banner 728x250
Lihat Berdasarkan Tanggal
Uncategorized  

Diduga Ada Pembiaran, Sekjen SIP Soroti Perambahan Hutan di Labura Medan,– Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, mengecam keras dugaan praktik perambahan hutan yang terjadi di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Senin, 26 Januari 2026 Edison menyatakan keprihatinan mendalam karena dugaan perambahan tersebut terjadi di tengah kondisi Sumatera Utara yang baru saja dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan dan akal sehat masyarakat. “Perambahan hutan di saat masyarakat masih berjuang menghadapi dampak bencana adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan di luar nalar,” tegas Edison Marbun. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya perambahan hutan, sehingga Pemerintah Pusat perlu turun tangan langsung dan mengevaluasi pejabat terkait yang memiliki kewenangan pengawasan kawasan hutan. Edison juga mengungkapkan titik koordinat lokasi yang diduga menjadi area perambahan, yakni Latitude 2.368518 dan Longitude 99.542787, yang menurut laporan masih berlangsung aktivitas di lokasi tersebut hingga saat ini. Lebih lanjut, Edison menduga adanya oknum pejabat yang melakukan pembiaran, sehingga praktik perambahan hutan terus terjadi tanpa penindakan serius. “Kami menduga ada pembiaran yang disengaja. Karena itu, kami mendesak Kepolisian dan TNI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya. Secara tegas, Edison Marbun meminta dan memohon kepada Kejaksaan Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan perambahan hutan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak pernah mentolerir praktik perusakan hutan dalam bentuk apa pun, terlebih di saat rakyat sedang menghadapi bencana alam. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Edison Marbun. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen dengan menurunkan alat berat di lokasi tersebut, terkait dugaan perambahan, terus diupayakan untuk di konfirmasi guna mengali informasi lebih lanjut.(Red/Tim)

Medan,, Galaxy Monitor 26. Januari. 2026 Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, mengecam…

Uncategorized  

Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius,” ujar Nurullah pada Jum’at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. “Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar,” tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. “Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya,” pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

  JAKARTA Galaxy Monitor ,id 24 Januari. 2026 Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.