banner 728x250

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Dairi Tegaskan Komitmen Berantas Sabu

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Dairi Tegaskan Komitmen Berantas Sabu

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy Monitor.id ( GM ) 07 Mei 2026.

Polres Dairi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 6 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial SBM (31), warga Sidikalang, dan seorang perempuan berinisial MJB (35), warga Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Sebelum penggerebekan dilakukan, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dairi terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati kedua terduga. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga:  Kapolres Tapteng Tinjau Lokasi Longsor di Sitahuis: Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Warga

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram, 18 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp4.000.000, tiga unit handphone android, satu buah pirek, satu buah pipet bengkok, satu buah skop plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi hitam tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, MJB diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa beberapa tahun lalu.

Kapolres Dairi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Marlon Hutapea, MH, kepada awak media Galaxy Monitor pada Kamis, 7 Mei 2026, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dairi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Baca juga: 

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.

Team  Media Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

Editor : SAM

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *