MEDAN, GALAXY MONITOR.ID ( GM ) 25 Oktober 2026.
Program Universal Health Coverage (UHC) yang digulirkan Pemerintah Kota Medan bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan. Namun, persoalan yang dialami seorang pasien bernama Noer, yang disebut mengalami penolakan pelayanan di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan karena status BPJS Kesehatan tidak aktif, menjadi perhatian serius terhadap pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, pasien yang merupakan suami dari Noer tersebut dilaporkan sudah mengalami kesakitan ketika hendak mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Jalan Sri Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pasien disebut tidak memperoleh pelayanan sebagaimana yang diharapkan karena kendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, menurut informasi yang disampaikan, ketika pasien berada di Hospital Vina Estetika, status BPJS Kesehatannya disebut aktif. Perbedaan informasi status kepesertaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Pemko Medan memanggil untuk Meminta Klarifikasi
Informasi mengenai pemanggilan pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin oleh Pemerintah Kota Medan menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap duduk perkara, termasuk alasan pelayanan tidak diberikan, bagaimana status kepesertaan pasien diverifikasi, serta apakah prosedur pelayanan kesehatan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima, menegaskan komitmen pemerintah terhadap cakupan layanan kesehatan masyarakat melalui program UHC.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemko Medan sudah membayarkan semuanya,” ungkap Rico Waas.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memastikan bahwa program UHC benar-benar dapat diakses masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk ketika warga membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi mendesak.
Pelayanan Kesehatan Jangan Berhenti pada Persoalan Administrasi
Pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan, kondisi fisik, dan hak masyarakat untuk memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan.
Apabila terdapat kendala status BPJS atau administrasi kepesertaan, pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan yang jelas dan membantu pasien memahami prosedur yang dapat ditempuh. Terlebih dalam kondisi gawat darurat, penanganan medis harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ditunda hanya karena persoalan administrasi.
Galaxy Monitor.id memandang bahwa program UHC harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata, responsif, dan berpihak kepada masyarakat. Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit perlu memastikan tidak ada warga yang kebingungan ketika membutuhkan pertolongan medis.
Klarifikasi dan Evaluasi Diperlukan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, alasan status BPJS dinyatakan tidak aktif, serta tindakan yang telah dilakukan terhadap pasien. BPJS Kesehatan juga perlu dimintai konfirmasi mengenai status kepesertaan yang bersangkutan pada saat kejadian.
Pemko Medan diharapkan tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan UHC di fasilitas kesehatan agar persoalan serupa dapat dicegah.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur penggunaan UHC, khususnya dalam keadaan darurat.
Galaxy Monitor.id menegaskan, keberhasilan UHC bukan hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibayarkan pemerintah, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan sesuai ketentuan.
Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke
Bram. 082382049206
Galaxy Monitor.id ( GM )
Berita Harus Aktual, Berinovasi dan Persuasif.





