banner 728x250

Ketua PIWK USU Buka Suara Soal Renovasi Chapel: Bukan Penutupan Ibadah, Relokasi Bersifat Sementara

Ketua PIWK USU Buka Suara Soal Renovasi Chapel: Bukan Penutupan Ibadah, Relokasi Bersifat Sementara

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN, Galaxy Monitor.id ( GM ) 21 Agustus 2026.

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumatera Utara, Rakhmat Syawal, Jumat (21/8/2026), melakukan wawancara dengan Ketua Persekutuan Iman Warga Kampus (PIWK) USU, Prof. Robert Sibarani, terkait polemik renovasi, revitalisasi dan optimalisasi POUK Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam wawancara tersebut, Robert menjelaskan bahwa dirinya tidak tiba-tiba menjadi Ketua PIWK. Ia mengaku telah aktif dalam PIWK sejak menjadi dosen USU dan sebelumnya pernah menjabat sebagai sekretaris. Menurutnya, dirinya diangkat sebagai Ketua PIWK melalui rapat anggota pada 2022.

Chapel Diperuntukkan bagi Civitas Akademika USU

Robert menjelaskan, berdasarkan SK Rektor USU Nomor 34 Tahun 1986 yang ditandatangani Rektor USU saat itu, Prof. AP Parlindungan, lahan Chapel diperuntukkan bagi kegiatan pembinaan rohani warga civitas akademika USU, yakni mahasiswa, dosen, pegawai serta keluarga mereka.

Menurut Robert, kegiatan ibadah Minggu, doa bersama maupun kegiatan keagamaan lainnya yang berlangsung di Chapel tidak serta-merta mengubah status fasilitas tersebut menjadi gereja milik kelompok atau organisasi tertentu.

“Kalau ada masyarakat di luar civitas akademika USU yang ikut beribadah, bukan berarti gedung tersebut kemudian menjadi milik mereka. Secara dokumen, pengelolaan Chapel berada dalam PIWK,” jelasnya.

Robert juga mengakui bahwa Pdt. Gloria Iriany Balle selama ini aktif memberikan pelayanan dan khotbah di Chapel. Namun, menurutnya, Pdt. Gloria bukan satu-satunya orang yang dapat memberikan pelayanan karena terdapat sejumlah dosen dan warga Kristen USU yang memiliki latar belakang teologi dan kemampuan pelayanan.

PIWK Soroti Perubahan Fungsi

Robert mengatakan, sejak dirinya memimpin PIWK pada 2022, pihaknya mulai melihat adanya ketidaksesuaian antara fungsi awal Chapel dengan kondisi yang berkembang.

Menurutnya, sebagian besar orang yang beribadah di Chapel saat ini bukan lagi berasal dari civitas akademika USU. Bahkan, ia memperkirakan sekitar 90 persen jemaat yang beribadah bukan warga civitas akademika USU.

Sekitar 2024, lanjut Robert, sejumlah dosen agama Kristen dan mahasiswa Kristen menghadap Rektor USU untuk meminta fasilitas pembinaan iman bagi civitas akademika.

Menurutnya, Rektorat USU kemudian melalui Wakil Rektor IV bidang perencanaan, infrastruktur dan bisnis meminta PIWK melakukan optimalisasi terhadap Chapel, termasuk renovasi dan revitalisasi agar kembali berfungsi sebagai fasilitas pembinaan iman warga Kristen civitas akademika USU.

Baca juga:  Jumat Barokah, PJ Kades Kelambir V Kebun Bersama Pustu Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Renovasi Diperkirakan Membutuhkan Anggaran Miliaran

Robert membenarkan bahwa Chapel pernah direnovasi pada 2015. Namun menurutnya, renovasi tersebut belum memenuhi rencana pengembangan fasilitas PIWK.

Untuk renovasi berikutnya, PIWK telah melakukan kajian teknis dan menyusun RAB. Rencananya bangunan akan dikembangkan menjadi dua lantai, dengan lantai pertama antara lain digunakan untuk ruang sekretariat dan kegiatan organisasi mahasiswa Kristen, sedangkan lantai kedua menjadi ruang ibadah.

Menurut Robert, kebutuhan anggaran renovasi, revitalisasi dan optimalisasi diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar atau lebih.

Ia mengatakan saat ini PIWK bersama Yayasan Chapel Oikumene USU yang dipimpin Prof. Ningrum telah memiliki dana awal sekitar Rp600 juta untuk memulai pembangunan.

“Dalam pembangunan rumah Tuhan, kami yakin kebutuhan dana akan dicukupkan. Yayasan Chapel akan membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi memberikan dukungan,” kata Robert.

Menurutnya, dukungan tersebut dapat berasal dari donatur maupun pihak lain, termasuk kemungkinan bantuan atau hibah pemerintah pusat maupun daerah sepanjang sesuai ketentuan.

Pdt. Gloria Diminta Relokasi

Robert menjelaskan, sekitar April 2026 PIWK telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pdt. Gloria mengenai rencana renovasi, revitalisasi dan optimalisasi Chapel.

Menurutnya, selama proses renovasi, PIWK menawarkan tempat tinggal sementara bagi Pdt. Gloria di lokasi lain, termasuk pemenuhan biaya tempat tinggal serta pembayaran kebutuhan bulanannya. Jemaat juga akan disediakan tempat ibadah sementara.

Namun tawaran tersebut, menurut Robert, tidak disetujui oleh Pdt. Gloria.

Setelah itu, pemberitahuan dan peringatan mengenai pengosongan kembali disampaikan hingga tiga kali.

Robert mengatakan sejumlah upaya mediasi juga telah dilakukan, termasuk melalui Kementerian Agama Kota Medan pada 9 Juli 2026 serta Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, pada 2 Agustus 2026.

Karena proses pengosongan tidak mencapai kesepakatan, menurut Robert, Rektorat USU dan PIWK akhirnya melakukan pengosongan pada 10 Agustus 2026.

Ibadah Dipindahkan ke Student Hall

Untuk memastikan kegiatan ibadah tetap berjalan selama renovasi, USU dan PIWK menyediakan Student Hall di sebelah Perpustakaan USU sebagai tempat ibadah sementara.

Baca juga:  Identitas Mayat Perempuan dalam Boks Kontainer di Menteng VII Terungkap, RM Siagian Baru Bekerja di Medan

Robert menegaskan bahwa relokasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang kegiatan ibadah.

“Renovasi, revitalisasi dan optimalisasi Chapel jangan dipahami sebagai pelarangan atau penutupan ibadah. Tempat ibadah sementara sudah disiapkan dan jemaat yang selama ini beribadah dipersilakan bergabung,” ujarnya.

Menurut Robert, karena Pdt. Gloria dan sebagian jemaat masih melakukan kegiatan di dalam gedung Chapel, pada 19 Agustus 2026 dilakukan kembali pengosongan terhadap ruangan yang masih ditempati, termasuk kamar Pdt. Gloria.

Pdt. Gloria Tetap Dipersilakan Melayani

Robert juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan Pdt. Gloria tetap memberikan pelayanan selama masa renovasi.

“Kalau Ibu Pdt. Gloria Iriany Balle masih ingin memberikan pelayanan atau berkhotbah di gedung sementara, dipersilakan berkoordinasi dengan majelis dan PIWK,” katanya.

Robert berharap masyarakat tidak memahami proses renovasi sebagai upaya menutup rumah ibadah, melainkan sebagai upaya mengembalikan fungsi Chapel sesuai dasar awal pendiriannya sekaligus meningkatkan fasilitas pembinaan rohani civitas akademika USU.

Sementara itu, Ketua LIN Sumut Rakhmat Syawal mengatakan keterangan dari Ketua PIWK tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses klarifikasi LIN terhadap polemik Chapel USU.

“LIN akan mendengarkan seluruh pihak secara berimbang. Keterangan PIWK ini penting, tetapi kami juga akan meminta keterangan dari Pdt. Gloria, jemaat, Rektorat USU, Yayasan Chapel, MUKI dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, persoalan ini dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan opini sepihak,” ujar Rakhmat.

Team Media Online Galaxy Monitor.id 

Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif 

Salam Satu Pena 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *