banner 728x250

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tegaskan Penggabungan OPD Mulai Berlaku

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tegaskan Penggabungan OPD Mulai Berlaku

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

SUNGAI PENUH – GALAXY MONITOR ID 02. PEBRUARI   2026.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Apel tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penyampaian sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Senin (2/2).

Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi diberlakukan mulai hari. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Terkait OPD yang baru digabung, Sekda meminta agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah dilakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.

Baca juga:  Maraknya Dugaan Pungutan Liar di Objek Wisata Pariban, Pimpinan Umum GM Minta Tindakan Tegas

“Untuk OPD yang baru bergabung, agar segera mendata kembali aset serta menyesuaikan pembagian tugas pegawai. Penempatan personel sudah diatur oleh BKPSDM agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah ditetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda menekankan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan diberikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.

Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara efektif di daerah.

Baca juga:  Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Wapres Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama New!MUBES II IKAGI ISTP Medan Tetapkan Kepemimpinan Baru, Perkuat Arah Strategis Alumni Geologi new! Pemkab Tapanuli Tengah Terima Rp 773.368.937 Bantuan Kemanusiaan dari Pemkab GunungkidulNew!Sekda Alpian Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0417/Kerinci .New!Polri Hadir Sebagai Jembatan Bagi Poktan Jagung Dalam Mengatasi Kendala PermodalanNew!Aksi Jumat Bersih Brimob Sumut, Bukti Kehadiran Polri di Tengah MasyarakatNew!Brimob Batalyon C Hadirkan Dapur Lapangan dan Bantu Perbaikan Huntara di Batang ToruNew!Brimob dan Forkopimcam Bersatu Wujudkan Sipirok yang Bersih dan SehatNew!Brimob Sumut Antar Anak Sekolah di Garoga PascabencanaNew!Gotong Royong di Tengah Pemulihan, Brimob Bangun Rumah Korban Banjir Bersama WargaNew! Home » Unlabelled » Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Wapres Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama Tinjau Lokasi Bencana Tanah Berg

Apel gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *