banner 728x250

Dari Tadarus hingga Muhasabah, Brimob Dampingi Pembinaan Spiritual Siswa SMA Kemala Bhayangkari 1 Medan

Dari Tadarus hingga Muhasabah, Brimob Dampingi Pembinaan Spiritual Siswa SMA Kemala Bhayangkari 1 Medan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy Monitor.id  25 Pebruari 2026.

Instruktur ekstrakurikuler dari Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan pendampingan kegiatan keagamaan bagi siswa muslim di SMA Kemala Bhayangkari 1 Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan karakter dan penguatan mental spiritual peserta didik di lingkungan sekolah, Rabu (25/02/2026).

Rangkaian kegiatan diawali dengan tadarus Al-Qur’an di kelas masing-masing, dilanjutkan apel gabungan keberangkatan siswa muslim menuju Masjid Nurul Huda yang berada di area RS Mas Kadiran Polda Sumut. Selama perjalanan, siswa didampingi dan diawasi untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan aman.

Setibanya di masjid, siswa melaksanakan Sholat Dhuha dan doa mandiri, dilanjutkan pembukaan oleh guru agama sekolah. Kegiatan kemudian diisi dengan zikir dan tasbih, kultum yang disampaikan oleh siswa terpilih, serta sesi penguatan yang dibawakan oleh Danton III Kompi 4 Batalyon A Satuan Brimob Polda Sumut, Ipda Ricky Ananda Sihotang, S.Psi., M.Psi., M.B.A.

Baca juga:  IRT di Medan Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Khairul Bariyah Suwah (52), meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya. "Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Susanto alias Awi,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2). Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri. “Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi,” katanya. Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara. “Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya. Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum. Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka. “Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fadhly. Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama. Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan,” ujarnya. Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. “Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi. Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama. Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya. “Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional,” ujarnya. Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan. “Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya. Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik. “Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi," tegasnya.

Penguatan ditutup dengan istighfar dan muhasabah menggunakan pendekatan Emotional and Spiritual Quotient (ESQ), yang mengajak siswa melakukan refleksi diri secara tenang dan bermakna. Kegiatan kemudian dilengkapi dengan sesi kesan dan pesan dari siswa serta guru, foto bersama, dan bersalaman sebagai simbol kebersamaan. Setelah itu, siswa kembali ke sekolah dan pulang ke rumah masing-masing dengan tertib.

Ipda Ricky Ananda Sihotang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai spiritual, kedisiplinan, dan kesadaran diri pada siswa sejak dini.
“Pembinaan keagamaan di sekolah bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga membentuk karakter, empati, dan ketenangan batin. Kami berharap kegiatan ini membantu siswa tumbuh menjadi pribadi yang seimbang secara intelektual, emosional, dan spiritual,” ujarnya.

Pihak sekolah dan siswa menyambut baik kegiatan tersebut. Kehadiran instruktur Brimob sebagai pendamping dinilai memberikan teladan kedisiplinan sekaligus pendekatan humanis yang mudah diterima oleh peserta didik. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara dunia pendidikan dan institusi kepolisian terus terjalin dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, beretika, dan berakhlak mulia.

Baca juga: 

( Team )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *