Breaking News
Polres Tanjung Priok Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Jakarta // Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membantah telah menerbitkan surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang belakangan beredar di media sosial, Kamis.(5/3/26) Sebelumnya viral tangkapan layar sebuah surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut tercantum perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026”. Surat itu disebut ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan PT KPA. Pada bagian isi surat juga tertulis permintaan bantuan THR dari keluarga besar Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR tersebut. “Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Aris kepada wartawan, Rabu (4/3) malam. Aris menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPD Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta terkait beredarnya surat tersebut. Hasil konfirmasi yang dilakukan Aptrindo kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan bahwa surat tersebut bukan surat resmi kepolisian dan diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui surat klarifikasi yang dikeluarkan, DPD Aptrindo DKI Jakarta juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang agar mengabaikan permintaan partisipasi yang mengatasnamakan kepolisian apabila tidak dapat dipastikan keabsahannya. Perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, diminta untuk tidak menanggapi surat maupun permintaan bantuan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanpa verifikasi resmi.(Red/Tim) IBU PERTIWI Memanggil dari Sidikalang! Banner Komcad 2026 Terpasang, Siapa Siap Bela Negara? Wajib Daftar ke Kantor, Dishub Sumut Ingatkan Komitmen Keberangkatan Mudik Gratis Tak Hanya Penegakan Hukum, Brimob Sumut Berbagi Kepedulian di Desa Panabari
banner 728x250

Hotel Arjuna yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Deliserdang mencuri perhatian publik.

Hotel Arjuna yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Deliserdang mencuri perhatian publik.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

 

banner 325x300

Deli Serdang, Galaxy Monitor 23 Januari. 2026

Hotel yang diketahui berdiri diatas lahan garapan tanah eks PTPN II ini diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Uniknya Hotel yang diduga tidak memiliki ijin ini dinilai sangat berani memasang plang Hotel Arjuna berdiri kokoh di jalan umum, tepat di persimpangan Lokasi Hotel. Lokasi yang pastinya diketahui oleh umum ini terkesan jauh dari penindakan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Kunjungan tim Wartawan 22 Januari 2026 sekitar jam 13.30 Wib, diperkirakan sekitar 16 unit kamar berdiri dengan type bangunan yang sama. Tim wartawan juga sempat menyoroti tarif harga sewa hotel yang dipasang di hotel tersebut, hotel tersebut melayani tamu mulai dari penyewaan 3 jam hingga 24 jam.

Perlu diketahui untuk mengurus izin mendirikan hotel, Anda perlu melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), lalu mengurus izin turunan seperti Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya IMB), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sertifikasi K3 dan kebakaran, dengan syarat dokumen dasar meliputi legalitas badan usaha, bukti kepemilikan lahan, dan data teknis bangunan.

Pemerintah menindak hotel ilegal melalui pendataan, penertiban, hingga pembongkaran paksa jika pemilik tidak mengurus izin, dengan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan DPMPTSP, didorong oleh desakan PHRI untuk mengatasi kerugian PAD dan persaingan tidak sehat dengan memblokir iklan di platform digital dan mengawasi regulasi OTA (Online Travel Agents) asing, sesuai dasar hukum seperti UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.

Baca juga:  *Personel Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pemuda Bawa Samurai Saat Patroli di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan* Belawan – Personel Dit Samapta Polda Sumut yang diperbantukan ke Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial FP (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Besar Desa Klumpang saat personel melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas berupa tawuran dan aksi geng motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Ridwanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa sebilah senjata tajam. “Pada saat patroli, personel Dit Samapta Polda Sumut melihat dua orang pemuda berboncengan sepeda motor dengan membawa sebilah sajam jenis samurai. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Ridwanto. Ia menambahkan, saat hendak diamankan, kedua pemuda tersebut melakukan perlawanan. “FP bersama rekannya melakukan perlawanan dengan mengayunkan samurai ke arah petugas. Namun berkat kesigapan personel, FP berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya. Saat ini FP telah diamankan di Polsek Hamparan Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tawuran maupun aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Diminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Percut Seituan, khususnya dibidang trantib Kecamatan Percut Seituan untuk turun langsung ke lokasi Hotel Arjuna yang ada di Desa Sampali , apabila terbukti tidak memiliki ijin lengkap.Team

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *