banner 728x250

Pembunuh Petani di Aceh Diciduk di Deli Serdang Usai Sempat Buron

Pembunuh Petani di Aceh Diciduk di Deli Serdang Usai Sempat Buron

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Deli Serdang, Galaxy Monitor.id( GM ) 13 April 2026

Pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Provinsi Aceh akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat buron dan melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara.

Tersangka berinisial TP (25) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 30 Maret 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Korban diketahui berinisial AM (46), warga Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya. Ia ditemukan tewas di area jalan perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polres Nagan Raya dengan dukungan personel Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Baca juga:  Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

Sebelum dilakukan penindakan, petugas telah melakukan pengintaian selama beberapa hari guna memastikan keberadaan tersangka.

Pada Jum’at (10/4/2026) sore, setelah identitas dan lokasi pelaku dipastikan, aparat langsung melakukan pengepungan di kawasan kebun kelapa sawit.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, M. Rizal, menyampaikan bahwa setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah dipastikan dan kami bawa ke Polres Nagan Raya,” ujarnya, Senin.(13/4/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran aparat. Namun, upaya tersebut gagal setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Sumatera Utara.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut.

Baca juga:  Tak Ada Perlawanan dan Tidak Berdasar, Penggugat Elman Simangunsong Cabut Gugatannya di PN Medan MEDAN // Kornelius Tarigan dan Penasehat Hukumnya membaca hasil penetapan perkara Perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota di sistem Ecourt Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa.(14/10/25) Hasil penetapan perkara perdata register perkara nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Manurung, Hakim Anggota Vera Yetti Magdalena SH MH, dan Lenny Megawati Napitupulu SH MH, disampaikan dalam persidangan bahwa menetapkan dan memerintahkan kepada Panitera PN Medan Linda Mora Hasibuan SH, agar mencoret perkara gugatan perdata tersebut. Dan juga Majelis Hakim memerintahkan secara langsung kepada penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp1.100.300,00 ( Satu Juta Seratus Ribu Tiga Ratus Rupiah ). Refi Yulianto S.H., selaku kuasa hukum Kornelius Tarigan usai sidang menyampaikan kepada awak media bahwa, "Kalau begini ceritanya, sama artinya Saudara Elman Mengaku Kalah Sebelum Berperang, belum apa-apa kok sudah Mencabut Gugatannya. Hal ini patut diduga Karena Tidak Memiliki bukti atas dasar Gugatannya yang sangat tidak masuk akal", tegasnya. Sengketa tersebut diberitakan sebelumnya, terkait komisi jual beli tanah kebun sawit yang terletak , Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 460 Hektar. Dimana awalnya penggugat Elman Simangunsong sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, namun angka tersebut sempat berubah menjadi Rp700 juta kemudian jadi Rp300 juta, dan sekarang semakin aneh saja gugatan pun telah dicabut. Sehingga Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn tertanggal 6 Oktober yang lalu, menetapkan untuk menghentikan/mencabut perkara ini dan kedepannya kedua belah pihak yang terkait perkara ini tidak perlu dilanjutkan, dan dinyatakan telah dihentikan serta hasil penetapan telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga. Kornelius Tarigan selaku Principal tergugat dua sangat menyayangkan keputusan Penggugat yang sudah terburu-buru mencabut gugatannya. Hal ini malah menjadi fikiran bagi kami para tergugat, jangan jangan gugatan yg diajukankan elman mangunsong ini hanyalah sebuah modus gertak-gertak sambal agar kami membayar. "Ternyata dari sekian kali mediasi, tidak ada satupun dari kami Tergugat satu, dua dan tiga yg mau membayar kepada Penggugat. Karena menurut kami tidak ada satupun dasar ataupun alasan bahwa kami harus membayar kerugian yg dimintanya. Salah pilih lawan dia itu", ucap Tarigan.(Red/Tim)

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *