banner 728x250

Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut

MEDAN //

banner 325x300

Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023.

Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun.

Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor.

Baca juga:  Ustaz Abdul Somad berkunjung ke Aceh dalam rangka memberikan Tausiyah pada masyarakat dampak banjir 

Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu
Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Baca juga:  Baik, saya tambahkan kutipan sambutan Camat Hamparan Perak ke dalam berita agar lebih hidup dan profesional: --- Judul: Jambore Ranting Hamparan Perak 2025 Dibuka Resmi, Camat Bertindak sebagai Inspektur Upacara Berita: Hamparan Perak – Jambore Ranting Pramuka Kecamatan Hamparan Perak Tahun 2025 resmi dibuka pada Jumat, 25 September 2025, pukul 15.30 WIB di halaman kantor SGN, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Upacara pembukaan berlangsung khidmat dengan Camat Hamparan Perak, M. Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP, bertindak sebagai inspektur upacara. Turut hadir unsur Muspika Kecamatan Hamparan Perak, yakni Kapolsek Hamparan Perak AKP R. Rumapea, SH, dan Danramil 0201-12 Hamparan Perak Kapten CZI JM Sinuaji. Selain itu, hadir pula anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Rahman, SPd, serta perwakilan Kwartir Cabang (Kwarcab) Deli Serdang, yaitu Drs. H. Syahrul, MPd dari Komisi Orgakum dan H. Gongma Sehat, S.Sos dari Komisi Pengabdian Masyarakat, yang mewakili Ketua Kwarcab Deli Serdang. Dalam sambutannya, Camat Hamparan Perak menekankan pentingnya kegiatan pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda. > “Melalui jambore ini, saya berharap adik-adik pramuka dapat melatih kemandirian, kedisiplinan, kepemimpinan, serta mengembangkan rasa kebersamaan. Pramuka harus menjadi contoh teladan di tengah masyarakat dan menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh serta berkarakter,” ujar M. Guntur Endar Bumi Nasution. Jambore ranting ini diikuti oleh seluruh gugus depan pramuka se-Kecamatan Hamparan Perak. Rangkaian kegiatan pramuka dirancang untuk membangun semangat kebangsaan, kepedulian sosial, serta pengabdian kepada masyarakat. Acara pembukaan berlangsung meriah dan penuh semangat, menandai awal dari rangkaian kegiatan jambore yang diharapkan mampu mencetak generasi muda yang berintegritas, berjiwa sosial, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan cinta tanah air. --- Apakah perlu saya tambahkan juga rangkaian acara jambore (misalnya api unggun, lomba, pentas seni, dan kegiatan bakti sosial) supaya liputannya semakin lengkap?

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *