banner 728x250

MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, KONSUMEN SUDAH SEPAKAT BAYAR TANGGAL 30 HARI SENIN

MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, KONSUMEN SUDAH SEPAKAT BAYAR TANGGAL 30 HARI SENIN

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Makassar, Galaxy Monitor.id ( GM ) 30 Maret. 2026.

Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga melanggar prosedur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menuai kemarahan karena dilakukan di tengah jalan raya serta dianggap mengingkari kesepakatan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

Insiden tersebut menimpa Harun (39), seorang tukang parkir, yang kehilangan kendaraan jenis Honda Genio warna hitam. Aksi penarikan diduga dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).

Peristiwa berlangsung pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, tepatnya di Jalan Pengayoman, di depan kawasan Bintang, Kota Makassar. Saat kejadian, motor tersebut sedang dikendarai oleh istri korban berinisial PS.

Alasan penarikan adalah adanya tunggakan angsuran selama 4 bulan. Namun, tindakan ini dinilai sangat menyalahi aturan karena sebelumnya korban telah berkoordinasi dan berjanji untuk melunasi seluruh tunggakan tepat pada hari Senin, 30 Maret 2026. Petugas penagih pun menyatakan akan menyampaikan kesepakatan tersebut ke pihak kantor.

Ironisnya, penarikan paksa ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah Harun bertemu dan berunding dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan Artasning. Setelah sepakat tanggal pembayaran, petugas meninggalkan lokasi, namun tak lama kemudian kendaraan justru ditarik secara paksa.

Baca juga:  Wujud Babinsa Tawangrejo Dampingi Kegiatan Posyandu, Demi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Dalam aksinya, pelaku diketahui menghadang kendaraan yang dikendarai istri korban secara tiba-tiba di tengah jalan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut yang luar biasa, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain serta mengganggu ketertiban umum lalu lintas.

Saat korban mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan, pihak perusahaan justru membebani konsumen dengan berbagai biaya tambahan, mulai dari denda keterlambatan, biaya penarikan unit, hingga biaya titipan kendaraan.

Harun menyayangkan keras tindakan yang dilakukan. Menurutnya, cara yang digunakan sangat tidak profesional, membahayakan nyawa, serta melanggar hukum yang berlaku.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni POJK No. 35/POJK.05/2018 dan Kode Etik APPI, penarikan barang jaminan dilarang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan, ancaman, atau menimbulkan rasa takut.

Penarikan juga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau menghadang kendaraan di jalan raya karena membahayakan keselamatan. Jika konsumen menolak menyerahkan jaminan, perusahaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan dan tidak boleh bertindak main hakim sendiri.

Baca juga:  Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan Medan – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, Polda Sumatera Utara mencatat tren positif dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum berbasis teknologi terbukti berdampak signifikan terhadap penurunan pelanggaran di jalan raya. Berdasarkan data hari ke-11, Kamis (12/2/2026), jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 1.423 kasus. Angka ini turun 57,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 3.329 kasus. Penurunan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat selama operasi berlangsung. Penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat sebanyak 334 kasus, meningkat dari 91 kasus pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan optimalisasi sistem penindakan berbasis elektronik yang lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, penindakan non-ETLE turun signifikan menjadi 74 kasus dari sebelumnya 975 kasus. Teguran kepada pelanggar juga turun menjadi 983 dari 2.263 pada tahun lalu. Petugas juga melakukan penindakan terhadap 5 kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum (travel) tanpa izin serta 27 kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Secara kumulatif sejak hari pertama hingga hari ke-11, total penindakan mencapai 12.090 tindakan, terdiri dari 2.026 tilang ETLE, 678 non-ETLE, 9.248 teguran, 22 penindakan travel ilegal, dan 116 penindakan terhadap kendaraan ODOL. Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari masifnya kegiatan edukasi, penyuluhan, kampanye keselamatan, serta kehadiran personel di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. “Operasi ini tidak semata-mata soal penindakan, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat. Data hari ke-10 menunjukkan tren yang sangat positif. Penurunan pelanggaran hingga lebih dari 57 persen menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan edukatif mulai membuahkan hasil,” ujarnya. Ia menambahkan, peningkatan penggunaan ETLE merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang modern dan presisi. “Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. Dengan capaian hingga hari ke-10 ini, Operasi Keselamatan Toba 2026 menunjukkan arah yang konstruktif, di mana edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan seimbang demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Sumatera Utara.

Tindakan menghadang di jalan raya dan menarik paksa meskipun sudah ada kesepakatan pembayaran ini dianggap melanggar aturan OJK serta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengambilan barang dan tindak kekerasan.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

HARUS BERIMBANG DAN PERSUASIF 

              MEDAN UNTUK SEMUA.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *