banner 728x250

SEMAKIN TERKUAK, SOSOK “EY” DIDUGA BERPERAN DI BALIK POLEMIK SKY CROSS RSIA ROSIVA MURNI TEGUH DAN PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA

SEMAKIN TERKUAK, SOSOK "EY" DIDUGA BERPERAN DI BALIK POLEMIK SKY CROSS RSIA ROSIVA MURNI TEGUH DAN PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan , Galaxy Monitor..id (GM ) 11 Juni 2026

Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Sky Cross milik RSIA Rosiva Murni Teguh yang menghubungkan dua bangunan rumah sakit di Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, terus menjadi sorotan publik.

Setelah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan media elektronik, kini muncul sejumlah informasi dari narasumber yang mengaitkan sosok berinisial “EY” alias Erick, yang disebut menjabat pada bagian Humas dan Administrasi Umum rumah sakit tersebut, dengan berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, termasuk polemik penggusuran pedagang kaki lima di kawasan sekitar.

Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah narasumber dan hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Selain mempertanyakan legalitas bangunan penghubung (Sky Cross) yang disebut telah berdiri sejak tahun 2023, masyarakat juga menyoroti proses penertiban pedagang kaki lima yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sejumlah warga dan pedagang mengaku mempertanyakan dasar kebijakan penertiban yang dilakukan. Mereka menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Dalam proses investigasi Tim awak media yang bertugas, muncul pula berbagai informasi dan tudingan mengenai dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Baca juga:  Diduga Ada Pembiaran, Sekjen SIP Soroti Perambahan Hutan di Labura Medan,– Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, mengecam keras dugaan praktik perambahan hutan yang terjadi di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Senin, 26 Januari 2026 Edison menyatakan keprihatinan mendalam karena dugaan perambahan tersebut terjadi di tengah kondisi Sumatera Utara yang baru saja dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan dan akal sehat masyarakat. “Perambahan hutan di saat masyarakat masih berjuang menghadapi dampak bencana adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan di luar nalar,” tegas Edison Marbun. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya perambahan hutan, sehingga Pemerintah Pusat perlu turun tangan langsung dan mengevaluasi pejabat terkait yang memiliki kewenangan pengawasan kawasan hutan. Edison juga mengungkapkan titik koordinat lokasi yang diduga menjadi area perambahan, yakni Latitude 2.368518 dan Longitude 99.542787, yang menurut laporan masih berlangsung aktivitas di lokasi tersebut hingga saat ini. Lebih lanjut, Edison menduga adanya oknum pejabat yang melakukan pembiaran, sehingga praktik perambahan hutan terus terjadi tanpa penindakan serius. “Kami menduga ada pembiaran yang disengaja. Karena itu, kami mendesak Kepolisian dan TNI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya. Secara tegas, Edison Marbun meminta dan memohon kepada Kejaksaan Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan perambahan hutan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak pernah mentolerir praktik perusakan hutan dalam bentuk apa pun, terlebih di saat rakyat sedang menghadapi bencana alam. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Edison Marbun. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen dengan menurunkan alat berat di lokasi tersebut, terkait dugaan perambahan, terus diupayakan untuk di konfirmasi guna mengali informasi lebih lanjut.(Red/Tim)

Ketua Umum Organisasi Pedagang dan Pasar Sumatera Utara (OP2SU), Jhonson Timbul Situmorang S.H., menilai Pemerintah Kota Medan perlu memberikan perhatian serius terhadap nasib para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pedagang kecil. Jika memang diperlukan relokasi atau penataan, harus dilakukan secara manusiawi, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan pedagang yang telah berjualan selama bertahun-tahun tidak boleh diabaikan tanpa solusi yang jelas.

“Penataan harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan berbagai persoalan yang berkembang di wilayah tersebut.

“Kami berharap pemerintah benar-benar turun langsung melihat kondisi di lapangan. Yang kami inginkan hanya kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait legalitas pembangunan Sky Cross dan polemik penertiban pedagang kaki lima, Lurah Kelurahan Buntu Saiful Bahri maupun pihak RS berinisial Erick Yeovin belum memberikan tanggapan. Sementara Camat Medan Timur disebut menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara rinci status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan Sky Cross tersebut.

Baca juga:  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1*

Awak media juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan, penataan kawasan, serta perlindungan terhadap pedagang kecil di Kota Medan.

Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait status perizinan bangunan tersebut maupun kebijakan yang menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima.

Apabila seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah diharapkan dapat menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
(PJS)

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *