banner 728x250

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

 

banner 325x300

Pematangsiantar, Galaxy Monitor.id 

26 Pebruari 2026

Dugaan penebangan pohon mahoni tanpa prosedur hukum yang benar kini ditangani Polres Simalungun, setelah DPN BAKUMKU melaporkannya ke Polda Sumatera Utara. Penebangan terjadi di sepanjang jalan provinsi, mulai dari depan Pengadilan Agama hingga Lapas Pematangsiantar.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Simalungun melakukan cek TKP pada Kamis (26/2/2026) pukul 12.32–13.32 WIB. DPN BAKUMKU menilai kegiatan tersebut tidak prosedural, antara lain karena undangan resmi dan daftar pihak yang hadir tidak jelas, serta pihak yang hadir sebagaimana dalam surat ada yang tidak hadir dalam agenda cek TKP tapi Cek TKP Tetap dilaksanakan oleh penyidik.

Selanjutnya belum ada pemasangan garis polisi dan verifikasi jumlah pohon secara menyeluruh, melainkan hanya sampling yang didokumentasikan dibeberapa objek saja. Berdasarkan pengamatan kasat mata dilapangan DPN BAKUMKU, jumlah pohon yang ditebang diperkirakan mencapai 120 batang, berbeda dengan data Camat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang menyebut 80 batang.

Baca juga:  Terima Kepala Desa, Wamen Viva Yoga: Pemberdayaan Desa Merealisasi Asta Cita Masyarakat Sejahtera*   Di Ruang Kerja, Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi

Organisasi ini juga menyoroti koordinasi antar-aparat penegak hukum yang dinilai perlu diperjelas, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Terkait Pengerusakan Lingkungan, perwakilan Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menyarankan reboisasi, meski sebagian warga khawatir akan akibat risiko pohon tumbang.

DPN BAKUMKU menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan, termasuk penelusuran lokasi penyimpanan hasil tebangan dan pendataan alat yang digunakan. Ketua Umum Nasional DPN BAKUMKU menegaskan pihaknya berharap evaluasi terhadap penyidik yang tidak memahami prosedural cek TKP dapat dilakukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, ketika dikonfirmasi melalui VIA Whatshapp Menyampaikan dengan Singkat, hanya mengatakan Sudah Diproses, Tanpa Menjelaskan Lebih Lanjut Apa Tujuan kalimat Sudah diproses.

Baca juga:  Sosper Perdana di Awal 2026, Antonius Tumanggor Dorong 1 Becak Sampah Tiap Lingkungan, Warga Sei Agul Antusias dan Siap Bayar Retribusi

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *