banner 728x250

Keributan Kembali Terjadi di POUK Chapel USU, LIN Sumut Soroti Pengosongan dan Transparansi Dana Revitalisasi

Keributan Kembali Terjadi di POUK Chapel USU, LIN Sumut Soroti Pengosongan dan Transparansi Dana Revitalisasi

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

 

MEDAN , Galaxy Monitor.id ( GM ) 19 Agustus   2026 .

Keributan kembali terjadi di gedung gereja POUK Chapel Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu, 19 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi saat Pendeta Gloria Iriany Balle bersama sejumlah pengurus Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menghadiri agenda mediasi yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM.

Pada saat yang bersamaan, puluhan petugas keamanan USU kembali melakukan relokasi terhadap sejumlah inventaris dan perlengkapan yang masih berada di dalam gedung gereja. Sejumlah orang juga disebut telah menguasai gedung tersebut.

Sesampainya di depan gedung, Pendeta Gloria Iriany Balle disebut tidak diperkenankan masuk. Sejumlah pengurus MUKI, termasuk Ketua DPW MUKI Sumatera Utara Dedy Mauritz dan kuasa hukum jemaat POUK Chapel USU dari LBH MUKI, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., kemudian meminta agar beberapa orang dari pihak jemaat diperbolehkan masuk untuk mengambil dan mengamankan barang-barang pribadi milik Pendeta Gloria.

Namun, menurut keterangan pihak MUKI, permintaan tersebut tidak mendapatkan izin. Bahkan ketika disampaikan bahwa Pendeta Gloria perlu mengambil obat pribadi yang berada di dalam kamarnya, akses tetap tidak diberikan.

Situasi kemudian semakin memanas hingga aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru datang ke lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, permintaan agar beberapa orang diperbolehkan masuk ke kamar Pendeta Gloria untuk mengambil obat dan barang-barang pribadi disebut tetap tidak mendapat izin dari pihak yang menguasai gedung.

Inventaris Gereja Kembali Direlokasi

Pada hari yang sama, pihak USU juga kembali melakukan relokasi sejumlah inventaris gereja yang sebelumnya belum seluruhnya dipindahkan ketika terjadi pengosongan pada 10 Agustus 2026.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar enam unit mesin pendingin atau AC turut dipindahkan dari gedung tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa gedung Chapel akan kembali ditutup dan segera memasuki tahap renovasi atau revitalisasi sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan pihak Rektorat USU dan Ketua PIWK USU, Prof. Robert Sibarani.

LIN Sumut Pertanyakan Alasan Pengambilalihan

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumatera Utara, Rakhmat Syawal, menyatakan pihaknya mempertanyakan alasan dan dasar pengelolaan kembali gedung POUK Chapel USU oleh PIWK.

Menurut Rakhmat, berdasarkan keterangan sejumlah jemaat yang selama ini aktif beribadah di Chapel, fungsi gedung tersebut dalam praktiknya telah berkembang. Tidak hanya digunakan untuk kegiatan kerohanian mahasiswa dan dosen USU, tetapi juga telah menjadi tempat kegiatan gerejawi seperti ibadah Minggu, pembaptisan dan kegiatan keagamaan lainnya.

Bahkan, kata Rakhmat, jemaat yang mengikuti ibadah Minggu di Chapel tidak seluruhnya berasal dari kalangan civitas akademika USU. Sebagian merupakan masyarakat umum yang tidak memiliki hubungan langsung dengan USU.

“Kalau memang dalam perkembangannya Chapel ini sudah menjadi tempat ibadah yang melayani masyarakat luas, tentu harus ada pembicaraan yang lebih terbuka mengenai masa depan gedung ini. Jangan sampai jemaat yang sudah bertahun-tahun beribadah tiba-tiba kehilangan tempat ibadah tanpa ada kepastian mengenai kelanjutan pelayanan mereka,” ujar Rakhmat.

Baca juga:  *Personel Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pemuda Bawa Samurai Saat Patroli di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan* Belawan – Personel Dit Samapta Polda Sumut yang diperbantukan ke Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FP (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Besar Desa Klumpang saat personel melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas berupa tawuran dan aksi geng motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Ridwanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa sebilah senjata tajam. “Pada saat patroli, personel Dit Samapta Polda Sumut melihat dua orang pemuda berboncengan sepeda motor dengan membawa sebilah sajam jenis samurai. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Ridwanto. Ia menambahkan, saat hendak diamankan, kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan. “FP bersama rekannya melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai ke arah petugas. Namun berkat kesigapan personel, FP berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya. Saat ini FP telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tawuran maupun aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Ia menilai Rektorat USU perlu mempertimbangkan kepentingan sosial dan keberlangsungan aktivitas keagamaan dalam menentukan kebijakan terhadap gedung tersebut.

LIN Soroti Pembentukan PIWK

Rakhmat juga mempertanyakan pembentukan kembali kepengurusan Persekutuan Ibadah Warga Kristen (PIWK) yang saat ini dipimpin Prof. Robert Sibarani.

Menurut informasi yang disampaikan pihak LBH MUKI, kuasa hukum jemaat POUK Chapel USU, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., terdapat persoalan mengenai legitimasi kepengurusan PIWK tersebut.

Egbertus menyatakan bahwa berdasarkan aturan internal PIWK yang mereka pahami, pergantian ketua semestinya mendapatkan persetujuan dari ketua sebelumnya dan jemaat. Ia juga mempertanyakan keterlibatan jemaat aktif dalam proses pembentukan kepengurusan tersebut.

“Menurut kami, persoalannya bukan hanya siapa yang menjadi pengurus, tetapi bagaimana proses pembentukannya. Apakah benar sudah sesuai aturan PIWK dan melibatkan jemaat?” kata Egbertus, sebagaimana disampaikan kepada pihak LIN Sumut.

Namun, tudingan mengenai tidak sahnya kepengurusan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak LBH MUKI dan perlu dikonfirmasi kepada PIWK maupun Rektorat USU.

Sumber Dana Revitalisasi Dipertanyakan

Selain persoalan pengelolaan gedung, LIN Sumut juga menyoroti rencana renovasi dan revitalisasi Chapel.

Sebelumnya, pihak PIWK menyampaikan bahwa renovasi tidak menggunakan anggaran USU. Pendanaan disebut akan diupayakan melalui swadaya PIWK bersama Yayasan Chapel USU dan donatur.

Rakhmat Syawal mengatakan pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama karena beredar informasi bahwa telah tersedia atau sedang diperjuangkan anggaran untuk renovasi gedung Chapel.

“LIN Sumut tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang ada dana untuk renovasi, masyarakat dan jemaat berhak mengetahui sumber dananya. Apakah murni donasi masyarakat, dana internal yayasan, bantuan pihak swasta, atau ada bantuan pemerintah melalui mekanisme hibah?” tegasnya.

Menurut Rakhmat, apabila benar terdapat dana pemerintah, maka harus jelas siapa penerima hibah, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, untuk kegiatan apa, serta bagaimana mekanisme penggunaannya.

“Kalau memang tidak ada dana pemerintah, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau ada, juga harus transparan. Jangan sampai terjadi situasi di mana pengelolaan gedung terlebih dahulu diambil alih, kemudian baru muncul penggunaan dana yang sumber dan mekanismenya tidak diketahui jemaat,” katanya.

Mitigasi Banjir Menjadi Alasan Revitalisasi

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu alasan revitalisasi Chapel adalah untuk mengantisipasi atau memitigasi banjir seperti yang terjadi pada November 2025.

Rencana revitalisasi juga disebut akan mengubah bangunan menjadi dua lantai.

Menurut LIN Sumut, apabila revitalisasi memang merupakan solusi terhadap persoalan banjir dan peningkatan kapasitas gedung, maka seharusnya tersedia dokumen perencanaan yang dapat menjelaskan kebutuhan tersebut, mulai dari kajian teknis, desain, RAB, sumber pendanaan hingga pihak yang akan mengelola bangunan setelah renovasi selesai.

Baca juga:  Syukuran Tahun Baru 2026, Bersama Pimpinan Redaksi Media Online dan Organisasi Pers Forwakum Tipikor Perkuat Silaturahmi di Batu Bara

“Kalau alasan utamanya adalah mitigasi banjir, tentu harus ada kajian teknis. Berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan, dari mana sumber dana, siapa pemilik bangunan setelah direnovasi dan siapa yang berhak menggunakan gedung tersebut. Ini semua harus jelas,” ujar Rakhmat.qq

LIN: Jangan Sampai Jemaat Menjadi Korbanq

LIN Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal organisasi gereja. Namun, apabila terjadi konflik yang menyangkut akses masyarakat terhadap tempat ibadah, pengosongan bangunan, penggunaan aset dan dugaan adanya dana pemerintah, maka persoalan tersebut menurut LIN perlu mendapat perhatian publik.

Rakhmat menegaskan bahwa kepentingan utama harus tetap pada penyelesaian konflik secara damai dan menjamin hak jemaat untuk beribadah.

“Jangan sampai jemaat yang sudah bertahun-tahun beribadah di sana tiba-tiba disuruh pergi dan membubarkan diri tanpa ada solusi yang jelas. Kalau memang Chapel akan direvitalisasi, harus ada mekanisme yang jelas mengenai keberlanjutan ibadah jemaat selama proses renovasi dan setelah gedung selesai,” katanya.

LIN Sumut juga meminta agar semua pihak mengedepankan dialog, transparansi dan keterbukaan dokumen.

Menurut Rakhmat, persoalan Chapel USU tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengosongan atau pemindahan inventaris. Yang harus diselesaikan adalah status pengelolaan gedung, legitimasi kepengurusan, keberadaan jemaat, sumber pendanaan renovasi, serta masa depan fungsi Chapel sebagai tempat ibadah.

“Kami akan mencoba melakukan penelusuran secara objektif. Kalau memang semuanya sesuai aturan, LIN tentu akan menghormatinya. Tetapi kalau ada dokumen atau alur anggaran yang tidak transparan, tentu harus dipertanyakan kepada pihak yang berwenang,” tutup Rakhmat.

Catatan: Pernyataan mengenai dugaan ketidakabsahan kepengurusan PIWK, adanya anggaran renovasi, maupun kemungkinan sumber dana hibah pemerintah masih merupakan informasi/keterangan dari pihak tertentu dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. LIN Sumut mendorong agar PIWK, Rektorat USU, Yayasan Chapel USU dan pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.

Salam Satu Pena 

Team Media Online Galaxy Monitor .id

Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *