
LUWU , Galaxy Monitor.id ( GM ) 02 Agustus 2026.
Abdul Samad, Dewan Penasehat Organisasi Masyarakat (Ormas) SILU RAYA, menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pembakaran peralatan milik para penambang emas di sepanjang bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat penegak hukum pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di kawasan bantaran Sungai Suso dan Sungai Kompi.
Menurut Abdul Samad, tindakan pembakaran peralatan tersebut menimbulkan rasa tidak terima di kalangan masyarakat dan berpotensi memicu perseteruan antara aparat penegak hukum dengan warga.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa SILU RAYA tidak mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
«”Tambang emas ilegal memang telah menyalahi aturan serta hukum yang berlaku. Akan tetapi, kami menilai masih banyak langkah yang dapat ditempuh agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik, damai, dan mengedepankan pendekatan persuasif,” ujar Abdul Samad.»
Abdul Samad menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan menghormati tugas aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan. Namun, ia berharap setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis agar tidak menimbulkan gejolak maupun kekecewaan di tengah masyarakat.
«”Kami sangat menghargai dan menghormati para penegak hukum. Namun kami juga berharap agar aparat bekerja secara profesional dan humanis sehingga tidak menimbulkan gejolak serta kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.»
Dalam penyampaiannya, Abdul Samad juga mengingatkan falsafah masyarakat Tana Luwu, “Wanua Mappatuo Na Ewai Alena,” yang menurutnya mengandung makna bahwa seluruh masyarakat Luwu hidup di tanah yang sama dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan, kedamaian, kebersamaan, serta keadilan.
«”Kita sama-sama hidup di tanah Luwu dan sama-sama ingin menikmati hasil kekayaan tanah Luwu. Karena itu, marilah kita hidup berdampingan. Jangan ada tindakan yang bersifat anarkis. Masyarakat Luwu cinta kedamaian, cinta kebersamaan, dan lebih mencintai keadilan,” tegas Abdul Samad.»
Di akhir keterangannya, Abdul Samad berharap penanganan persoalan pertambangan emas tanpa izin ke depan tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan dialog dan penyelesaian yang mampu menjaga kondusivitas daerah serta menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan penertiban dan tindakan terhadap peralatan tambang tersebut, sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
Salam Satu Pena
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Berimbang dan Persuasif





