
SUNGAI PENUH – GALAXY MONITOR ID 02. PEBRUARI 2026.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. Apel tersebut dimanfaatkan sebagai momentum penyampaian sejumlah kebijakan penting terkait penataan kelembagaan dan kedisiplinan aparatur sipil negara, Senin (2/2).
Dalam arahannya, Sekda Alpian menjelaskan bahwa penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh telah resmi diberlakukan mulai hari. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Terkait OPD yang baru digabung, Sekda meminta agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang dimiliki. Selain itu, penempatan staf yang terdiri dari PNS, PPPK, maupun pegawai paruh waktu telah dilakukan pembagian tugasnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai kebutuhan organisasi.
Baca juga: *_Press Release_* *Rapat Penyelesaian Konflik Agraria, Wamen Viva Yoga: Sinergi Pemerintah dan DPR Untuk Menuntaskan Sengketa Lahan* “Sinergi antara DPR dan Pemerintah penting agar penyelesaian sengketa lahan bisa segera tuntas”, ujar Wakil Menteri Transmigasi Viva Yoga Mauladi selepas mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR. Rapat yang digelar di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 21/1/2026, yang dihadiri oleh anggota Pansus dari semua fraksi DPR itu dipimpin oleh Koordinator Pansus, Saan Mustopa, dan Ketua Harian Pansus, Siti Hediati Soeharto. Dari Pemerintah, hadir dalam rapat itu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Desa dan Pembanguanan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Lebih lanjut Viva Yoga menuturkan dalam rapat Saan Mustopa meminta kepada masing-masing kementerian untuk menyampaikan masalah terkait tumpang-tindih lahan di kawasan hutan. Saat ini ada ribuan desa dalam kategori tertinggal dan terbelakang karena masuk dalam kawasan hutan sehingga segala akses untuk kebutuhan desa dan penduduknya menjadi terbatas, seperti kesulitan membangun infrastruktur. Masalah tumpang-tindih lahan di kawasan hutan, tidak hanya menimpa desa, ada ribuan bidang lahan di kawasan transmigrasi juga mengalami hal yang demikian. Menurut Viva Yoga masalah ini harus segera dituntaskan agar adanya kepastian hukum terkait kepemilikan lahan dan tidak terhambatnya roda pembangunan di sana. Diungkap ada 17.655 bidang tanah transmigrasi berada di kawasan hutan. Dari bidang tanah di kawasan hutan, 4.356 bidang sudah dilepaskan dari status kawasan hutan, 593 bidang proses pelepasan, 9.107 bidang diselesaikan melalui perhutanan sosial, dan 917 bidang dipertimbangkan untuk pelepasan. Selain penyelesaian melalui mekanisme di atas, ada lahan seluas 2.682 bidang yang perlu diinvetarisasi dan verifikasi lapangan. “Yang belum tuntas kebijakannya akan diselesaikan melalui Pansus ini”, ujarnya. Viva Yoga optimis tumpang-tindih lahan di kawasan transmigrasi bisa segera tuntas. Dirinya optimis sebab dalam rapat tersebut Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR memberi dukungan agar kementerian terkait untuk secara bersama memetakan objek reforma agraria yang berada di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. “Adanya dukungan dari Pansus kepada Pemerintah untuk mempercepat pembuatan kebijakan Satu Peta (One Map Policy)”, ujar mantan Anggota Komsi IV DPR dua periode itu. Dikatakan, Pansus meminta kepada kementerian terkait agar mengoptimalkan kerja sama yang sudah berjalan dan berkomitmen untuk bersinergi dalam pembangunan.
“Untuk OPD yang baru bergabung, agar segera mendata kembali aset serta menyesuaikan pembagian tugas pegawai. Penempatan personel sudah diatur oleh BKPSDM agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Alpian juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa pejabat yang telah ditetapkan wajib segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda menekankan bahwa bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, akan diberikan sanksi tegas sesuai regulasi, bahkan direkomendasikan untuk meletakkan jabatannya.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan informasi terkait peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata cara penggunaan pakaian dinas bagi PNS. Dalam himbauan tersebut, Kemendagri menetapkan penggunaan baju Korpri setiap hari Kamis.
Namun demikian, Sekda mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara efektif di daerah.
Apel gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman kebijakan, serta kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Red )