
MEDAN, Galaxy Monitor.id ( GM ) 23 Juli 2026
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sumatera Utara mendeklarasikan sikap bersama terkait penanganan dugaan korupsi dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang hingga kini masih bergulir di meja penyidik.
Deklarasi tersebut digelar di Luno Cafe, Jalan Gunung Martimbang, Glugur Darat I, Medan Timur, Rabu (22/7), dan dipimpin Ketua BEM Universitas Darma Wangsa, Diki Harahap. Sejumlah pimpinan BEM dari berbagai PTS di Sumatera Utara turut menyatakan dukungan terhadap sikap tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM PTS Sumut mendesak Kejatisu untuk segera mengumumkan perkembangan penyidikan, termasuk memberikan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurut mereka, kasus yang telah menjadi sorotan publik dan diberitakan secara luas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kejatisu harus segera memberikan kejelasan atas kasus dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah I. Perkara ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan luas dari berbagai media. Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh menggantung tanpa kepastian,” tegas Diki Harahap.
Aliansi mahasiswa itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan. Mereka menilai pengawasan publik merupakan instrumen penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mereka mengecam setiap dugaan bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi Kejatisu dalam menangani perkara tersebut. Menurut mereka, aparat penegak hukum harus bekerja tanpa tekanan maupun kepentingan di luar koridor hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi menghambat atau mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum sekaligus dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Diki.
Aliansi BEM PTS Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Mereka menilai penyelesaian perkara secara terbuka menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” seru Diki Harahap yang disambut pekikan dukungan para pimpinan BEM PTS lainnya
Tujuh Bulan Mengendap,
Penanganan dugaan korupsi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Setelah bergulir selama sekitar tujuh bulan sejak dilaporkan pada Januari 2026, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Salah seorang pelapor dugaan korupsi tersebut, Aris Hasibuan, mengapresiasi langkah pulbaket yang disebut sedang dilakukan. Namun, menurutnya, langkah tersebut seharusnya sudah menghasilkan perkembangan yang lebih nyata.
“Sudah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak Januari 2026. Kami tidak mengatakan Kejatisu tidak bekerja, tetapi publik berhak mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan,” kata Aris kepada wartawan.
Menurutnya, selain dugaan korupsi KIP Kuliah, Kejatisu juga menangani laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Ia berharap kedua perkara itu segera memasuki tahapan yang lebih jelas sesuai hasil penyidikan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Dalam waktu dekat kami akan kembali meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganannya,” ujarnya.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kekuasaan, atau kedekatan dengan pihak tertentu. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
“Kejatisu memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang memperoleh perlindungan atau kebal hukum. Jika alat bukti telah mencukupi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH, mengatakan, Kejatisu memastikan penanganan dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara masih terus berproses. Hingga kini, tim masih melakukan pulbaket untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Rizaldi SH MH, mengatakan proses pengusutan masih berjalan. Namun, terdapat sejumlah tahapan yang tidak dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari kerahasiaan penyelidikan.
“Ini kita masih terus penggalian informasi, pulbaket dan data. Apalagi ini sifatnya masih rahasia penyidik, tidak semua mereka informasikan,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin
Sebelumnya, Kejatisu tengah menangani laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Dalam perkembangan terakhir, Kejatisu telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Berimbang dan Persuasif





