banner 728x250

Ketua LPM Kecamatan Medan Helvetia Bung Arya Silaturahmi ke Kantor Camat, Perkuat Sinergi Pembangunan

Ketua LPM Kecamatan Medan Helvetia Bung Arya Silaturahmi ke Kantor Camat, Perkuat Sinergi Pembangunan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan Helvetia, Galaxy  Monitor.id ,17 Maret 2026.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Helvetia, Bung Arya, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Camat Medan Helvetia, Selasa (17/03/2026).

Kedatangan Bung Arya disambut langsung oleh Camat Medan Helvetia, Gunawan, ST, MM, bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan, Ibu Fitri. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum mempererat hubungan kelembagaan antara LPM dan pemerintah kecamatan.

Dalam kesempatan itu, Bung Arya menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi serta memperkuat sinergitas antara LPM dan pemerintah kecamatan, khususnya dalam mendukung program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: 

“LPM siap bersinergi dan mendukung program-program pemerintah kecamatan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bung Arya.

Sementara itu, Camat Medan Helvetia, Gunawan, ST, MM, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran LPM sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai program pembangunan di Kecamatan Medan Helvetia dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan, Ibu Fitri, yang juga menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan LPM dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat kemitraan antara LPM dan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Medan Untuk Semua
Team Galaxy Monitor.id / GM)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *