banner 728x250

Hotel Arjuna yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Deliserdang mencuri perhatian publik.

Hotel Arjuna yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Deliserdang mencuri perhatian publik.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

 

banner 325x300

Deli Serdang, Galaxy Monitor 23 Januari. 2026

Hotel yang diketahui berdiri diatas lahan garapan tanah eks PTPN II ini diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Uniknya Hotel yang diduga tidak memiliki ijin ini dinilai sangat berani memasang plang Hotel Arjuna berdiri kokoh di jalan umum, tepat di persimpangan Lokasi Hotel. Lokasi yang pastinya diketahui oleh umum ini terkesan jauh dari penindakan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Kunjungan tim Wartawan 22 Januari 2026 sekitar jam 13.30 Wib, diperkirakan sekitar 16 unit kamar berdiri dengan type bangunan yang sama. Tim wartawan juga sempat menyoroti tarif harga sewa hotel yang dipasang di hotel tersebut, hotel tersebut melayani tamu mulai dari penyewaan 3 jam hingga 24 jam.

Perlu diketahui untuk mengurus izin mendirikan hotel, Anda perlu melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), lalu mengurus izin turunan seperti Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya IMB), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sertifikasi K3 dan kebakaran, dengan syarat dokumen dasar meliputi legalitas badan usaha, bukti kepemilikan lahan, dan data teknis bangunan.

Baca juga:  22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir, Razia Digelar Hingga Minggu Dini Hari

Pemerintah menindak hotel ilegal melalui pendataan, penertiban, hingga pembongkaran paksa jika pemilik tidak mengurus izin, dengan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan DPMPTSP, didorong oleh desakan PHRI untuk mengatasi kerugian PAD dan persaingan tidak sehat dengan memblokir iklan di platform digital dan mengawasi regulasi OTA (Online Travel Agents) asing, sesuai dasar hukum seperti UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Baca juga:  Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan Medan – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, Polda Sumatera Utara mencatat tren positif dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum berbasis teknologi terbukti berdampak signifikan terhadap penurunan pelanggaran di jalan raya. Berdasarkan data hari ke-11, Kamis (12/2/2026), jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 1.423 kasus. Angka ini turun 57,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 3.329 kasus. Penurunan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat selama operasi berlangsung. Penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat sebanyak 334 kasus, meningkat dari 91 kasus pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan optimalisasi sistem penindakan berbasis elektronik yang lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, penindakan non-ETLE turun signifikan menjadi 74 kasus dari sebelumnya 975 kasus. Teguran kepada pelanggar juga turun menjadi 983 dari 2.263 pada tahun lalu. Petugas juga melakukan penindakan terhadap 5 kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum (travel) tanpa izin serta 27 kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Secara kumulatif sejak hari pertama hingga hari ke-11, total penindakan mencapai 12.090 tindakan, terdiri dari 2.026 tilang ETLE, 678 non-ETLE, 9.248 teguran, 22 penindakan travel ilegal, dan 116 penindakan terhadap kendaraan ODOL. Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari masifnya kegiatan edukasi, penyuluhan, kampanye keselamatan, serta kehadiran personel di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. “Operasi ini tidak semata-mata soal penindakan, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat. Data hari ke-10 menunjukkan tren yang sangat positif. Penurunan pelanggaran hingga lebih dari 57 persen menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan edukatif mulai membuahkan hasil,” ujarnya. Ia menambahkan, peningkatan penggunaan ETLE merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang modern dan presisi. “Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. Dengan capaian hingga hari ke-10 ini, Operasi Keselamatan Toba 2026 menunjukkan arah yang konstruktif, di mana edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan seimbang demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Sumatera Utara.

Diminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Percut Seituan, khususnya dibidang trantib Kecamatan Percut Seituan untuk turun langsung ke lokasi Hotel Arjuna yang ada di Desa Sampali , apabila terbukti tidak memiliki ijin lengkap.Team

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *