Deli Serdang, Galaxy Monitor, 23 Januari 2026
Informasi puluhan tahun aktivitas pembakaran timah tersebut didapat langsung dari pekerja yang saat itu berada di lokasi. Ketika tim wartawan mendatangi lokasi, tampak pekerja sedang bekerja melakukan pembakaran timah, Ia mengaku pembakaran tersebut milik bermarga Sibarani.
Di lokasi pembakaran timah tampak disekitar lokasi pembakaran dipenuhi debu hingga menempel ke beberapa daun dan pohon yang berdekatan, bau asap pembakaran yang sempat tercium dan abu pembakaran yang terhirup sudah menganggu pernafasan tim Wartawan.
Bebasnya aktivitas pembakaran timah ini diduga ada keterlibatan utama dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sehingga aktivitas tersebut bisa beroperasi bebas sampai berpuluh-puluh tahun tanpa ada tindakan.
Sisa pembakaran (terak/slag) dan limbah cair yang dibuang sembarangan mencemari tanah dan air tanah. Limbah ini sering mengandung logam berat seperti timbal (Pb), arsenik, dan radioaktif torium/uranium.
Pembakaran timah menghasilkan gas buang berbahaya (polutan SOx, NOx, debu) yang menyebabkan polusi udara. Asap ini sering kali dilepaskan tanpa difilter, menurunkan kualitas udara di sekitar tempat peleburan
Usaha pembakaran (peleburan/smelting) timah tanpa izin resmi di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Pelaku pembakaran timah tanpa izin di Indonesia dapat menghadapi pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi pidana lingkungan dan denda pemulihan ekosistem.
Pelaku usaha pembakaran timah tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian, atau pembakaran tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Sanksinya bisa berupa pidana penjara dan denda yang sangat tinggi, bahkan hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah jika dampaknya serius.
Baca juga: Ribuan Orang Keracunan MBG di Bandung Barat Terungkap, Ini Penyebabnya!! Jawa Barat // Sebanyak 1.333 orang lebih menjadi korban keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ternyata keracunan ini disebabkan oleh bakteri, Senin.(30/9/25) Keracunan massal ini terjadi setelah para korban menyantap MBG di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, hingga penghitungan Jum'at (26/9) yang lalu. Selain di Bandung Barat, sebanyak 657 orang mengalami gejala keracunan akibat mengonsumsi MBG di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Para korban keracunan pun beberapa sempat dipulangkan. Namun, ada pula korban yang datang kembali karena gejala muncul lagi. “Jadi semalam kami temukan 4 pasien KLB keracunan yang datang lagi padahal sebelumnya sudah dinyatakan membaik. Kebetulan saya kan ikut menangani langsung, jadi saya juga hafal betul wajahnya,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat Lia N. Sukandar. Setelah dilakukan penanganan medis, petugas kemudian melakukan anamnesa terhadap pasien tersebut. Anamnesa atau pengumpulan informasi medis melalui wawancara dengan pasien mengemukakan fakta bahwa penyebab gejala berulang itu karena keawaman pasien dan keluarga. “Jadi setelah kita tanya, mereka makan apa di rumah karena kan kita tidak tahu. Ternyata ada yang dikasih jeruk, terus makan ayam goreng, nah apakah itu beli atau masak sendiri kan kita nggak tahu. Jadi hal-hal itu yang membuat mereka bergejala lagi,” kata Lia. Petugas Siaga Dia pun menginstruksikan semua petugas yang siaga di posko penanganan GOR Kecamatan Cipongkor serta tempat penanganan pasien KLB keracunan lainnya agar mengedukasi pasien dan keluarganya soal apa yang boleh dikonsumsi di rumah setelah dinyatakan membaik. “Jadi saya sudah wanti-wanti ke petugas agar mengedukasi pasien bahwa ketika pulang dan dinyatakan membaik itu jangan makan yang macam-macam dulu. Cukup makan bubur saja dan harus yang dimasak sendiri,” ujar Lia. Saat ini di posko penanganan GOR Kecamatan Cipongkor tersisa 12 pasien keracunan massal. Ia siaga menerima pasien baru maupun pasien dengan gejala berulang. Bakteri Jadi Penyebab Keracunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jawa Barat mengungkapkan penyebab 1.333 orang ini. Ternyata penyebabnya karena bakteri Salmonella dan Bacillus cereus. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Labkesda Dinas Kesehatan Jawa Barat dr Ryan Bayusantika Ristandi menyampaikan bahwa bakteri ditemukan dari sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperiksa tim laboratorium. “Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya bakteri pembusuk, yakni Salmonella dan Bacillus cereus yang berasal dari komponen karbohidrat dalam makanan,” kata Ryan. Dia menjelaskan, salah satu penyebab utama kontaminasi adalah rentang waktu penyiapan hingga penyajian makanan yang terlalu lama. Hal ini memungkinkan bakteri berkembang biak. Jika makanan disimpan pada suhu ruang lebih dari enam jam, apalagi tanpa pengontrolan suhu yang tepat, risiko tumbuhnya bakteri sangat tinggi,” ujarnya. Pentingnya Jaga Higienitas Ryan menekankan pentingnya menjaga higienitas dalam proses pengolahan makanan, mulai penggunaan air bersih hingga kebersihan petugas dapur. Dia menyarankan agar makanan disimpan pada suhu di atas 60 derajat Celsius atau di bawah 5 derajat Celsius untuk mencegah pembusukan. “Pemasak juga harus mengenakan sarung tangan, pakaian bersih, dan memastikan tidak ada terkontaminasi dari bahan lain,” tuturnya. Dinkes Jabar juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam program MBG untuk memperketat protokol keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (Red/Tim)
Perlu tindakan serius dari Pemkab Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, Khususnya Bupati Deliserdang untuk turun langsung melakukan penanganan terhadap pemilik usaha pembakaran timah yang ada di Desa Bandar Klippa Percut Seituan yang diduga ilegal tanpa ijin.Team