banner 728x250

Sengketa Batas Jalan Umum di Kwala Bekala Memanas, Ketua BKM Dipertanyakan Usai Diduga Tinggalkan Lokasi Mediasi

Sengketa Batas Jalan Umum di Kwala Bekala Memanas, Ketua BKM Dipertanyakan Usai Diduga Tinggalkan Lokasi Mediasi

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

 

Medan, Galaxy Monitor.id ( GM ) 08 Agustus 2026

Persoalan sengketa batas jalan umum di kawasan Jalan IDI Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memanas. Sengketa tersebut melibatkan warga bernama Endi Syahroni dengan pihak pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) setempat terkait dugaan perubahan batas dan penyempitan badan jalan akibat pembangunan tembok masjid.

Persoalan ini mencuat setelah Endi Syahroni mempersoalkan keberadaan tembok bangunan masjid yang menurut keterangannya berdiri hingga memakan sebagian bahu jalan.

Endi mengaku memiliki dokumen sertifikat kepemilikan bernomor 04915 yang menurut keterangannya menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan batas lahan dan jalan di lokasi tersebut.

Menurut Endi, lebar jalan yang sebelumnya sekitar 12 meter kini tinggal kurang lebih 8 meter setelah adanya pembangunan tembok. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama mengenai dasar penetapan batas, status lahan, serta izin pembangunan yang digunakan.

Bukan Sekadar Persoalan Tembok

Sengketa ini menjadi semakin serius karena menyangkut ruang yang disebut sebagai jalan umum. Apabila benar terdapat bagian ruang milik jalan yang digunakan untuk bangunan permanen, maka aspek legalitas, status tanah, batas sempadan, serta perizinannya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai penyelenggaraan jalan dan pemanfaatan ruang milik jalan perlu menjadi salah satu rujukan dalam penyelesaian persoalan. Namun, penerapan pasal tertentu terhadap objek sengketa tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang merasa paling berhak, melainkan:

Siapa pemilik sah tanah tersebut? Di mana batas sertifikat sebenarnya? Apakah badan jalan memang mengalami penyempitan? Dan apakah pembangunan tembok tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab berdasarkan dokumen resmi dan hasil pengukuran, bukan berdasarkan asumsi maupun pernyataan sepihak.

Mediasi Dihadiri Lurah dan Kepling

Upaya penyelesaian persoalan tersebut kemudian dilakukan dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, didampingi Kepling Lingkungan 19 Choky Raja Keloko, serta penasihat BKM M. Pandapotan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak Endi Syahroni, ketua BKM yang diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan justru tidak mengikuti pertemuan tersebut.

Baca juga:  DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat

Endi menyebut ketua BKM meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ketika melihat kehadiran lurah dan sejumlah pihak lainnya.

Keterangan tersebut tentu perlu dikonfirmasi secara langsung kepada ketua BKM yang bersangkutan. Sebab, tanpa penjelasan dari pihak yang disebut, alasan ketidakhadirannya belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penghindaran atau tindakan lainnya.

Meski demikian, ketidakhadiran pihak yang dianggap penting dalam proses klarifikasi tersebut membuat penyelesaian sengketa belum memperoleh titik terang.

Muncul Tuduhan Pungli dan Status Kepemilikan Tanah

Persoalan kemudian berkembang menjadi lebih sensitif. Endi Syahroni bersama istrinya, Osni Tindaon, mengaku keberatan karena disebut mendapat tuduhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta adanya pernyataan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai miliknya tidak memiliki hak kepemilikan.

Endi dan istrinya membantah tuduhan tersebut.

Saat meminta klarifikasi kepada penasihat BKM, Endi mengaku mendapatkan jawaban yang menurutnya tidak memberikan kepastian, yakni sebatas pernyataan “katanya-katanya.”

Jika benar terdapat tuduhan pungli maupun persoalan keabsahan hak atas tanah, maka kedua persoalan tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang jelas.

Sebab, tuduhan tanpa dasar pembuktian berpotensi memperlebar konflik dan justru mengaburkan persoalan utama, yakni status batas tanah dan badan jalan yang menjadi objek sengketa.

Endi Syahroni menyatakan dirinya bersama istri mempertimbangkan langkah hukum dengan membawa sejumlah bukti yang mereka miliki.

Lurah Siapkan Mediasi Lanjutan

Karena ketua BKM belum hadir dalam pertemuan tersebut, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, AP, disebut mengambil langkah untuk memfasilitasi pertemuan berikutnya.

Pihak kelurahan akan mengundang pihak-pihak terkait secara resmi untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan penjelasan.

Mediasi lanjutan diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh klaim yang muncul, termasuk dokumen sertifikat, batas tanah, kondisi badan jalan, serta dasar pembangunan tembok masjid.

Ada Sejumlah Pertanyaan yang Belum Terjawab

Sengketa ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang semestinya dijawab secara terbuka:

Pertama, apakah benar lebar jalan sebelumnya mencapai 12 meter dan kini menyempit menjadi sekitar 8 meter?

Baca juga:  HIMMAH Cabang Medan Terbitkan Surat Pengambilalihan 4 Komisariat se- Kawasan UMN Al Washliyah Medan

Kedua, apakah pembangunan tembok masjid memang berdiri di atas ruang milik jalan?

Ketiga, bagaimana hasil pengukuran resmi terhadap batas sertifikat nomor 04915?

Keempat, apakah pembangunan tembok tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai?

Kelima, atas dasar apa muncul tuduhan pungli terhadap Endi Syahroni dan istrinya?

Keenam, apakah benar terdapat pihak yang menyatakan tanah tersebut tidak memiliki hak kepemilikan?

Dan yang tidak kalah penting, mengapa ketua BKM belum memberikan penjelasan langsung dalam forum mediasi yang dihadiri unsur kelurahan?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, pengukuran dan keterangan resmi, bukan sekadar klaim antarpihak.

Penyelesaian terbaik bukan dengan saling menuding, melainkan dengan membuka seluruh dokumen, melakukan pengukuran batas secara objektif, serta menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Jika memang terdapat pelanggaran terhadap penggunaan ruang milik jalan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila pembangunan tersebut ternyata berada di atas lahan yang sah dan memiliki dasar hukum, maka hal itu juga harus dibuktikan secara transparan.

Jalan umum merupakan kepentingan masyarakat. Karena itu, sengketa batas tidak boleh diselesaikan berdasarkan siapa yang paling keras bersuara, tetapi berdasarkan siapa yang memiliki bukti dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media Siber Nusantara (MSN ID) akan terus memantau perkembangan mediasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Salam Satu Pena 

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *