banner 728x250

Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat

Pelebaran Ruas Jalan Batankrajan Penompo, Langkah Nyata Pemkab Mojokerto Wujudkan Infrastruktur Berkualitas Bagi Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 


MOJOKERTO, Galaxy  Monitor.id ( GM ) 24 Juli 2026.

banner 325x300

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), terus bergerak cepat mewujudkan infrastruktur jalan yang memadai untuk mendorong kemajuan daerah. Salah satu prioritas utama pada Tahun Anggaran 2026, adalah pelaksanaan pekerjaan pelebaran ruas jalan Batankrajan–Penompo yang dirancang sesuai standar teknis guna menjawab kebutuhan mobilitas warga yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Bupati Mojokerto Gus Barra menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan jalan di wilayahnya, harus berlandaskan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tepat sasaran, dan tepat administrasi. Prinsip itu, menurutnya harus dijunjung tinggi agar setiap rupiah yang dialokasikan dari keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal, aman, dan awet untuk seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Diketahui, pelebaran ruas jalan Batankrajan–Penompo tersebut dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan total nilai investasi sebesar Rp2.377.047.000,00. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pelaksana yang telah melalui proses seleksi ketat, yaitu CV. Alfi Jaya, dengan target selesai dikerjakan selama 150 hari kalender terhitung mulai 4 Juni hingga 31 Oktober 2026.

Secara teknis, ruas jalan tersebut akan dilebarkan mencapai ukuran 5,50 meter dengan panjang total 490 meter, yang nantinya akan memenuhi standar jalan kabupaten yang aman untuk dilalui sepeda motor, maupun kendaraan lainnya sesuai kapasitas jalan. Peningkatan dimensi jalan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi kemacetan, memperlancar pergerakan barang dan jasa, serta menurunkan resiko kecelakaan lalu lintas di jalur itu.

Manfaat utama dari penyelesaian proyek tersebut adalah semakin lancarnya hubungan ekonomi dan sosial antar warga di wilayah sekitar maupun antar wilayah Kabupaten Mojokerto. Petani, pedagang, dan pelaku usaha kecil di desa Batankrajan, Penompo, dan sekitarnya nantinya dapat mengirimkan hasil bumi maupun produk dagangan dengan lebih cepat, biaya transportasi yang lebih murah, serta resiko kerusakan barang yang lebih kecil.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPUPR maupun instansi terkait untuk bersatu dalam satu komando, bekerja dengan dedikasi tinggi, disiplin, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dan etika pelayanan publik. Komitmen ini menjadi pondasi agar setiap tahapan pembangunan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Baca juga:  *_Press Release_*   *Rapat Penyelesaian Konflik Agraria, Wamen Viva Yoga: Sinergi Pemerintah dan DPR Untuk Menuntaskan Sengketa Lahan*   “Sinergi antara DPR dan Pemerintah penting agar penyelesaian sengketa lahan bisa segera tuntas”, ujar Wakil Menteri Transmigasi Viva Yoga Mauladi selepas mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR.   Rapat yang digelar di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 21/1/2026, yang dihadiri oleh anggota Pansus dari semua fraksi DPR itu dipimpin oleh Koordinator Pansus, Saan Mustopa, dan Ketua Harian Pansus, Siti Hediati Soeharto.   Dari Pemerintah, hadir dalam rapat itu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Desa dan Pembanguanan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.   Lebih lanjut Viva Yoga menuturkan dalam rapat Saan Mustopa meminta kepada masing-masing kementerian untuk menyampaikan masalah terkait tumpang-tindih lahan di kawasan hutan. Saat ini ada ribuan desa dalam kategori tertinggal dan terbelakang karena masuk dalam kawasan hutan sehingga segala akses untuk kebutuhan desa dan penduduknya menjadi terbatas, seperti kesulitan membangun infrastruktur.   Masalah tumpang-tindih lahan di kawasan hutan, tidak hanya menimpa desa, ada ribuan bidang lahan di kawasan transmigrasi juga mengalami hal yang demikian. Menurut Viva Yoga masalah ini harus segera dituntaskan agar adanya kepastian hukum terkait kepemilikan lahan dan tidak terhambatnya roda pembangunan di sana.   Diungkap ada 17.655 bidang tanah transmigrasi berada di kawasan hutan. Dari bidang tanah di kawasan hutan, 4.356 bidang sudah dilepaskan dari status kawasan hutan, 593 bidang proses pelepasan, 9.107 bidang diselesaikan melalui perhutanan sosial, dan 917 bidang dipertimbangkan untuk pelepasan.   Selain penyelesaian melalui mekanisme di atas, ada lahan seluas 2.682 bidang yang perlu diinvetarisasi dan verifikasi lapangan. “Yang belum tuntas kebijakannya akan diselesaikan melalui Pansus ini”, ujarnya. Viva Yoga optimis tumpang-tindih lahan di kawasan transmigrasi bisa segera tuntas.   Dirinya optimis sebab dalam rapat tersebut Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR memberi dukungan agar kementerian terkait untuk secara bersama memetakan objek reforma agraria yang berada di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. “Adanya dukungan dari Pansus  kepada Pemerintah untuk mempercepat pembuatan kebijakan  Satu Peta (One Map Policy)”, ujar mantan Anggota Komsi IV DPR dua periode itu.   Dikatakan, Pansus meminta kepada kementerian terkait  agar mengoptimalkan kerja sama yang sudah berjalan dan berkomitmen untuk bersinergi dalam pembangunan.

Menyikapi berbagai masukan dan kekhawatiran yang muncul dari warga terkait proses pelaksanaan pekerjaan, DPUPR Kabupaten Mojokerto menyatakan akan selalu membuka ruang komunikasi yang luas bagi seluruh elemen masyarakat. Karenanya, setiap informasi dan keluhan yang disampaikan akan dicatat, diteliti secara mendalam, dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur serta ketentuan teknis yang berlaku di bidang pekerjaan umum.

Mengenai jenis material yang digunakan pada pekerjaan pondasi jalan, perlu diketahui bahwa sesuai standar konstruksi jalan di Indonesia, material yang digunakan adalah jenis yang lazim dan sah dipergunakan, asalkan memenuhi spesifikasi teknis serta standar pengujian kualitas yang ditetapkan instansi berwenang. Pemilihan material juga disesuaikan dengan kondisi tanah setempat guna menjamin konstruksi jalan menjadi kokoh dan tahan lama.

Pelaksana pekerjaan CV. Alfi Jaya menegaskan bahwa setiap jenis material yang dibawa ke lokasi proyek telah melalui tahap pemeriksaan kualitas terlebih dahulu sebelum diaplikasikan ke lapangan. Pemeriksaan itu meliputi kadar lumpur, ukuran butiran, serta daya dukung material, sehingga menjamin bahwa penggunaan material tersebut tidak akan mengurangi kualitas dan kekuatan struktur jalan yang dibangun.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menekankan bahwa pengawasan proyek berjalan secara berjenjang, mulai dari pengawasan harian petugas lapangan DPUPR, pengawasan teknis jasa konsultan, hingga pengawasan internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala. Setiap tahapan pekerjaan, tidak akan dilanjutkan sebelum dinyatakan memenuhi standar mutu oleh tim pengawas yang berwenang.

Keterangan yang menyatakan pelaksanaan tanpa pengawasan profesional, belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sebab, tim teknis DPUPR Kabupaten Mojokerto secara rutin melakukan kunjungan dan pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan untuk memantau kemajuan, memastikan kesesuaian spesifikasi, serta memberikan arahan teknis apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki.

Baca juga:  Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa

Saat ini, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto, Henry Surya, akan segera menyampaikan tanggapan rinci beserta data teknis pendukung terkait masukan warga kepada awak media dan masyarakat. Penyampaian tersebut, bertujuan untuk menjamin informasi yang disajikan lengkap, akurat, dan menjadi penjelasan yang memadai bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sangat menghargai perhatian dan kepedulian warga terhadap kualitas pembangunan di lingkungannya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dapat menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menjaga kualitas setiap proyek pembangunan, sehingga nanti hasilnya benar-benar sesuai dengan harapan bersama.

Pelebaran ruas jalan Batankrajan–Penompo merupakan bagian dari rencana induk pengembangan jaringan jalan Kabupaten Mojokerto yang bertujuan menghubungkan wilayah potensi pertanian dan pariwisata agar lebih terintegrasi. Ke depannya, jalan tersebut juga akan mendukung aksesibilitas fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah bagi warga sekitar.

Hingga saat ini, kemajuan pekerjaan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan diprediksi dapat selesai lebih awal atau tepat waktu pada 31 Oktober 2026. Dengan selesainya proyek tersebut, diharapkan kualitas hidup masyarakat di sepanjang ruas jalan Batankrajan–Penompo semakin meningkat, pertumbuhan ekonomi lokal semakin bergairah, serta tercipta lingkungan yang lebih nyaman dan aman.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus berupaya menghadirkan infrastruktur terbaik sebagai wujud nyata pelayanan untuk kemajuan seluruh warga Mojokerto.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *