banner 728x250

*Motor Mahasiswi Raib Digondol Maling Saat Diparkir di Depan Kos di Medan Perjuangan, Korban Lapor Polisi*

*Motor Mahasiswi Raib Digondol Maling Saat Diparkir di Depan Kos di Medan Perjuangan, Korban Lapor Polisi*

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

 

banner 325x300

Medan  Galaxy Monitor.id ( GM ) 29 Agustus 2026.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Kota Medan.

Kali ini, sebuah sepeda motor milik seorang mahasiswi bernama Nailah Zulfina Syahfitri (19) raib digondol pencuri saat diparkir di depan rumah kos temannya di Jalan Perjuangan No. 130, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/365/VIII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 siang.

Kronologi kejadian bermula saat korban tiba di rumah kos temannya sekitar pukul 11.40 WIB.

Setibanya di lokasi, korban di suruh ibu kos memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan rumah kos dengan kondisi stang terkunci ganda untuk keamanan.

Namun, petaka terjadi beberapa jam kemudian. Sekira pukul 14.00 WIB, saat korban hendak keluar dan membuka pintu rumah kos, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di tempat semula.

Baca juga:  Ketua PD KBPP Polri Sumut Gelar Open House dihadiri Pengurus Resort dan Sektor Se-Sumut

Pantauan awak media di lapangan Kendaraan yang raib digasak maling tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 2122 AMG, nomor rangka MH1JM0316RK766274, dan nomor mesin JM03E1766101, atas nama pemilik Juliana ibu kandung korban.

Akibat insiden pencurian tersebut, korban harus menanggung kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tidak terima atas musibah yang menimpanya, korban didampingi keluarga langsung mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur untuk membuat laporan resmi agar pelaku segera tertangkap.

Laporan tersebut diterima dan ditandatangani langsung oleh Ka SPKT Sektor Medan Timur, Aiptu Zulfan Asrul Butar-Butar pada Kamis, 28 Agustus 2026 pukul 11.44 WIB.

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut telah tercatat dalam status “Dalam Lidik” (penyelidikan) oleh jajaran kepolisian Polsek Medan Timur guna memburu pelaku yang meresahkan warga.

Baca juga:  Rutan Kelas I Labuhan Deli, Gelar Pelatihan Moralitas Bagi Warga Binaannya

Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau secara berkala melalui platform resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Salam Satu Pena 

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif 

Editor,,,, : SAM 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *