Deli Serdang, Galaxy Monitor 23 Januari. 2026
Hotel yang diketahui berdiri diatas lahan garapan tanah eks PTPN II ini diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Uniknya Hotel yang diduga tidak memiliki ijin ini dinilai sangat berani memasang plang Hotel Arjuna berdiri kokoh di jalan umum, tepat di persimpangan Lokasi Hotel. Lokasi yang pastinya diketahui oleh umum ini terkesan jauh dari penindakan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Kunjungan tim Wartawan 22 Januari 2026 sekitar jam 13.30 Wib, diperkirakan sekitar 16 unit kamar berdiri dengan type bangunan yang sama. Tim wartawan juga sempat menyoroti tarif harga sewa hotel yang dipasang di hotel tersebut, hotel tersebut melayani tamu mulai dari penyewaan 3 jam hingga 24 jam.
Perlu diketahui untuk mengurus izin mendirikan hotel, Anda perlu melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), lalu mengurus izin turunan seperti Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya IMB), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sertifikasi K3 dan kebakaran, dengan syarat dokumen dasar meliputi legalitas badan usaha, bukti kepemilikan lahan, dan data teknis bangunan.
Baca juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi Sekolah di Tebing Tinggi Tebing Tinggi // Guna mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun anggaran 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penggeledahan di dua lokasi di kota Tebing Tinggi guna mencari alat bukti terkait tindak pidana tersebut. Dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berlokasi di kompleks kantor Walikota Tebing Tinggi, pada Kamis.(30/10/25) Terkait Penggeledahan ini, Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting, SH.,MH menyebut, bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. “Iya Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di kota tebing tinggi”, ungkap Bani Ginting. Masih menurut Ginting, "Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas ataupun Kepala Badan serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud", ujarnya kepada media. Ditambahkan oleh Bani Ginting, "Nanti setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penananganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim dilapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media”, kata Ginting singkat. Saat di hubungi terpisah, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman, SH.,MH menyampaikan bahwa, "Tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan hari ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025", kata Arif.(PJS)
Pemerintah menindak hotel ilegal melalui pendataan, penertiban, hingga pembongkaran paksa jika pemilik tidak mengurus izin, dengan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan DPMPTSP, didorong oleh desakan PHRI untuk mengatasi kerugian PAD dan persaingan tidak sehat dengan memblokir iklan di platform digital dan mengawasi regulasi OTA (Online Travel Agents) asing, sesuai dasar hukum seperti UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Diminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Percut Seituan, khususnya dibidang trantib Kecamatan Percut Seituan untuk turun langsung ke lokasi Hotel Arjuna yang ada di Desa Sampali , apabila terbukti tidak memiliki ijin lengkap.Team