banner 728x250

Nama KMMB-SU Dicatut dalam Aksi Unjuk Rasa, Organisasi Nyatakan Sikap Tegas

Nama KMMB-SU Dicatut dalam Aksi Unjuk Rasa, Organisasi Nyatakan Sikap Tegas

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN —, Galaxy Monitor                                            29. Januari. 2026.

Penggunaan nama Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung baru-baru ini menuai polemik. Organisasi tersebut menyatakan tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, maupun keputusan resmi yang mengizinkan pihak tertentu mengatasnamakan lembaga dalam aksi tersebut.

Pencatutan nama lembaga tanpa mekanisme organisasi dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memunculkan persepsi keliru terkait sikap resmi KMMB-SU. Kondisi ini sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan dampak hukum dan rusaknya kredibilitas gerakan kolektif yang selama ini dibangun melalui proses demokratis dan bertanggung jawab.

Ketua KMMB-SU menegaskan bahwa lembaganya tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi yang mengatasnamakan organisasi.

“Kami mengecam dengan tegas tindakan pencatutan nama lembaga KMMB-SU tanpa izin. Ini adalah bentuk pelanggaran etika organisasi dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas gerakan mahasiswa dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap sikap, tuntutan, maupun aksi yang membawa nama KMMB-SU wajib melalui mekanisme internal, mulai dari pembahasan rapat, kesepakatan struktural, hingga penetapan sikap resmi organisasi. Tanpa prosedur tersebut, klaim apa pun yang mengaitkan KMMB-SU dengan suatu aksi dinyatakan tidak sah dan tidak merepresentasikan sikap lembaga.

Baca juga:  Polres Tanjung Priok Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Jakarta // Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membantah telah menerbitkan surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang belakangan beredar di media sosial, Kamis.(5/3/26) Sebelumnya viral tangkapan layar sebuah surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut tercantum perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026”. Surat itu disebut ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan PT KPA. Pada bagian isi surat juga tertulis permintaan bantuan THR dari keluarga besar Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR tersebut. “Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Aris kepada wartawan, Rabu (4/3) malam. Aris menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPD Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta terkait beredarnya surat tersebut. Hasil konfirmasi yang dilakukan Aptrindo kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan bahwa surat tersebut bukan surat resmi kepolisian dan diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui surat klarifikasi yang dikeluarkan, DPD Aptrindo DKI Jakarta juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang agar mengabaikan permintaan partisipasi yang mengatasnamakan kepolisian apabila tidak dapat dipastikan keabsahannya. Perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, diminta untuk tidak menanggapi surat maupun permintaan bantuan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanpa verifikasi resmi.(Red/Tim)

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar nama organisasi tidak dijadikan alat legitimasi sepihak demi kepentingan tertentu. Praktik tersebut dinilai justru melemahkan nilai perjuangan dan merusak etika gerakan sosial yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Gerakan adalah ruang perjuangan yang bermartabat. Menunggangi nama lembaga tanpa izin adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan dan justru melemahkan semangat perjuangan itu sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, KMMB-SU juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang publik. Organisasi ini menyerukan agar seluruh pihak menghormati langkah-langkah yang ditempuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dalam merespons berbagai isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kita harus hormati dan hargai semua tindakan yang dilakukan oleh Kemen IMIPAS Bapak Agus Andrianto sebagai upaya pembenahan dan menjawab segala isu yang belum jelas kebenarannya, dan kita tegaskan sekali lagi, kita akan lakukan upaya hukum bagi oknum yang menggunakan Lembaga kami tanpa izin, kami anggap ini adalah pelecehan serius. Tutup sutoyo,” tegas Ketua KMMB-SU.

Baca juga:  Modus Baru Mafia Minyak Siong 'Ucok Regar' Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil Ilegal

Sebagai tindak lanjut, KMMB-SU menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti mencatut nama organisasi tanpa izin, sekaligus memperkuat konsolidasi internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *