Medan , Galaxy Monitor.id ( GM ) 15 Agustus. 2026.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sumatera Utara, Rakhmat Syawal, menemui jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas polemik status dan rencana renovasi serta revitalisasi POUK Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam pertemuan itu, Rakhmat Syawal diterima oleh Wakil Ketua I FKUB Kota Medan, Pdt. Erwin Tambunan, dan Wakil Sekretaris I, Pdt. Obet Ginting.
LIN secara khusus meminta FKUB Kota Medan mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang saat ini memiliki perbedaan pandangan mengenai status, fungsi dan pengelolaan POUK Chapel USU.
“Kami berharap FKUB Kota Medan dapat menjadi jembatan bagi para pihak yang sedang berselisih. Persoalan ini jangan sampai berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Semua pihak perlu duduk bersama dan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar Rakhmat.
Menurut LIN, terdapat dua pandangan utama yang saat ini berkembang.
Di satu sisi, Pdt. Gloria Iriany Balle bersama sebagian jemaat dan MUKI Sumatera Utara berpandangan bahwa Chapel USU dalam perkembangannya telah berfungsi seperti gereja. Selain pelayanan bagi warga dan civitas akademika USU, tempat tersebut disebut telah melaksanakan pelayanan keagamaan yang lebih luas, antara lain pembaptisan dan pemberkatan pernikahan.
Ketua MUKI Sumatera Utara, Dedy Mauritz, bersama Pdt. Gloria juga menyampaikan bahwa POUK Chapel USU selama ini memiliki hubungan dengan PGIW Sumatera Utara, termasuk adanya pembayaran iuran secara rutin.
Namun, di sisi lain terdapat persoalan mengenai status pelayanan Pdt. Gloria. Berdasarkan informasi yang berkembang, PGIW Sumatera Utara tidak mengakui Pdt. Gloria sebagai Pendeta Tenaga Utusan Gereja (TUG) PGIW-SU. Persoalan inilah yang menurut LIN perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan perbedaan persepsi.
Sementara itu, pihak Rektorat USU dan PIWK yang dipimpin Prof. Robert Sibarani memiliki pandangan bahwa Chapel tersebut sejak awal merupakan fasilitas kerohanian dalam lingkungan USU dan penggunaannya tetap berada dalam kerangka fungsi Chapel PIWK USU.
Atas dasar itu, USU merencanakan renovasi dan revitalisasi bangunan Chapel. Dalam proses tersebut, pihak USU telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan agar fasilitas dan barang-barang di dalam bangunan direlokasi karena pekerjaan renovasi akan dilaksanakan.
LIN menilai penting untuk meluruskan satu hal agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Rakhmat, rencana relokasi untuk kepentingan renovasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penutupan rumah ibadah atau pelarangan umat menjalankan ibadah, terlebih apabila selama proses renovasi pihak USU memang menyediakan tempat ibadah sementara.
“Jangan sampai persoalan renovasi dan relokasi ini digiring menjadi seolah-olah Rektorat USU melarang kebebasan beribadah atau menutup gereja. Itu harus dilihat secara objektif. Kalau memang relokasi dilakukan sementara untuk renovasi dan USU menyediakan tempat ibadah pengganti, maka persoalannya harus dibicarakan secara proporsional,” kata Rakhmat.
Namun demikian, LIN juga meminta pihak USU dan PIWK memahami kekhawatiran Pdt. Gloria dan jemaat yang telah memiliki sejarah panjang dengan Chapel tersebut.
“Di sisi lain, kami juga meminta Rektorat USU dan PIWK menghargai sejarah pelayanan Pdt. Gloria dan kontribusi jemaat terhadap perkembangan serta pembangunan Chapel. Jangan sampai proses renovasi justru meninggalkan persoalan sosial dan kelembagaan yang lebih besar,” ujarnya.
LIN Dorong Semua Pihak Duduk Satu Meja
LIN menilai akar persoalan Chapel USU tidak semata-mata berkaitan dengan renovasi bangunan. Ada persoalan mengenai status dan fungsi Chapel, kewenangan PIWK, hubungan dengan PGIW, status pelayanan Pdt. Gloria, kontribusi jemaat, serta pengelolaan aset dan bangunan.
Karena itu, LIN meminta FKUB Kota Medan mengundang seluruh pihak untuk duduk bersama dalam sebuah forum dialog.
Pihak yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Rektorat USU, PIWK, Yayasan Chapel Oikumene USU, Pdt. Gloria, perwakilan jemaat, MUKI Sumatera Utara, PGIW Sumatera Utara, serta pihak Kementerian Agama.
“Jangan menyelesaikan persoalan ini melalui perang opini. Jangan juga saling melaporkan menjadi satu-satunya jalan. Kalau masih ada ruang dialog, mari duduk bersama. FKUB kami harapkan bisa menjadi mediator yang netral,” tegasnya.
Rakhmat mengatakan LIN tidak ingin mengambil posisi untuk memenangkan salah satu pihak.
“LIN bukan hakim. Kami hanya ingin persoalan ini selesai dengan damai. Hak beribadah harus tetap dihormati, kewenangan USU terhadap fasilitas kampus juga harus dihormati, sejarah pelayanan Pdt. Gloria dan kontribusi jemaat juga harus dihargai, sementara persoalan status kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan kesepakatan,” katanya.
LIN juga mengusulkan agar hasil dialog nantinya dituangkan dalam berita acara atau kesepakatan bersama, sehingga masing-masing pihak mempunyai pegangan yang jelas mengenai fungsi Chapel, pelaksanaan renovasi, tempat ibadah sementara, status pelayanan, serta hubungan kelembagaan antara USU, PIWK, POUK, Yayasan Chapel dan PGIW.
“Yang kita cari bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang kita cari adalah jalan keluar yang menjaga kerukunan, menghormati sejarah Chapel dan memastikan umat tetap dapat beribadah,” pungkas Rakhmat.
LIN Sumut berharap FKUB Kota Medan dapat segera memfasilitasi pertemuan para pihak sehingga polemik POUK Chapel USU tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan melalui musyawarah, kekeluargaan dan semangat kerukunan.
Salam Satu Pena
Team Media Online Galaxy Monitor.id
Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif





