnya,tidak ada Peraturan Perusahaan (PP) untuk memberikan peringatan SP ,tidak ada alasan yang dibenarkan undang-undang. Serta ada dugaan kuat karyawan mendapat intimidasi,yakni manajemen perusahaan diduga memaksa karyawan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri yang harus mereka tandatangani atas perbuatan yang tidak mereka lakukan dengan tuduhan melakukan atau keterlibatan dalam pencurian barang di perusahaan tersebut. “Pemecatan karyawan dengan tuduhan mencuri tanpa bukti yang kuat atau melalui prosedur yang benar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia.Karyawan yang mengalami hal ini memiliki hak untuk melawan dan menuntut keadilan”, Pungkas DL Tobing yang juga mantan Ketua SBSI ini. Menurutnya,permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT Gunung Sari Indonesia seharusnya dapat diselesaikan lewat perdamaiandan Bipartit namun jika hal tersebut berlanjut ke rana Hukum pihaknya akan siap mengawal proses peradilan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWDPI. “Semestinya permasalahan perselisihan kerja ini dapat diselesaikan secara mediasi tanpa harus kerana Hukum yang sudah dimediasi oleh pihak Disnakertrans dan ini masalah anak bangsa dalam menjalani kelangsungan hidup para karyawan,sebagaimana mereka meminta haknya serta untuk mendapatkan perhatian dari para pemangku jabatan tinggi untuk mencari keadilan", tegas DL Tobing. Lanjutnya, jika benar adanya dugaan intimidasi terkait PHK sepihak tersebut dengan modus tuduhan pencurian terhadap sejumlah karyawan dengan tujuan mengurangi kost pembayaran pesangon yang dilakukan perusahaan PT Gunung Sari Indonesia,ini adalah pelanggaran berat. “Ya, PHK sepihak ini tentunnya sudah melanggar UU Ketenagakerjaan apalagi ada unsur tuduhan melakukan pencurian, hal ini sudah masuk unsur pidana yang seharusnya di proses lewat laporan polisi bukan menjadi senjata oknum direktur untuk mengitimidasi karyawannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar ,ini sudah pelanggaran berat ,pencemaran nama baik“, terangnya. Belum sampai disitu,bahwa ada karyawan yang sudah di PHK,ijazahnya masih di tahan oleh pihak Manajemen PT Gunung Sari Indonesia. “Ya, terkait Manajemen PT Gunung Sari Indonesia yang sampai saat ini menahan Ijazah pihak Karyawan ini sudah masuk rana pidana serta diduga kuat membuat tuduhan pencurian tanpa bukti-buktik otentik,kami segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum”, tegas DL Tobing. Dalam hal tersebut diketahui pihak DPW PWDPI Sumut telah melayangkan surat audensi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang telah diterima oleh pihak PT Gunung Sari tertanggal 19 Desember 2025,lalu namun tidak ada direspon. Selanjutnya DPW PWDPI Sumut juga telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Medan terkait permasalahan nasib para Karyawan yang mendapatkan PHK tanpa pemberian uang pesangon maupun gaji Harapnya,unsur pejabat terkait untuk lebih memberi atensi terhadap nasib para karyawan dan memberi ketegasan sanksi kepada pihak perusahaan jika permasalahan ini benar terjadi, “Kami berharap, kepada pejabat terkait dalam hal ini Disnakertrans Kota Medan agar bertindak tegas dan memberi sanksi keras kepada oknum perusahaan jika benar telah melanggar peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan,agar hal ini tidak terulang lagi kepada karyawan yang bekerja di perusahaan", harap DL Tobing. Terpisah,menurut keterangan staff Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kota Medan (Mediator HI) ,bahwa permasalahan Penyelesaian Hubungan Industrial antara pihak karyawan dengan PT Gunung Sari Indonesia telah melalui proses mediasi. “Benar,sesuai prosedur proses mediasi sudah kami lakukan Panggilan Klarifikasi tahap kedua Pak,namun hasil perundingan Bipartit terkait data tenaga kerja yaitu penyelesaian sisa gaji dan pesangon belum mendapat kesepakatan dari manajemen perusahaan”, ujar Mediator. Terkait hal tidak terjadi kesepakatan dari pihak perusahaan tersebut, pihak mediator Disnakertrans tidak banyak memberikan komentar namun sesuai prosedur tidak ada kesepakatan atara karyawan dan manejemen perusahaan maka akan mengeluarkan surat terusan. Terpisah,menurut Kuasa Hukum pihak karyawan,Erwinsyah Lubis S.H., meminta agar pihak manajemen PT Gunung Sari Indonesia untuk melakukan etikat baik dalam penyelesaian terhadap tuntutan kleinnya. “Kami berharap agar ada etikat baik dari Pimpinan PT Gunung Sari Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan terhadap pesangon dan sisa gaji dari Karyawan,sebelum kami lanjutkan ke rana hukum", ujar Erwin. Konfirmasi kepada direktur PT Gunung Sari Indonesia, Haudin tidak memberikan keterangan namun disampaikan lewat pesan singkat Whats App memberikan nomor handphone sebagai Kuasa Hukum. “Untuk penjelasan harap hub pihak Hukum kita”ucapnya lewat pesan WhatsApp, Senin. (5/1/2026) Hingga berita ini dipublis ,pihak kuasa hukum PT Gunung Sari Indonesia belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi.(Red/Tim)

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *