banner 728x250

Surat Permohonan Konfirmasi Resmi MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) ke PT. IPI yang pertama sudah dilayangkan langsung ke PT. IPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ,

Surat Permohonan Konfirmasi Resmi MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) ke PT. IPI yang pertama sudah dilayangkan langsung ke PT. IPI dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ,

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan , Galaxy Monitor 17 Desember. 2025

sangat disayangkan pihak PT. IPI hingga hari ini memilih bungkam , walaupun diketahui dari Dina Lingkungan Hidup kota Medan bahwa PT. IPI tidak memiliki ijin Lingkungan.

Dugaan kebal hukum dan dugaan adanya beking hingga pembiaran oleh Pemko Medan semakin kuat, dimana hingga hari ini, PT. IPI masih beroperasi bebas lenggang. PT. IPI enggan menjawab konfirmasi wartawan diduga ada keterlibatan Pemerintah dan Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lemahnya penanganan terhadap PT. IPI ini, Akhirnya DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) melayangkan surat permohonan konfirmasi ke dua. Kali ini DPD Mosi melayangkan surat langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, dengan tembusan, Walikota Medan, Kejatisu, Kapolda Sumut hingga DPRD Medan.

Beroperasinya aktivitas Pabrik PT. IPI tanpa ijin lingkungan, diduga berdampak negatif terhadap pendapatan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. dimana Pabrik PT IPI diduga tidak memberikan kontribusi pendapatan yang sah dan malah menimbulkan potensi kerugian finansial akibat sanksi dan biaya pemulihan lingkungan.

Dampak Pendapatan Daerah akibat Perusahaan tanpa ijin biasanya berdampak pada Kehilangan Pendapatan Pajak dan Retribusi Resmi, Pabrik tanpa izin cenderung beroperasi secara ilegal atau tidak terdaftar penuh, sehingga tidak membayar pajak daerah, retribusi perizinan, atau pungutan lain yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Baca juga:  Kejatisu Terbitkan Sprint Korupsi KIP Di LLDikti Sumut @Puspha: Ini PR Utama Kajatisu Baru MEDAN || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint), terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung. "Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, dalam tahap awal ini pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya. Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal. “Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya. Rizaldi menambahkan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya. Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah terhadap laporan dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah. Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara. Periksa Kepala LLDIKTI Secara terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, melontarkan nada keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menangani dugaan korupsi dana KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut. Ia menilai penanganan kasus tersebut semasa Kajastisu Harly Siregar terkesan mandek tanpa kejelasan. Karena itu kepala kejatisu yang baru ini segera bertindak cepat tidak seperti pimpinan sebelumnya. “Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegas Muslim Muis dengan nada geram. Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Kejatisu dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, publik berhak curiga ketika proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan berarti. “Ada apa dengan Kejatisu? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya. Muslim Muis menegaskan, dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk kejahatan serius karena langsung merampas hak generasi muda dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi. Lebih tajam lagi, ia mendesak agar Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut segera diperiksa. Ia menilai, mustahil kasus ini terungkap secara terang tanpa menyentuh pucuk pimpinan. “Jangan hanya menyasar level bawah. Kalau mau terang, periksa juga pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kalau terus dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya. Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam perkara ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam penanganan dugaan korupsi dana pendidikan. “Ini uang rakyat, untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus segera bertindak, bukan diam,” pungkasnya. (Tim)

Kerusakan lingkungan akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik (polusi air, udara, tanah) akan memerlukan biaya pemulihan yang sangat besar. Biaya ini pada akhirnya dapat membebani anggaran pemerintah daerah jika pabrik tidak mampu atau menolak bertanggung jawab.

Pabrik tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi penghentian operasional atau pencabutan izin usaha secara paksa. Hal ini menghilangkan potensi kontribusi ekonomi dan menciptakan ketidakstabilan ekonomi di daerah .

Ketiadaan izin lingkungan hidup di dalam satu perusahaan seringkali menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi atau suap. dugaan ini dapat muncul dalam beberapa bentuk, diantaranya, Penyuapan Pejabat (Sogokan).

Dugaan terjadinya praktik korupsi ini akan menyoroti beberapa instansi yang diduga terlibat diantaranya, oknum di dinas terkait (seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP) agar operasional ilegal mereka diizinkan berlanjut tanpa proses perizinan yang benar.

Dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum juga akan menjadi sorotan terjadinya dugaan praktik korupsi, dimana Korupsi dapat terjadi jika ada pembiaran yang disengaja oleh pihak berwenang (termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum) yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan.

Baca juga:  Estafet Kepemimpinan di Jantung Kota: AKP Diah Retnosari Resmi Jabat Kapolsek Binjai Kota

Hinga sorotan dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk memuluskan jalan bagi pabrik ilegal, mungkin dengan imbalan materi atau janji-janji tertentu.

Ketua DPD MOSI Rudi Huta Gaol berharap, dengan surat permohonan konfirmasi kedua ini, PT. IPI ( Industri Pembungkus Internasional) bersedia memberikan konfirmasi secara terbuka kepada Publik, khususnya kepada Pemerintah.,( Bram )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *