banner 728x250

*Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal* Belawan – Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu, 18 Januari 2026, berhasil mengamankan dua orang remaja pelaku aksi begal yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 subuh di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR (16) dan N (16). “Kedua pelaku merupakan remaja yang terlibat dalam aksi begal terhadap seorang korban yang saat itu melintas di lokasi hendak pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario,” jelas AKP Agus Purnomo. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat kerja, dipepet oleh para pelaku yang berjumlah lima orang dan membawa senjata tajam. “Korban dipepet hingga hampir terjatuh. Setelah korban berhenti, para pelaku mengancam korban dan memaksanya turun, kemudian mengambil sepeda motor korban serta tas korban yang berada di dalam jok sepeda motor,” lanjutnya. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut,” ujar AKP Agus. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut bersama tiga orang rekannya yang lain dan mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Pasbar,” ungkapnya. Lebih lanjut, AKP Agus Purnomo menambahkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku. “Para pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp8.000.000 melalui perantara 3 temannya yang lain, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1.000.000. Selain itu, berdasarkan pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali,” jelasnya. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

*Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal* Belawan – Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu, 18 Januari 2026, berhasil mengamankan dua orang remaja pelaku aksi begal yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 subuh di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR (16) dan N (16). “Kedua pelaku merupakan remaja yang terlibat dalam aksi begal terhadap seorang korban yang saat itu melintas di lokasi hendak pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario,” jelas AKP Agus Purnomo. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat kerja, dipepet oleh para pelaku yang berjumlah lima orang dan membawa senjata tajam. “Korban dipepet hingga hampir terjatuh. Setelah korban berhenti, para pelaku mengancam korban dan memaksanya turun, kemudian mengambil sepeda motor korban serta tas korban yang berada di dalam jok sepeda motor,” lanjutnya. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut,” ujar AKP Agus. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut bersama tiga orang rekannya yang lain dan mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Pasbar,” ungkapnya. Lebih lanjut, AKP Agus Purnomo menambahkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku. “Para pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp8.000.000 melalui perantara 3 temannya yang lain, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1.000.000. Selain itu, berdasarkan pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali,” jelasnya. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

Belawan – GALAXY MONITOR 20 JANUARI  2026.

banner 325x300

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu, 18 Januari 2026, berhasil mengamankan dua orang remaja pelaku aksi begal yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 subuh di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR (16) dan N (16).
“Kedua pelaku merupakan remaja yang terlibat dalam aksi begal terhadap seorang korban yang saat itu melintas di lokasi hendak pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario,” jelas AKP Agus Purnomo.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat kerja, dipepet oleh para pelaku yang berjumlah lima orang dan membawa senjata tajam.
“Korban dipepet hingga hampir terjatuh. Setelah korban berhenti, para pelaku mengancam korban dan memaksanya turun, kemudian mengambil sepeda motor korban serta tas korban yang berada di dalam jok sepeda motor,” lanjutnya.

Baca juga:  Tidak Cukup Minta Maaf dan Ditarik, Ketum PWDPI Minta CEO Deviana Skincare Diproses Hukum JAKARTA // Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengeluarkan kecaman keras terkait temuan kandungan zat berbahaya pada produk Daviena Skincare yang telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per-Januari 2026. Ketum PWDPI juga menuntut agar pihak Daviena Skincare beserta pihak terkait agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami mengecam kasus ini. Keberadaan zat terlarang seperti Deksametason dalam produk kosmetik adalah pelanggaran berat yang mengancam kesehatan masyarakat. Tidak dapat diterima jika konsumen yang mempercayakan diri pada produk tersebut harus merasakan dampak buruk yang serius," ujar Nurullah pada Jum'at. (23/1/2026) Ketum PWDPI mengatakan, berdasarkan Informasi yang beredar BPOM telah mengonfirmasi bahwa produk Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (nomor notifikasi NA18240100777) mengandung Deksametason, jenis kortikosteroid yang dilarang keras digunakan dalam kosmetik. Penggunaannya dapat menyebabkan efek samping seperti dermatitis kontak, jerawat parah, kemerahan, hingga atrofi kulit. Saat ini BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan membatalkan izin edarnya. "Meskipun pihak Daviena menyatakan adanya kecurangan dari oknum maklon CV Surya Permata dan produk yang bermasalah merupakan produksi lama, sebagai pemilik merek, mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum dan etis yang tidak dapat dihindarkan karena produk tersebut sudah beredar luas dan dipakai oleh masyarakar," tegas Nurullah. Ketum PWDPI menekankan bahwa klarifikasi tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan. "Kita tidak bisa hanya berhenti pada penarikan produk. Untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang terkena dampak dan sebagai contoh bagi pelaku industri lainnya, pihak Daviena beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum sepenuhnya," pungkasnya. Ketum PWDPI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum menggunakan produk kosmetik dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda tidak normal setelah penggunaan.(Red/Tim)

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut,” ujar AKP Agus.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut bersama tiga orang rekannya yang lain dan mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Pasbar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Agus Purnomo menambahkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku.
“Para pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp8.000.000 melalui perantara 3 temannya yang lain, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1.000.000. Selain itu, berdasarkan pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali,” jelasnya.

Baca juga:  Sekjen LSM TriNusa Soroti Bobroknya Kinerja Kebun Tanah Raja. 

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *