banner 728x250

Apresiasi Kiprah Alumni UNAIR di Kancah Internasional dalam Isu Perlindungan Perempuan

Apresiasi Kiprah Alumni UNAIR di Kancah Internasional dalam Isu Perlindungan Perempuan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

( P.U Pimpinan umum Galaxy Monitor.id GM )

Medan, Galaxy  Monitor.id ( GM ) 14 April 2026.

Pimpinan Umum Media Online Galaxy Monitor.id (GM), R. Brampu, SH yang akrab disapa “Bram”, menyampaikan apresiasi tinggi atas kiprah alumni Universitas Airlangga (UNAIR) yang telah menorehkan prestasi di tingkat internasional melalui dedikasi nyata dalam bidang sosial dan kemanusiaan.
Sosok yang mendapat perhatian tersebut adalah Mbak Judit Dos Reis Sarmento, alumni Program Magister Psikologi (MAPSI) UNAIR, yang saat ini mengabdikan diri di Kementerian Sosial dan Inklusi Timor Leste

 

( JUDIT DOS REI SARMENTO )

Dalam perannya sebagai Kepala Perlindungan Sosial untuk Perempuan, ia menunjukkan komitmen kuat dalam menangani berbagai persoalan krusial, khususnya kasus kekerasan berbasis gender serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Bram, kiprah ini semoga amanahi  serta merupakan cerminan nyata bahwa pendidikan berbasis kualitas dan integritas mampu melahirkan sumber daya manusia unggul yang tidak hanya berkontribusi di dalam negeri, tetapi juga di panggung global.
“Ini adalah bukti bahwa alumni Indonesia, khususnya dari UNAIR, mampu bersaing dan memberikan dampak positif secara internasional. Dedikasi Mbak Judit dalam memperjuangkan perlindungan perempuan dan menangani isu kekerasan berbasis gender patut menjadi inspirasi bagi generasi muda,” ujar Bram.
Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa isu perlindungan perempuan dan penanganan KDRT merupakan persoalan universal yang membutuhkan perhatian serius dan kolaborasi lintas negara. Oleh karena itu, kontribusi nyata seperti yang dilakukan oleh Mbak Judit menjadi bagian penting dalam mendorong perubahan sosial yang berkeadilan.
Galaxy Monitor.id (GM) juga berharap semakin banyak generasi muda Indonesia yang mampu mengikuti jejak tersebut, membawa nama baik bangsa, serta berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.

Baca juga:  Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius," ujar Nurullah pada Jum'at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. "Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar," tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. "Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya," pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

SALAM SATU PENA
Team Galaxy Monitor.id (GM)

Harus Berimbang dan Persuasif 

0823 8204 9206

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *