banner 728x250

HUT ke-81 RI, LIN Sumut Bahas Sejarah Kebangsaan dan Polemik Chapel USU

HUT ke-81 RI, LIN Sumut Bahas Sejarah Kebangsaan dan Polemik Chapel USU

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

MEDAN, Galaxy Monitor.id ( GM ) 18 Agustus 2026 .

banner 325x300

Dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026), jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sumatera Utara berdiskusi mengenai perjalanan bangsa Indonesia, dinamika politik kebangsaan, serta sejumlah persoalan sosial yang berkembang di Sumatera Utara.

Ketua DPD LIN Sumut Rakhmat Syawal, Sekretaris Indra Syahputra, dan Bendahara Desrizal hadir atas ajakan Surya Darma Hamonangan Dalimunthe di kediaman pengamat sosial-politik sekaligus dosen aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshar.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai tersebut membahas perjalanan Republik Indonesia sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga kondisi politik dan pemerintahan saat ini, termasuk berbagai kemungkinan dan peluang yang dapat terjadi ke depan.

Rakhmat Syawal mengatakan, kemerdekaan Indonesia tidak hanya diperoleh melalui perjuangan fisik dengan senjata, bambu runcing maupun perang bersenjata. Menurutnya, perjuangan diplomasi dan kemampuan memenangkan argumentasi di tingkat internasional juga memiliki peranan penting dalam mempertahankan kemerdekaan.

“Perjuangan kemerdekaan tidak hanya perang fisik. Ada diplomasi, ada perang argumentasi dan perjuangan politik. Sejarah menunjukkan bahwa setelah Proklamasi 1945, Belanda masih berusaha mempertahankan kepentingannya di Indonesia hingga terjadi Agresi Militer I dan II,” ujar Rakhmat.

Dalam diskusi tersebut, perjalanan politik Indonesia pascakemerdekaan juga menjadi perhatian. Para peserta membahas perubahan bentuk negara, dinamika pemerintahan pada masa Republik Indonesia Serikat, kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 1950, hingga perubahan sistem pemerintahan setelah Dekrit Presiden 1959.

Diskusi kemudian berkembang pada dinamika kekuasaan dari era Presiden Soekarno, Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, hingga pemerintahan setelah reformasi.

Menurut Rakhmat, perjalanan sejarah tersebut memberikan pelajaran bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara mengelola kekuasaan, demokrasi, ekonomi, hukum dan kepentingan masyarakat.

LIN Bahas Pengaduan Masyarakat soal Chapel USU

Dalam pertemuan itu, Rakhmat juga menyampaikan sejumlah kegiatan LIN Sumut setelah kepengurusan DPD LIN Sumut resmi terbentuk dan mendapatkan SK pada 11 Agustus 2026.

Baca juga:  Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Salah satu yang dibahas adalah pengaduan masyarakat mengenai polemik POUK Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU).

Rakhmat menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima LIN, Chapel tersebut berdiri di atas lahan sekitar 750 meter persegi yang penggunaannya diberikan melalui kebijakan Rektor USU pada masa awal pembentukannya.

Bangunan tersebut kemudian berkembang dan mengalami renovasi besar pada 2015. Saat ini muncul persoalan mengenai status, fungsi, pengelolaan dan pihak yang berhak mengelola Chapel tersebut.

Menurut informasi yang diterima LIN, pihak PIWK dan Rektorat USU berencana melakukan renovasi serta revitalisasi bangunan. Namun rencana tersebut mendapat keberatan dari Pdt. Gloria Iriany Balle bersama sebagian jemaat yang selama ini melakukan kegiatan ibadah di Chapel.

LIN juga menerima informasi bahwa sebelum dilakukan relokasi pada 10 Agustus 2026, pihak USU telah menyampaikan beberapa kali pemberitahuan mengenai pengosongan dan relokasi fasilitas Chapel.

“Persoalan Chapel ini menarik karena bukan hanya soal bangunan. Ada persoalan sejarah, status penggunaan, pelayanan keagamaan, pengelolaan aset dan hubungan antara USU, PIWK, jemaat serta pihak gerejawi,” kata Rakhmat.

Shohibul Anshar: Keputusan Ada pada Rektorat USU

Menanggapi penjelasan tersebut, Shohibul Anshar berpandangan bahwa posisi dan kewenangan USU perlu menjadi salah satu dasar utama dalam penyelesaian persoalan.

Menurutnya, apabila secara historis Chapel diberikan untuk kegiatan kerohanian warga Kristen di lingkungan USU, maka perkembangan fungsi Chapel yang kemudian melayani masyarakat luas perlu dibicarakan kembali secara kelembagaan.

Ia menilai Rektorat USU memiliki ruang untuk menentukan kebijakan mengenai masa depan fasilitas tersebut sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada akhirnya, kewenangan Rektorat USU menjadi penting untuk menentukan arah pengelolaan fasilitas tersebut,” ujar Shohibul.

Menurutnya, apabila jemaat yang selama ini dilayani Pdt. Gloria telah berkembang dan mayoritas berasal dari masyarakat umum di luar civitas akademika USU, maka hal tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan model pengelolaan Chapel ke depan.

Ia juga menilai munculnya persoalan pengelolaan semakin kompleks setelah terdapat informasi mengenai rencana bantuan atau anggaran renovasi dan revitalisasi.

Baca juga:  LIN Sumut Terima Aduan MUKI Terkait Pengosongan Gereja POUK Chapel USU

“Jangan sampai persoalan bantuan renovasi justru menjadi pemicu perebutan pengelolaan. Yang paling penting adalah mencari formula yang memberikan manfaat bagi umat dan tetap menghormati kewenangan institusi,” katanya.

LIN Dorong Penyelesaian Secara Damai

Rakhmat Syawal menegaskan bahwa LIN Sumut tidak ingin menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan siapa pemilik atau pengelola yang paling benar sebelum seluruh dokumen dan fakta diverifikasi.

Menurutnya, polemik Chapel USU harus diselesaikan melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak.

“Kami di LIN akan melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang merasa dikalahkan. Yang paling penting adalah bagaimana sejarah Chapel dihargai, hak beribadah tetap terjamin, kewenangan USU dihormati, dan persoalan pengelolaan dapat diselesaikan melalui kesepakatan,” ujarnya.

LIN Sumut sebelumnya juga telah mendorong FKUB Kota Medan untuk menjadi mediator dan mempertemukan Rektorat USU, PIWK, Yayasan Chapel, Pdt. Gloria, jemaat, MUKI, PGIW Sumatera Utara serta pihak terkait lainnya.

Diskusi di kediaman Shohibul Anshor Siregar tersebut akhirnya ditutup dengan kesepahaman bahwa berbagai persoalan sosial di masyarakat, termasuk polemik Chapel USU, perlu ditempatkan dalam kerangka dialog, hukum, kepentingan publik dan kerukunan, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *