banner 728x250

Diduga Kuasai 789,47 Hektare Lahan TSM di Batahan, Warga Desak PTPN IV Regional II Buka Dasar Hukum dan Kembalikan Hak 363 KK

Diduga Kuasai 789,47 Hektare Lahan TSM di Batahan, Warga Desak PTPN IV Regional II Buka Dasar Hukum dan Kembalikan Hak 363 KK

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Mandailing Natal , Galaxy Monitor.id ( GM ) 27 Oktober 2026.

Persoalan penguasaan lahan program Trans Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Lahan seluas 789,47 hektare yang menurut keterangan warga diperuntukkan bagi 363 kepala keluarga (KK) melalui program pemerintah pada 1996–1997, kini dipersoalkan karena diduga telah dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional
II. Warga mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan status hukum lahan tersebut serta memulihkan hak masyarakat apabila terbukti terjadi penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.

Program TSM pada masa pemerintahan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, disebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal dan lahan usaha agar warga dapat hidup mandiri. Menurut keterangan warga yang memahami sejarah program tersebut, proses penyediaan lahan dilakukan melalui tahapan administrasi pemerintahan, termasuk proses pelepasan kawasan hutan, pendataan penerima manfaat, penetapan batas lokasi, pemasangan plang oleh instansi pertanahan, hingga pembangunan rumah berukuran sekitar 3 x 6 meter. Setiap bidang lahan disebut memiliki luas sekitar dua hektare, dengan pembiayaan yang bersumber dari anggaran negara.

Namun, harapan masyarakat untuk mengembangkan lahan tersebut justru disebut berujung pada kekecewaan. Sejak PTPN IV hadir di kawasan itu pada 2008, warga berharap perusahaan dapat menjadi mitra yang saling menguntungkan. Akan tetapi, menurut penuturan Namlis, tokoh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus pemegang dokumen dan saksi sejarah program TSM, lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut kini diduga telah dikuasai perusahaan.

Namlis menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum. Ia meminta PTPN IV Regional II menjelaskan secara terbuka dasar penguasaan lahan, termasuk dokumen Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha perkebunan, peta bidang, serta dokumen lain yang menjadi landasan hukum apabila perusahaan mengklaim memiliki hak atas kawasan tersebut.

Baca juga:  Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap

“Lahan itu diperuntukkan bagi masyarakat melalui program pemerintah. Kami meminta negara hadir untuk memastikan siapa pemilik hak yang sah dan atas dasar hukum apa lahan tersebut dikuasai. Jika memang tidak memiliki dasar hukum yang sah, kami berharap lahan dikembalikan kepada warga yang berhak,” demikian pokok tuntutan masyarakat sebagaimana disampaikan melalui keterangan Namlis.

Persoalan ini perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut harus menjadi landasan bagi negara dalam mengelola sumber daya agraria secara adil, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur prinsip-prinsip penguasaan dan penggunaan tanah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur antara lain hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Oleh karena itu, status bidang tanah yang disengketakan harus ditelusuri melalui dokumen resmi pertanahan, riwayat hak, peta batas, serta legalitas penguasaan dan pemanfaatannya.

Warga juga meminta pemerintah memeriksa apakah penguasaan dan kegiatan usaha di atas lahan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Bupati Mandailing Natal agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat dan status hukum lahan TSM di Bukit Langit, Desa Batahan I, Kecamatan Batahan.

Baca juga:  Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Bus Sinar Sepadan di Raya

Warga juga meminta agar penerbitan atau pemberian izin baru di atas bidang yang sedang dipersoalkan tidak dilakukan secara gegabah sebelum status hukum, batas lahan, dan hak para pihak diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, warga berharap negara tidak membiarkan dugaan ketidakpastian hak atas tanah berlarut-larut. Mereka menuntut transparansi, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil bagi 363 kepala keluarga yang mengaku sebagai penerima manfaat program TSM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PTPN IV Regional II serta instansi terkait untuk menjelaskan dasar hukum penguasaan lahan, status HGU maupun perizinan yang relevan, dan tanggapan atas klaim masyarakat. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke 

Bram 082382049206

Galaxy Monitor.id ( GM )

Berita Harus Aktual, Berinovasi dan Persuasif

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *