banner 728x250

Diduga Penangkapan Zainuddin Oleh Pihak Polsek Ujung Batu Dikriminalisasi,Penasehat Hukum LP Nasdem Riau Layangkan Laporan Dumas Ke Polda Riau

Diduga Penangkapan Zainuddin Oleh Pihak Polsek Ujung Batu Dikriminalisasi,Penasehat Hukum LP Nasdem Riau Layangkan Laporan Dumas Ke Polda Riau

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Riau. Galaxy Monitor 20 Januari 2026

Sangat Miris!! Penangkapan Saudara Zainuddin yang dilakukan oleh pihak Polsek Ujung Batu Diduga tidak sesuai standar operasional Penyidikan (SOP) terindikasi ada tindakan kriminalisasi, dan hal ini menjadi sorotan publik, akhirnya resmi penasehat hukum LP Nasdem Riau melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Polda Riau. Senin,19/01/2026.

Menurut keterangan penasehat hukum LP Nasdem Riau Agus Halawa,S.H. mengatakan bahwa Laporan Dumas yang di sampaikan ke Polda Riau dengan Nomor:25/LP-Nasdem/Dumas/I/2026 tentang permohonan evaluasi dan Copot jabatan Kapolres Rokan Hulu, Kapolsek ujung batu, dan Kanit Polsek Ujung Batu terkait adanya dugaan kriminalisasi hukum atau tidak objektif penanganan perkara Nomor:LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, serta kita mohon dibuka kembali dan digelar secara khusus perkara ini, jelas Agus Halawa,S.H. Senin,19/01/2026 di Polda Riau.

Lanjut Agus Halawa,S.H. menyampaikan bahwa Laporan Dumas tersebut di tunjukan kepada Kapolda Riau Cq.Kabid Propam Dan Cq.Biro Was Sidik Polda Riau dan kita berharap sesegera mungkin digelar Dumas kita dan dibebaskan klien kami saudara Zainuddin, tegasnya.

Lebih jelas disampaikan Agus Halawa,S.H. bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 13 Januari 2026, Nomor 20/SKK/2026 dalam hal ini baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk dan atas nama kepentingan Hukum Pemberi Kuasa/Klien kami, ucapnya.

Adapun alasan kami membuat laporan Dumas tersebut tentu terkait dugaan pihak Polsek Ujung Batu Terindikasi melakukan Kriminalisasi dan tidak Objektif dalam Penanganan Perkara, ucapnya.

Adapun dasar kami membuat Laporan Pengaduan Masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa ketika dalam status Penyelidikan LP Nomor :LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, Kapolres Rokan Hulu atau Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu atau Juper yang menangani Perkara LP tersebut diduga Klien saya atas Nama ZAINUDDIN Tidak ada dipanggil melalui Surat Resmi untuk di wawancara dalama Status Lidik/diperiksa dalam status Sidik untuk diambil Keterangan nya.

2. Bahwa Klien saya selaku Terlapor dalam Perkara nomor: LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023, Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu yang menangani Perkara diduga Tidak ada membuka ruang Restorative Justice (RJ) kepada Pelapor dan Terlapor, padahal Pelapor dan Terlapor telah sepakat melakukan dan menandatangani surat Perdamaian Tertanggal 08 November 2023 dan 14 Januari 2026 dengan Pernyataan perdamaian tegas dari Pelapor, bahwa Pelapor tidak lagi keberatan dan tidak menuntut lagi secara hukum Terlapor atau Klien saya atas Nama ZAINUNDDIN & MULPO HARIS MANURUNG. Namun Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tetap juga memaksakan Proses Hukum terhadap diri Klien saya dan prosesnya diduga tidak sesuai dengan Prosedural.

Baca juga:  DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat

3. Bahwa yang lebihh parah adalah Klien kami ZAINUNDDIN ketika dilakukan Penangkapan tanggal 15 Januari 2026, diduga Kapolsek Ujung Batu atau Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rohul Melakukan Penangkapan terhadap diri Klien saya tanpa ada menunjukkan surat Penangkapan terlebih dahulu, tidak ada menujukan surat Tugas dan alasan apa Klien saya di tangkap.

4. Bahwa diduga Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tidak ada melakukan Konfrontasi terhadap Klien saya selaku Terlapor/Tersangka dengan Saksi-Saksi Pelapor dan Terlapor.

5. Bahwa diduga Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu tidak ada mengirimkan Status Penetapan Tersangka kepada klien saya namun tiba-tiba sudah jadi tersangka.

6. Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga telah melanggar ketentuan sesuai Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan, serta Perpol Nomor 7tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

7. Bahwa kami berpendapat sebagai pengacara Tersangka, jika Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga tidak ada melakukan Prosedural sesuai yang kami uraikan, kami Penasehat Hukum Tersangka mempertanyakan kapan Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang mereka yakini bahwa Klien saya Pelaku Tindak Pidana sesuai LP Nomor :LP/B/59/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal,27 Oktober 2023.

8. Bahwa sesuai kronologi perkara diduga keras Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu melakukan Kriminalisasi dengan Modus penanganan Perkara yang tidak Objektif dan Tidak Profesional.

9. Bahwa sesuai dengan kronologi perkara,kami datang kehadapan bapak Kapolda Riau, Cq. Kabid Propam Polda Riau meminta agar Memeriksa, mengevaluasi Kinerja Kerja Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu yang menangani Perkara tersebut untuk di Copot dari jabatannya serta di Pecat dari institusi Polri jika terbukti bersalah melakukan kriminalisasi terhadap Rakyat kecil.

10. Bahwa sesuai dengan ini, kami datang kehadapan Bapak Kapolda Riau Cq. Biro Was sidik Polda Riau meminta Agar Perkara Klien saya yang di jadikan Tersangka Oleh Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu yang kami duga keras Cacat Hukum, agar dilakukan Gelar perkara dan Khusus di buka kembali Proses Hukumnya demi keadilan karena Proses Hukum sebelumnya diduga Cacat Prosedural.

Baca juga:  Team Media Online Galaxy Monitor.id ( GM ) disapa " Bram " dan jajarannya  Mengapresiasi Musyawarah LPM Se-Kecamatan Medan Helvetia Periode 2026–2031 berjalan lancar dan Kondusif.

11. Bahwa melalui surat ini kami datang kehadapan Bapak Kapolda Riau meminta keadilan agar membebaskan Klien saya demi keadilan, karena proses hukum yang dilakukan Kapolsek Ujung Batu dan Kanit Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu diduga cacat hukum dan Cacat prosedural.

Ketua LP Nasdem Riau Barita Ritonga kepada media mengatakan bahwa “saya berharap agar secepat mungkin Kapolda Riau menindaklanjuti laporan Dumas kita dan dibebaskan saudara Zainuddin dari penahanan Polsek ujung batu yang diduga dikriminalisasi proses hukum nya” ucapnya di Polda Riau.

Menurut salah seorang aktivis hukum Alaiaro Nduru,SH. Saat dimintai komentarnya melalui telepon selulernya terkait penangkapan Zainuddin mengatakan bahwa menurut pengetahuan saya bahwa nomor perkara yang sudah di sidangkan dan ada inkracht keputusan pengadilan serta sudah dijalani oleh pelaku apa lagi sudah bebas,maka perkara tersebut tidak bisa dilidik dan di sidik kembali, ucapnya.

Lanjut Nduru,hal tersebut sesuai dengan Pasal 76 KUHP lama mengatur asas ne bis in idem, yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali untuk perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik putusan itu menjatuhkan hukuman, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum, sebagai perlindungan hukum bagi terdakwa agar tidak mengalami pemeriksaan berulang, ucapnya.

Adapun tembusan Laporan Dumas yang di lakukan oleh penasehat hukum LP Nasdem Riau yakni kepada Presiden RI,
Kapolri,Kompolnas RI,Ombdsman RI,Ketua komisi III DPR RI,Gubernur Riau,Kapolres Rokan Hulu,Aktivis Hukum dan Media. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *