banner 728x250

*Pererat Tali Silaturahmi, Bupati Seram Bagian Barat Gelar Safari Ramadhan di Dusun Pulau Kasuari*

*Pererat Tali Silaturahmi, Bupati Seram Bagian Barat Gelar Safari Ramadhan di Dusun Pulau Kasuari*

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

PIRU,  Galaxy Monitor id 10 Maret 2026

Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan 1447 H dengan semangat kebersamaan, Bupati Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman, MT, melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan di Dusun Pulau Kasuari pada Senin (09/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat di wilayah kepulauan.

Rombongan Bupati tiba di Dusun Pulau Kasuari dan disambut hangat oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Safari Ramadhan ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan Pemerintah Kabupaten SBB untuk menyerap aspirasi warga secara langsung di bulan yang penuh berkah.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan kami untuk, di tengah masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau.

Baca juga:  Selamat memperingati hari jadi ke 26   10 Maret  2026 Ombudsman  Republik Indonesia dan setiap tahunnya di peringati.

“Bulan Ramadhan adalah momentum terbaik bagi kita untuk memperkuat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat di wilayah pesisir salah satunya di Pulau Kasuari. Kami ingin memastikan pembangunan tetap menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Bupati.

Bupati juga mengajak masyarakat menjadikan momentum bulan suci Ramadhan sebagai sarana memperkuat iman, mempererat kebersamaan, serta menjaga semangat gotong royong dan persatuan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Melalui Safari Ramadhan ini, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berharap dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian di Bumi Saka Mese Nusa, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung program pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama. Semoga kebersamaan ini selalu membawa keberkahan bagi kita semua. Tutup Bupati Asri Arman.

Baca juga:  DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat

Abdullah Hitimala

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *